Pembatalan Kenaikan UKT Belum Sentuh Akar Masalah
Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan tinggi. Kenaikan biaya kuliah yang menggelisahkan masyarakat masih dapat terjadi pada tahun-tahun mendatang dan polemik kembali berulang. Sejumlah pihak mendesak pemerintah juga meninjau ulang aturan terkait perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) agar kampus tidak hanya mengandalkan iuran orangtua/mahasiswa sebagai sumber pendanaan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, selama kebijakan PTN BH masih berlaku, kenaikan UKT bisa terjadi setiap tahun. Menurut dia, PTN BH yang berlaku sejak 2012 telah menjadikan kampus-kampus PTN berorientasi profit. JPPI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut aturan terkait PTN BH.
”Pembatalan kenaikan UKT ini hanyalah kamuflase sesaat. Sebab, jika status PTN BH dipertahankan, tahun depan juga dipastikan akan naik lagi,” kata Ubaid, Senin (27/5) di Jakarta. Ia menanggapi Menkbudristek Nadiem Makarim yang mengumumkan pembatalan kenaikan UKT tahun ini. Nadiem menyampaikan hal itu seusai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5). Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto mengapresiasi pembatalan kenaikan UKT, tetapi tetap menyayangkan keputusan baru diambil setelah polemik UKT menjadi viral. Padahal, permasalahan kenaikan UKT ini sudah dikeluhkan mahasiswa sejak lama. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023