;

Peraturan Fitofarmaka Sudah Selesai

Peraturan Fitofarmaka
Sudah Selesai

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyusunan PP terkait penggunaan dan pengembangan fitofarmaka sudah selesai. PP tersebut menyebutkan bahwa fitofarmaka sudah bisa masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional. ”PP sudah selesai, pulang, saya paraf, dan menteri-menteri lainnya,” kata Menkes, Rabu (29/5) di Geneva, Swiss. Budi mengatakan, PP tersebut mengatur persoalan kesehatan secara umum, termasuk mencantumkan penggunaan dan pengembangan fitofarmaka. Salah satunya dengan memasukkan fitofarmaka ke dalam Formularium Nasional (Fornas) JKN.

”Tentu fitofarmaka untuk bisa masuk Fornas harus mengikuti mekanisme yang sama dengan obat-obat kimia yang lain,” kata Budi. Pertimbangan untuk fitofarmaka juga sama dengan obat-obat berbahan baku kimia, di antaranya, pertimbangan asas rasio kemanfaatan dan harga (cost benefit ratio) yang sesuai. Terkait upaya untuk memasukkan fitofarmaka dalam Fornas JKN, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menegaskan, pengaturan terkait fitofarmaka akan diatur dalam PP yang akan terbit. Namun, saat itu, Presiden tak menyebut kapan PP tersebut diterbitkan. ”Nanti dilihat di PP yang baru kelihatan semuanya. Ditunggu saja PP-nya,” ujar Presiden Jokowi saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Rabu (3/4).

Menanggapi kabar PP terkait fitofarmaka sudah selesai, Ketua Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia Keri Lestari Dandan mengapresiasinya. Hal ini menjadi angin segar bagi industri farmasi dan pelaku farmasi di Indonesia. Dengan aturan tersebut, diharapkan pemanfaatan produk fitofarmaka bisa semakin luas. Hal ini terutama dengan pemanfaatan produk fitofarmaka dalam pelayanan program JKN. ”Artinya, (produk fitofarmaka) ini akan digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Dengan begitu, industri herbal dalam negeri pun akan semakin berkembang,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :