;

Kontraktor Keluhkan Laporan BPK Sultra

28 May 2024 Kompas
Kontraktor Keluhkan Laporan BPK Sultra

Kontraktor pelaksana proyek di Sultra mengeluhkan laporan BPK yang tidak jelas. Meski telah tuntas, pekerjaan dinilai bermasalah dengan nilai kerugian berubah-ubah. Pihak BPK didesak transparan karena temuan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ini berpotensi menjadi ladang korupsi. Zulfikar, kontraktor pelaksana proyek, berunjuk rasa di kantor perwakilan BPK Sultra, di Kendari, Senin (27/5). Ia mengeluhkan proyek jalan yang telah terlaksana 100 % dinilai bermasalah dan memiliki kerugian yang berubah-ubah hingga terakhir di angka Rp 300 juta. Zulfikar, yang juga kuasa Direktur CV Tiga Putera, menjelaskan, dirinya mengerjakan proyek jalan sepanjang 1,75 km pada 2022, senilai sekitar Rp 3 miliar, yang berlokasi di Jalan Motaha-Lambuya di Konawe Selatan.

 ”Setelah proyek tuntas, pada 2023 ada pemeriksaan dari BPK Sultra, namun pemeriksaan lapangan itu menggunakan peralatan yang tidak sesuai. Disebutkan lapisan jalan kurang dari seharusnya, padahal saya membuat beberapa lapis dan jauh di atas yang disyaratkan,” kata Zulfikar. Setelah pemeriksaan tersebut, muncul laporan kerugian negara Rp 700 juta, dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Ia lalu memprotes laporan tersebut dan meminta untuk ditinjau ulang. Laporan kedua lalu muncul dan nilai kerugian turun menjadi Rp 400 juta. Ia kembali tidak terima dan mengirim surat keberatan kedua. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) lalu muncul dan disebutkan nilai kerugian Rp 300 juta, tapi, detail laporan juga tidak dilampirkan. ”Makanya kami protes. Meminta agar BPK Sultra tidak menjadi pemeras kontraktor. Saya cari kebenaran dalam pekerjaan ini. Kalau ada yang tidak benar, tunjukkan. Saya mau diskusi baik. Berkirim surat, tetapi tidak ada respons dan kejelasan,” ucap Zulfikar.

Pengendali teknis BPK Sultra, Baroqah, menyampaikan, secara garis besar BPK Sultra mendapati temuan terkait kekurangan volume proyek yang dikerjakan. Nilai tersebut, kata Baroqah, diperoleh dari pemeriksaan di lapangan, diskusi, dan telaah yang dilakukan. Angka awal, Rp 700 juta, merupakan angka sementara sembari telaah dilakukan. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK berkomunikasi dengan pihak lainnya. Saat ditanya alasan angkanya berubah menjadi Rp 300 juta, ia tidak menjawab tegas. ”Secara teknis, itu butuh waktu menjelaskan panjang dan kasus per kasus. Ini kasus dua tahun lalu. Kalau perubahan, nanti saya lihat lagi,” ujarnya. Sejak beberapa waktu terakhir, sorotan terhadap BPK terus terjadi. Tidak hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Terakhir, dalam persidangan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terungkap dugaan suap dari Kementan ke BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :