;

Potongan Wajib Tapera Mulai Diberlakukan

28 May 2024 Kompas
Potongan Wajib Tapera
Mulai Diberlakukan

Pemerintah mulai melaksanakan program tabungan perumahan rakyat atau tapera guna mendorong pembiayaan perumahan secara gotong royong. Program ini mewajibkan pegawai menyisihkan pendapatan atau penghasilan bulanan untuk iuran tabungan perumahan, yang diatur dalam PP No 21Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Berdasarkan ketentuan ini, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja penerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta serta pekerja mandiri. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya, Senin (27/5) menyatakan, beberapa hal pokok yang diatur, antara lain, soal kewenangan pengaturan kepesertaan oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Proses pengelolaan tapera dilakukan melalui penyimpanan dari peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah  kepesertaan berakhir. BP Tapera berperan dalam penyaluran pembiayaan perumahan berbasis simpanan. Peserta yang termasuk  masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan, bangun, dan renovasi rumah dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Masyarakat yang masuk kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan tapera setelah menjadi peserta Tapera. Peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.

Berdasarkan PP No 21/2024, besaran simpanan peserta 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 % dan pekerja sebesar 2,5 %. BP Tapera juga akan menunjuk manajer investasi dan bank kustodian. BP Tapera dibentuk berdasarkan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. BP Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta serta berfungsi melindungi kepentingan peserta. Saat ini, tingkat kekurangan rumah di Indonesia sekitar 12,71 juta unit. Tiap tahun laju kekurangan rumah bertambah 600.000-800.000 unit. Sebagian besar merupakan rumah bagi masyarakat menengah bawah dan berpenghasilan rendah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :