Pekerja-Pengusaha Tolak Tapera
Pekerja dan pengusaha di daerah-daerah menolak program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Alasan umum yang mengemuka adalah program wajib itu memberatkan serta skemanya tidak sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpendapatan rendah. PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mewajibkan iuran sebesar 3 % untuk semua pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum. Aturan yang selambat-lambatnya diterapkan tahun 2027 ini berlaku bagi pekerja di perusahaan ataupun pekerja mandiri. Pekerja di perusahaan wajib mengiur Tapera sebesar 2,5 % dari upah. Sementara pemberi kerja berkontribusi 0,5 % sisanya. Untuk pekerja mandiri, iuran 3 % dari penghasilan sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan. Pemotongan upah dilakukan per bulan.
Kompas mewawancarai karyawan swasta, serikat pekerja, pekerja mandiri, dan pengusaha di sejumlah daerah, Rabu (29/5) antara lain, Jayapura, Sorong, Palembang, Banjarmasin, Lampung, dan Semarang. Mereka menolak kebijakan itu. Di Jateng, pekerja dan pengusaha kompak menolak program Tapera. Cindy (24), pekerja sebuah perusahaan swasta di Kota Semarang, menerima gaji Rp 3,3 juta per bulan. Selama ini, ia merasa sudah terlalu banyak menanggung potongan. ”(Dari gaji) itu, saya Cuma terima Rp 3 juta karena dipotong Rp 300.000 per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Belum lagi saya ada tanggungan kredit sepeda motor Rp 500.000 per bulan. Saya tidak sanggup kalau nanti harus ditambah potongan Tapera,” katanya.
”Pemerintah tidak boleh memaksa semua pekerja harus ikut. Lebih baik, program itu diterapkan bagi yang berminat membangun atau merenovasi rumah saja, jangan dipukul rata semuanya harus ikut,” ujar Cindy yang akan menempati rumah orang tuanya itu. Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengatakan, cita-cita pemerintah untuk membantu para pekerja memiliki rumah sebenarnya baik. Kendati demikian, KSPI Jateng menyayangkan, cita-cita itu diwujudkan dengan cara yang justru berpotensi memberatkan para pekerja. Potongan 2,5 % memberatkan para pekerja yang gajinya masih jauh dari kata layak. Kondisi itu pun dikhawatirkan semakin mengurangi daya beli buruh dan memengaruhi kondisi perekonomian secara umum. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023