;

Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi

31 May 2024 Kompas
Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi

Imbas kecelakaan bus yang memakan korban 11 jiwa rombongan wisata atau study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jabar, pada Sabtu (11/5) sejumlah pemda, di antaranya DKI Jakarta, Jabar dan Jateng, melarang kegiatan tersebut. Pemprov Jabar, menerbitkan kebijakan pengetatan izin karyawisata melalui Surat Edaran Pj Gubernur Jabar No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Unsur yang ditekankan mengacu pada keamanan perjalanan, perizinan, hingga kelayakan kendaraan (Kompas.id, 17/5/2024).

Dalam catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sedikitnya ada 13 kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada 2018 hingga Mei 2024. Dari kecelakaan itu, faktor penyebab kecelakaan didominasi sistem rem (46 %), aspek manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). ”Kedua hal ini (rem dan manusia) sudah lebih dari 80 % penyebab dari insiden pada bus pariwisata. Namun, hal yang mendasar dalam penguatan regulasi, salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dari Surakarta, Jateng, Rabu (29/5), mengutip dari siaran pers Kemenhub.

Meski bus pariwisata turut menyumbang angka kecelakaan di darat, pelarangan karyawisata dianggap tidak tepat. Sebab, tidak ada korelasi antara kegiatan karyawisata dan kecelakaan yang terjadi. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai, para perusahaan otobus (PO) sebagai operator perlu ditertibkan. Fungsi-fungsi mendasar yang bersifat vital justru terabaikan. ”Saya kira study tour itu baik. Hanya saja PO bus di Indonesia ini banyak yang harus ditertibkan. Memang harus diakui, sektor perhubungan darat itu los. Fungsi ramp check tak berjalan,” ujar Hery, di Jakarta, Senin (27/5).

Hery beranggapan, akar masalah kecelakaan yang selama ini kerap melibatkan bus pariwisata bukan pada kegiatan karyawisata, melainkan fungsi kontrol kebijakan yang tak berjalan. Ada fungsi sistem, alat, pengawasan, dan penegakan hukum yang mandek. Tak hanya itu, jumlah pengawas di lapangan juga tidak memadai. Alhasil, pemeriksaan uji kelaikan dan keselamatan bus atau ramp check kerap luput. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :