Stop Lingkaran Setan Pekerja Anak
BBC mengungkap anak-anak dipekerjakan di perkebunan yang terkait dengan perusahaan ternama dunia. Isu pekerja anak masih jauh dari selesai. Hasil jurnalisme investigasi media arus utama asal Inggris tersebut, Luxury perfumes linked to child labour, BBC finds, menunjukkan, anak berusia 5-15 memetik melati di suatu perkebunan di Mesir bersama orangtuanya. Dalam sehari, satu keluarga hanya memperoleh Rp 24.000 (Kompas.id, 28 Mei 2024). Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan harga jual bahan baku wewangian itu ke perusahaan parfum di Eropa. Jika dibandingkan dengan harga jual produk-produk parfum bermereknya, tentu lebih miris lagi. Data Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2021 menunjukkan, jumlah pekerja anak terus meningkat, menembus 160 juta di seluruh dunia.
Pekerja anak rawan mengalami kekerasan fisik dan mental. Hak bermain terampas, hak atas rasa aman, perlindungan, dan kasih sayang tak terpenuhi, hak pendidikan pun terabaikan. Kondisi tersebut menghalangi anak meraih kehidupan lebih baik. Akibatnya, dari pekerja anak kelak akan lahir pekerja anak kembali. Sebuah lingkaran setan kemiskinan. Dunia sepakat kondisi buruk itu harus diakhiri. Pemerintah dan swasta, termasuk perusahaan, harus memastikan rantai produksinya bebas dari pekerja anak juga segala bentuk perbudakan modern.
Di Indonesia, pada 2020, ada 1,33 juta pekerja anak atau satu hingga dua dari 100 anak bekerja di luar durasi kerja yang diperbolehkan. BPS mendefinisikan pekerja anak berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan, anak 5-12 tahun yang bekerja tanpa mempertimbangkan jam kerja; usia 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu; dan usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Mereka yang terlibat pekerja anak wajib dihukum berat dan hak anak yang menjadi korban dijamin. Laporan BBC menunjukkan, lingkaran setan pekerja anak belum berhasil diputus. Semua pihak perluintrospeksi diri dan terpacu untuk makin ketat mematuhi UU yang berlaku. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023