;

KPPU Selisik ”Karpet Merah” untuk Starlink

KPPU Selisik ”Karpet
Merah” untuk Starlink

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyelisik dugaan persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh kehadiran Starlink, penyedia layanan satelit orbit rendah milik miliader Elon Musk, di pasar ritel mulai April 2024. Langkah ini diawali dengan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam diskusi kelompok terfokus secara tertutup di Jakarta, Rabu (29/5).

”Kemunculan teknologi baru internet adalah keniscayaan. Namun, kemunculannya harus diikuti dengan kesetaraan perlakuan kebijakan untuk industri telekomunikasi. Kami mendorong pemain telekomunikasi yang sudah ada tetap bisa menjalankan usahanya setelah pemain baru (Starlink) mendistribusikan layanannya ke masyarakat,” kata Komisioner KPPU Hilman Pujana.

Kabar yang mengemuka sekaligus menjadi perhatian KPPU, menurut Hilman, adalah perilaku Starlink di pasar telekomunikasi Indonesia. ”Isu yang mengemuka adalah kesetaraan perlakuan yang semestinya regulator bisa mengonfirmasi. Kami akan terus monitoring, termasuk kaitannya dengan dugaan jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan oleh Starlink,” ujarnya.

Elon Musk resmi meluncurkan layanan internet satelit Starlink di Denpasar, Bali, Minggu (19/5) pagi. PT Starlink Services Indonesia adalah badan hukum Starlink di Indonesia. Sejak peluncurannya, Starlink menerima sejumlah tudingan. Salah satunya adalah bahwa bisnis milik Musk itu mendapat ”karpet merah” oleh Pemerintah Indonesia. Tudingan lainnya adalah Starlink belum memiliki kantor fisik untuk layanan konsumen Indonesia. Ada juga tudingan bahwa Starlink belum memiliki pusat pengendali jaringan atau network operation center (NOC) di Indonesia. Starlink juga dituduh belum membayar pajak. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :