Di Tengah Isu Penguntitan, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Di tengah hangatnya kabar dugaan penguntitan personel Densus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah, masyarakat sipil melaporkan Febrie ke KPK. Febrie dan sejumlah pihak dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi saat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi, yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pelaporan itu pun menimbulkan spekulasi bahwa penguntitan terhadap Febrie terkait dengan dugaan korupsi. Meski demikian, hal itu ditampik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ”Laporan ini bukan (semata dari IPW), tetapi dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST),” ucapnya, di Jakarta, Senin (27/5).
Sugeng mengungkapkan, dalam laporan itu disebutkan, KSST yang beranggota di antaranya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan IPW menemukan adanya tindakan penyimpangan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangi oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). ”(Terkait dengan dugaan korupsi ini) kami mela-porkan kepada KPK yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, nilai paket saham yang ditawarkan seharga Rp 1,9 triliun. Padahal, saat aset-aset PT Gunung Bara Utama itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya nilainya mencapai Rp 10 triliun pada 2023. Karena itu, diduga ada selisih dari lelang tersebut yang berpotensi menjadi kerugian negara. ”Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu 10 triliun di tahun 2023,” ujar Sugeng. Tak hanya terkait nilai saham, Sugeng mengatakan, pihaknya menemukan bahwa PT IUM baru didirikan 10 hari sebelum pelelangan dilakukan Kejagung. Artinya, perusahaan tersebut tidak punya reputasi dan tidak punya pengalaman sebagai pengelola tambang. Selain itu, profil para pemegang saham juga tidak meyakinkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023