Tapera Paling Lambat 2027
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menuai polemik. Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027. Semua pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Berdasarkan Pasal 7 UU No 4/2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran simpanan peserta sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %. “Tapera bersifat wajib. Kami hanya melaksanakan UU Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (28/5). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP No 21/2024 karena selama ini beban buruh sudah berat. Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ”Kondisi ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja. Tolong batalkan saja PP No 21/2024,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023