Selamanya Menata Usaha Warga Surabaya
Penataan dan pemberdayaan UMKM menjadi perjuangan abadi Surabaya mengentaskan warga dari kemiskinan. Yang mau makan kare, ayo masuk Serambi Ampel! Demikian pengumuman rekaman yang bergema nyaring dari pelantang suara di pelataran Sentra Wisata Kuliner Serambi Ampel, Surabaya, Jatim, Kamis (30/5). Seorang pesepeda motor seolah terhipnotis, belok ke Serambi Ampel, lalu masuk untuk menyantap kare kambing Hj Halimah yang dijual di tepi Jalan Pegirian sejak 1972. Sentra Wisata Kuliner (SWK) Serambi Ampel merupakan area penampungan UMKM kuliner warga yang sebelumnya di Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian yang diresmikan pada Selasa (5/3).
Proyek revitalisasi di Serambi Ampel ternyata belum selesai. Padahal, Serambi Ampel jadi bagian dari kado Hari Jadi Ke-731 Surabaya, Jumat (31/5). Ada lebih dari 150 kios dengan nomor dan keterangan gilir dagang. Wahana mainan untuk anak-anak disediakan. Sejak peresmian juga diadakan pentas musik. Konsumen memang datang, tetapi rata-rata masih terkejut dengan suasana kurang nyaman, terutama dari bau residu. ”Sebenarnya di sini lebih tertata, tetapi bau tidak enak kadang masih tercium,” kata Anwar Suseno (40), warga Pabean Cantian, pelanggan warung kare kambing Hj Halimah. ”Kunjungan agak ramai saat akhir pekan dan ada hiburan musiknya. Sehari-hari masih sepi,” ujar Tri Nuraini, pengelola usaha minuman saset.
SWK tidak serta-merta jadi pilihan utama warga Surabaya yang ingin makan atau minum. Di Surabaya ada 51 SWK. Belum suksesnya semua SWK menandakan masih ada persoalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan UMK ke SWK bertujuan mendorong kehidupan sosial yang tertib. Jika di tepi jalan, aktivitas perdagangan akan mengganggu kelancaran mobilitas warga. Meski demikian, penataan bukan program jangka pendek, melainkan jangka menengah bahkan panjang. Selama warga yang mencari rezeki sulit ditata sampai tertib, penataan akan terus ada. ”Gak mari-mari (tak selesai-selesai),” kata mantan birokrat Pemerintah Kota Surabaya itu. (Yoga)
TAPERA, Pemerintah Akan Minta Masukan Publik
Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang. Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.
Program yang paling lambat berlaku pada 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kemenkeu, Kemenaker dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar penghitungan besaran simpanan peserta ”Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (30/5).
PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tertanggal 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyasar PNS, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Kepesertaan wajib di program Tapera itu dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha. Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 % untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 % dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan. (Yoga)
KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)
Biaya Kuliah Tinggi Empaskan Mimpi
Biaya kuliah yang semakin tinggi di perguruan tinggi negeri rentan menghalangi mahasiswa dari keluarga tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Keberpihakan pemerintah menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan dinanti sebagai bagian dari komitmen politik mewujudkan generasi emas 2045. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang awalnya direstui pemerintah lewat Kemendikbudristek, bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN) batal diterapkan tahun ini, tapi kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri bisa jadi diterapkan tahun 2025. Alasannya, biaya kuliah tunggal untuk setiap program studi naik dengan alasan penyesuaian pada standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Ke depan, apabila biaya kuliah semakin tinggi, bukan tidak mungkin banyak mimpi anak-anak muda negeri ini tak kesampaian. Hal ini nyaris terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah. Lolos di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, USU, tiba-tiba kebahagiaan terenggut saat Naffa, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tahu UKT yang harus dibayar mencapai Rp 8,5 juta per semester. Kesulitan yang sama dialami banyak mahasiswa baru yang diterima dari jalur prestasi. Mereka baru tahu ada kenaikan UKT saat mendaftar ulang. Pada akhirnya sebagian mahasiswa yang merasa sulit membayar UKT memilih tidak mendaftar ulang. Ironi ini lantas viral. Gemanya menarik perhatian banyak pihak. Pada 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah dipanggil Presiden Jokowi, mengumumkan batalnya kenaikan UKT dan IPI untuk mahasiswa baru tahun ini.
Seketika harapan itu kembali pada mahasiswa yang sempat putus asa.Naffa, misalnya, kembali dirangkul pihak kampus. Rektor USU Muryanto Amin melalui laman resmi, Senin (27/5) menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dari tim verifikator USU pada sistem registrasi UKT, Naffa salah memasukkan data di formulir pengajuan UKT. Naffa memilih UKT penuh. Akibatnya, sistem secara otomatis mengelompokkannya ke dalam UKT 8, sebesar Rp 8,5 juta. Seruan Mendikbudristek memastikan mahasiswa baru agar tetap mendaftar ulang dan tidak terkendala kuliah karena UKT disambut bahagia oleh Naffa. Dia pun melapor ke helpdesk UKT USU dan meminta koreksi pada golongan UKT-nya yang tahun ini ditetapkan sama dengan tahun lalu. (Yoga)
PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah
Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan masih belum menuntaskan akar masalah perumahan. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan. Pemerintah menargetkan perumahan yang akan dicapai dalam Pelita VI tersebut adalah 600.000 rumah.
Sekitar 50 % dari 600.000 rumah akan disediakan bagi PNS yang telah memiliki tabungan perumahan, sisanya untuk masyarakat (Kompas, 21/10/1993). Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010, Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993. Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum Rp 7.000 per bulan. Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah. Saat pensiun di 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, ia menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana tidak sampai Rp 3 juta.
Pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilebur menjadi Badan Pengelola Tapera Rakyat (BP Tapera) jumlah peserta yang dialihkan sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Selain itu, ada dana Rp 11,8 triliun yang terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun dari dana peserta aktif. BP Tapera memiliki peran menghimpun dana tabungan untuk penyediaan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.
Zulfi, yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), menuturkan, di tengah pro dan kontra pemberlakuan Tapera, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ”jalan tengah” agar rakyat tidak terbebani iuran tambahan, tetapi pembiayaan perumahan rakyat dapat tetap diperluas. Salah satu jalan tengah pendanaan adalah mengalihkan sebagian dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk program layanan tambahan perumahan pekerja untuk dikelola ke dalam BP Tapera. Dengan demikian, masyarakat yang sudah mengiur untuk program jaminan hari tua tidak perlu lagi terkena tambahan pemotongan upah/gaji untuk iuran Tapera. (Yoga)
Desain Ulang Program Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan karyawan swasta dan pekerja mandiri menyisihkan pendapatan bulanan untuk iuran tabungan perumahan menuai polemik. Konsep program dinilai cenderung mengarah ke asuransi, bukan tabungan. Padahal, beban potongan yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha sudah banyak. Kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, bahkan DPR meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang konsep program ini supaya tidak semakin pelik.
Demikian benang merah diskusi Satu Meja The Forum yang dibawakan jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo, dan disiarkan pada Rabu (29/5) malam di Kompas TV. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, kesalahan pemerintah berulang kali ialah tidak pernah melibatkan pekerja ketika membuat kebijakan yang berdampak terhadap pekerja. Saat perumusan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, kelompok serikat pekerja tidak dilibatkan. KSBSI pun tidak pernah diundang.
Substansi PP yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut menyisihkan pendapatan bulanan juga tidak tepat. Pertama, kenaikan upah per tahun saat ini kecil, yaitu rata-rata Rp 200.000. Kedua, pekerja sudah dibebani aneka potongan dari gaji, mulai dari iuran JKN, jamsostek, cicilan kredit rumah, hingga cicilan kredit kendaraan. Alasan ketiga, dari iuran ja minan hari tua BPJS Ketenagkerjaan, semua pekerja peserta berhak mengakses program manfaat layanan tambahan perumahan. Keberadaan program Tapera akan tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, sejak awal pembahasan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo sudah diajak, namun, Apindo menolak program Tapera yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja ikut mengiur. ”Kalau asuransi sosial, program Tapera harus masuk dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kalau tabungan, mengapa ada paksaan semua pekerja dan pemberi kerja wajib ikut. Makanya, kami tolak sejak awal,” ujarnya. ”Kami mendukung ada kajian ulang UU No4 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya. Kami usulkan UU itu diubah. Swasta biarkan mengatur sendiri kebutuhan akses perumahan,” katanya. (Yoga)
Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I-2024
Pengunjung terlihat melintas di salah satu toko di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat ekonomi Jakarta tumbuh 4,78 persen pada triwulan I-2024 dengan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar Rp 896,1 triliun. Berdasarkan penjelasan BPS, pertumbuhan PDRB pada triwulan I-2024 menurut lapangan usaha ditopang oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yang tumbuh paling tinggi sebesar 14,16 persen dengan distribusi terhadap PDRB sebesar 4,5 persen. (Yoga)
Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki perusahaan lokapasar Shopee dan Lazada atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu. Fasilitas bisnis kurir Shopee bernama SPX Express, sedangkan milik Lazada adalah Lazada Logistics yang disebut juga Lex. KPPU melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Shopee beserta bisnis kurirnya, SPX Express, sejak tahun lalu.
Pada Selasa (28/5) KPPU menggelar sidang pertama untuk Shopee, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Dalam siaran pers, KPPU menyatakan, pembeli di Shopee setelah memilih barang untuk dibeli semestinya bisa memilih opsi jasa kurir.
Namun, investigator KPPU menemukan, anak perusahaan Sea Ltd itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, di antaranya SPX Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang belanjaan dibandingkan opsi jasa kurir lain. Layanan kurir itu diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual. Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual. Temuan itu mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 Huruf d dan 25 Ayat (1a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikan, KPPU mengumpulkan dua alat bukti terkait untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau sebaliknya. ”Untuk Lazada, tahapannya baru masuk penyelidikan. Dengan demikian, dugaan pasal UU No 5/1999 yang dilanggar belum bisa diungkapkan secara spesifik. Secara umum, dugaan pelanggaran mirip dengan yang dikenakan ke Shopee,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (30/5). (Yoga)
Kompleksitas Administrasi Berusaha Bebani Tarif hingga 30 Persen
Berbagai regulasi yang mengatur administrasi iklim usaha oleh pemerintah dinilai masih belum efektif dan justru meningkatkan tarif berusaha sebesar 30 %. Pemerintahan baru yang akan datang diharapkan dapat memberikan jaminan berupa kepastian hukum dalam dunia usaha. Hal ini disampaikan ekonom senior dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Mari Elka Pangestu dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia bertajuk ”Prospek Ekonomi Indonesia di Era Pemerintahan Baru: Tantangan, Peluang, dan Catatan”, di Jakarta, Kamis (30/5). ”Intinya, aturan-aturan impor dan terkait dengan berusaha, kalau dihitung sebagai tarif itu 30 %. Jadi, meningkatkan biaya sebesar 30 %,” kata Mari, yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hasil survei Apindo yang tercantum dalam Roadmap Perekonomian Kontribusi Apindo bagi Kepemimpinan Nasional 2024-2029 menunjukkan, para pelaku usaha merasakan ketidakpastian, lantaran seringnya pemerintah mengubah-ubah peraturan. Berdasarkan survei itu, hanya 13,8 % pelaku usaha yang menilai bahwa tata kelola pemerintahan telah dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, konsistensi kebijakan dan kepastian hukum secara umum dinilai berisiko tinggi pada level tinggi (20,5 %) dan sangat tinggi (5,5 %).
Salah satu isu lintas sectoral yang menonjol dalam hal kepastian hukum berusaha, yakni formulasi regulasi UU Cipta Kerja (UUCK). Dunia usaha menilai, pelaksanaan UUCK kurang melibatkan pihak-pihak terkait sehingga terjadi inkonsistensi implementasi regulasi dan menurunkan kepercayaan investor, terutama di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, para pelaku usaha turut menghadapi kendala terkait kelembagaan birokrasi dalam perjanjian usaha dalam online single submission (OSS). Bagi mereka, OSS masih belum berjalan dengan baik akibat kurangnya komitmen antara kementerian/lembaga terkait, tidak sinerginya platform teknologi informasi, serta ketidaksiapan SDM dan koordinasi dengan pemda. (Yoga)
Generasi Ketiga Juleha di Kampung Arab Pekojan
Pekerja menata pesanan daging kambing di kios Abdul Habib Salim di Jalan Pekojan Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/5/2024). Ada sekitar 20 warga setempat yang berprofesi turun-temurun sebagai juru sembelih halal (juleha) di kampung tersebut. Sebanyak enam kios daging kambing berjualan dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Rata-rata satu kios menyembelih 6-18 ekor per hari. Daging kambing dijual Rp 150.000 per kilogram. (Yoga)









