;

Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Bantah Tuduhan Memeras

Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Bantah Tuduhan Memeras

Terdakwa korupsi Achsanul Qosasi membantah telah memeras bekas Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk merekayasa hasil audit BPK terhadap proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Meski demikian, bekas anggota BPK itu mengaku khilaf dan bersalah karena telah menerima uang Rp 40 miliar dari Anang serta tidak segera mengembalikan uang itu. Hal tersebut disampaikan Achsanul ketika membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Achsanul dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

”Saya tidak memaksa atau memeras dalam perkara ini. Saksi Anang Latif sudah menyampaikan bahwa saya tidak mengancam. Begitu juga dengan saksi lainnya. Bahkan, tidak tahu-menahu ada ancaman dari saya. Saya mohon kepada Yang Mulia agar tuduhan pemerasan itu dinyatakan tidak benar dan tidak sejalan dari saksi-saksi yang disampaikan,” ujar Achsanul Qosasi. Achsanul mengatakan, dirinya tidak pernah menyalah gunakan kewenangannya untuk menekan pihak tertentu. Ia juga tidak pernah memerintah atau mengatur pemeriksaan terkait dengan temuan BPK dalam proyek menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Uang Rp 40 miliar tersebut diberikan Anang lewat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diterima Sadikin Rusli. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :