;

Tol IKN Terapkan Sistem Pembayaran Nirsentuh

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Investor Daily
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) memastikan Jalan Tol Akses Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerapkan sistem multi lane free flow (MLFF) atau pembayaran tol tanpa berhenti. Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, penerapan MLFF akan bertahap dilakukan, setelah sebelumnya sukses melakukan uji coba di Tol Bali Mandara pada akhir tahun lalu. Dia optimistis implemetasi  sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau multi lane free flow akan dimulai  pada tahun ini. Namun, sistem tersebut akan dimulai melalui sistem single lane free flow (SSFF) terlebih dahulu. "SLFF  dulu atau single lane free flow atau dengan  barrier jadi masih disekat. Meski begitu ini transformasi yang luar biasa dalam sistem transaksi tol," ujar Menteri Basuki. (Yetede)

ASDP Catat Pengguna Ferizy Capai 2,32 Juta Orang

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Investor Daily
PT ASDP Indonesia  Ferry (Persero) mencatat jumlah pengguna aplikasi Ferizy atau platform pemesanan tiket penyebrangan online saat ini telah menembus angka 2,32 juta user sejak pertama kali dluncurkan pada Maret 2020. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menunjukkan pertumbuhan user Ferizy  yang alami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Peningkatan jumlah pengguna Ferizy  ini menunjukkan kepercayaan  masyarakat terhadap aplikasi reservasi  tiket online milik ASDP sebagai platform pemesanan  tiket penyebrangan yang mudah dan terpercaya," kata Shelvy. Sejak diluncurkan pada tahun 2020, Ferizy telah mengalami pertumbuhan penggunaan yang pesat. (Yetede)

Simalakama Industri Tembakau

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Investor Daily
Industri hasil tembakau (IHT) memberikan keuntungan bagi negara melalui  cukai, namun disaat bersamaan merugikan kesehatan. Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menerangkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 213,48 triliun sampai dengan akhir 2023 lalu. IHT juga menyumbang tenaga kerja sebanyak 5-6 juta orang. "Ada kondisi bertolak belakang, di satu sisi kita memerlukan penerimaan negara yang cukup signifikan namun juga di sisi lain produk akhir dari tembakau yaitu rokok ini juga dapat merugikan kesehatan," ujar dia. Isy mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi peredaran sampai dengan perdagangan tembakau, agar sesuai dengan peruntukannya. (Yetede)

Pemerintah Akan Uji Iuran Tapera

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Investor Daily
Menanggapi soal iuran tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memeriksa lebih lanjut. "Nanti kami lihat," kata Arilangga. Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Adapun Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, Pekerja BUMN/BUMND, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan  peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. (Yetede)

Pentingnya Pengembangan Biologi Struktur di Indonesia

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Tempo

BIOLOGI struktur adalah disiplin ilmu yang membedah rahasia struktur molekul dari suatu organisme dan hubungannya dengan fenomena kehidupan. Ia seperti cahaya yang menyinari kegelapan kerumitan biologis, membongkar misteri-misteri kehidupan dengan ketajaman skala molekuler yang luar biasa detail. Kajian biologi struktur membawa kita ke dunia yang sangat kecil, pada skala nanometer hingga angstrom. 

Sebagai gambaran, sehelai rambut manusia berdiameter 70-100 ribu nanometer. Namun, di level atom dan molekul, strukturnya jauh lebih kompleks. Sebagai perbandingan, diameter atom hidrogen hanya sekitar 0,1 angstrom. Dalam lanskap ini, kita dapat memahami jalinan atom-atom—fondasi kehidupan semua organisme di bumi secara lebih detail. Pengamatan biologi struktur menjadi lebih dalam ketika kita menyadari pentingnya memahami cara kerja sel di tingkat molekul. Di balik setiap proses biologis yang terjadi di dalam tubuh, misalnya, ada mekanisme-mekanisme biokimia, seperti proses pembentukan molekul protein, interaksi antarmolekul, hingga proses komunikasi tingkat sel. 

Proses-proses ini memerlukan pemahaman terperinci sebagai landasan kita melakukan sesuatu—misalnya di bidang kedokteran, bioteknologi pertanian, dan hewan (zoologi). Tanpa biologi struktur, kita akan sulit memahami bagaimana proses biokimiawi sel terjadi. Penemu struktur DNA, Francis Crick, menyebutkan, “Hampir semua aspek kehidupan di bumi dirancang pada tingkat molekuler, dan tanpa memahami level molekul, kita hanya bisa memiliki pemahaman yang sangat terbatas tentang kehidupan itu sendiri.”. (Yetede)


Omong Kosong Pembatalan Kenaikan Biaya Kuliah

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Tempo

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri laksana obat pereda nyeri. Pembatalan itu terkesan hanya untuk meredam protes mahasiswa dan kritik pedas dari pelbagai kalangan. Sedangkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi dasar hukum komersialisasi pendidikan tinggi sama sekali tak diotak-atik.

Pembatalan uang kuliah tunggal tanpa pencabutan peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi sama saja dengan omong kosong. Uang kuliah memang tidak naik tahun ini, tapi akan naik tahun depan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo selang sehari setelah Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. Pernyataan Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah tak peduli dengan akar persoalan yang menjadi kritik publik. Masalah bukan pada kenaikan uang kuliah yang terkesan mendadak seperti yang disampaikan Jokowi, melainkan pada komersialisasi pendidikan yang ugal-ugalan.

Polemik kenaikan biaya kuliah ini terjadi setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari 2024 ini memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai uang kuliah tunggal. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal yang angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kebijakan ini direspons mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri dengan menggelar unjuk rasa, bahkan ada yang melakukan aksi mogok makan. Pelbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, pegiat pendidikan, dan orang tua calon mahasiswa, mengecam keras kenaikan ini menggunakan berbagai saluran, salah satunya melalui media sosial. Setelah panen kecaman dan viral di media sosial, pemerintah buru-buru membatalkan kebijakan tersebut tanpa membenahi akar persoalannya. Sikap setengah hati seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tak berniat menyudahi komersialisasi pendidikan tinggi. (Yetede)

Risiko Satu Data Layanan Publik

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Tempo

AGUS PAMBAGIO melihat ada dua sisi dari rencana pemerintah menerapkan pelayanan publik terpadu secara digital atau Government Technology (GovTech). Pengamat kebijakan publik itu menilai GovTech tersebut akan memberi manfaat besar kepada masyarakat. Sebab, pemerintah akan mengintegrasikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga dalam satu aplikasi. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat lebih efisien ketika membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah secara bersamaan. “Secara waktu, keberadaannya akan memberikan efisiensi,” kata Agus, Rabu, 29 Mei lalu.

Meski begitu, kata Agus, penerapan GovTech tersebut dipastikan akan menghadapi berbagai kendala dan kekurangan di lapangan. Misalnya, kondisi wilayah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang dapat mendukung layanan digitalisasi secara terpadu tersebut. Tingkat literasi digital masyarakat juga masih rendah. “Kondisi ini akan mengakibatkan penerapan program ini tak berjalan optimal,” kata dia Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar sependapat dengan Agus. Wahyudi menilai transformasi layanan publik secara digital tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah mulai tersadar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Pelayanan publik yang terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.  Di samping kemudahan ini, kata Wahyudi, ada risiko penyalahgunaan data pribadi dari GovTech tersebut nantinya. Ia mencontohkan program One ID—satu akses login untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Program ini menghimpun data pribadi masyarakat dalam satu database yang dikelola oleh pemerintah. (Yetede)

Tapera Paling Lambat 2027

Yoga 29 May 2024 Kompas (H)

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menuai polemik. Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027. Semua pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No 4/2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran simpanan peserta sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %. “Tapera bersifat wajib. Kami hanya melaksanakan UU Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (28/5). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP No 21/2024 karena selama ini beban buruh sudah berat. Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ”Kondisi ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja. Tolong batalkan saja PP No 21/2024,” ujarnya. (Yoga)


Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu

Yoga 29 May 2024 Kompas (H)

Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.

 Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)


Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Bantah Tuduhan Memeras

Yoga 29 May 2024 Kompas

Terdakwa korupsi Achsanul Qosasi membantah telah memeras bekas Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk merekayasa hasil audit BPK terhadap proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Meski demikian, bekas anggota BPK itu mengaku khilaf dan bersalah karena telah menerima uang Rp 40 miliar dari Anang serta tidak segera mengembalikan uang itu. Hal tersebut disampaikan Achsanul ketika membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Achsanul dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

”Saya tidak memaksa atau memeras dalam perkara ini. Saksi Anang Latif sudah menyampaikan bahwa saya tidak mengancam. Begitu juga dengan saksi lainnya. Bahkan, tidak tahu-menahu ada ancaman dari saya. Saya mohon kepada Yang Mulia agar tuduhan pemerasan itu dinyatakan tidak benar dan tidak sejalan dari saksi-saksi yang disampaikan,” ujar Achsanul Qosasi. Achsanul mengatakan, dirinya tidak pernah menyalah gunakan kewenangannya untuk menekan pihak tertentu. Ia juga tidak pernah memerintah atau mengatur pemeriksaan terkait dengan temuan BPK dalam proyek menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Uang Rp 40 miliar tersebut diberikan Anang lewat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diterima Sadikin Rusli. (Yoga)


Pilihan Editor