;

Kerugian Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun

Kerugian Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/5) menegaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tambang timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2020 bertambah. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian yang sebelumnya ditaksir Rp 271 triliun bertambah menjadi Rp 300 triliun. Kerugian itu dipastikan sebagai kerugian yang nyata dan akan didakwakan di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono. Kini, jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah menjadi 22 orang. Bambang diduga mengubah kuota timah menjadi dua kali lipat dari yang seharusnya.

”Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya harap minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang hadir dalam jumpa pers itu menyampaikan, audit dilakukan atas permintaan Kejagung. Selain melakukan audit, pihaknya juga mendiskusikannya bersama ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, angka Rp 300 triliun tersebut berkualifikasi sebagai kerugian negara. Di persidangan, angka tersebut yang akan didakwakan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :