Tata Kelola Pertambangan Syaratkan Profesionalisme
Pemerintah resmi menerbitkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, yang dihubungi, Minggu (2/6) di Jakarta, menilai aturan itu kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. ”Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu? Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Sebab, dalam UU disebutkan, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta. ”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kompensasi data dan informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik dan ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya. (Yoga)
”Fish and Chips”, Ikan Dori atau Patin?
Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di media sosial terkait dengan kesamaan label ikan dori dengan ikan patin. Sejumlah warga tak mengira bahwa filet atau irisan daging yang diklaim sebagai ikan dori yang dikonsumsi selama ini bukan berasal dari ikan dori yang hidup laut, melainkan dari ikan patin. Ikan dori merujuk pada john dory (Zeus faber) dan oreo dory, spesies ikan laut dalam perairan selatan Australia dengan tekstur daging putih. Komentar yang viral di media sosial X atau Twitter adalah tulisan @Widino pada pertengahan Mei 2024. ”Please enlighten me, ikan dori itu ikan patin ya? Selama ini aku kira ikan dori yang dijual kayak gini tuh ikan dori yang di laut, pantas pernah makan dori fish n chips, rasanya kok kayak lele.” Per akhir Mei 2024, komentar itu sudah dibaca 873.000 kali dan diteruskan sebanyak 757 kali.
Selama ini, produk patin yang merupakan ikan air tawar mengisi 50 % kebutuhan konsumsi filet ikan di dalam negeri. Namun, sebagian produk patin olahan itu dipasarkan menggunakan merek dagang ”ikan dori”. Kerancuan penamaan ”dori” untuk ikan patin merebak di Indonesia ketika impor patin illegal asal Vietnam merembes ke pasar-pasar ritel modern. Pada 2017, KKP merilis maraknya penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ”ikan dori”. Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Budi Sulistiyo, hingga kini, pelabelan patin sebagai dori masih terjadi, khususnya di pasar dalam negeri.
Namun, penggunaan nama dori berpotensi salah kaprah karena dori yang merupakan ikan laut dalam bukanlah ikan patin. Ikan dori juga memiliki harga lebih tinggi di Eropa dan Australia. Di tengah isu pelabelan yang terjadi, pasar patin dalam negeri sesungguhnya cukup potensial. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, pertumbuhan rata-rata konsumsi patin sepanjang 2020-2030 sebesar 0,94 %. Serapan ikan patin dalam rumah tangga nasional pada 2020 sebanyak 176.722 ton. Selanjutnya, serapannya berturut-turut 188.676 ton pada 2021, 207.686 ton pada 2022, dan 214.090 ton pada 2024. (Yoga)
Setelah Taspen, Asabri, dan Jiwasraya, Serius Tapera?
Kasus Taspen, Asabri, dan Jiwasraya menjadi referensi yang tidak bisa ”ditenggelamkan” begitu saja. Dalam dua hari terakhir, program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menjadi topik hangat masyarakat yang ramai membicarakannya, karena mewajibkan iuran atau potongan sebesar 3 % dari gaji atau penghasilan pekerja, yang mencakup karyawan perusahaan dan pekerja mandiri. Batasannya adalah mereka yang gaji atau penghasilannya senilai minimal upah minimum. Untuk karyawan perusahaan, potongan ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan, sebesar 2,5 % dan 0,5 % dari gaji karyawan. Sementara untuk pekerja mandiri, potongan 3 % sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan.
Sekalipun dihitung sebagai investasi, potongan itu bersifat wajib, bukan pilihan. Sementara, investasi itu pilihan. Merujuk dasar hukumnya, Tapera memiliki tujuan normatif yang baik. Program pemerintah itu bermaksud menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera berangkat dari persoalan besar bangsa Indonesia, yakni rendahnya akses pemilikan perumahan layak oleh jutaan keluarga. Pada 2015, backlog perumahan atau kekurangan jumlah perumahan antara kebutuhan dan pasokan mencapai 7,6 juta unit. Pada 2023,
Tantangan awal program Tapera adalah rendahnya kepercayaan masyarakat. Konsep menghimpun dana masyarakat oleh badan bentukan pemerintah memiliki catatan buruk di benak masyarakat. Kasus di PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Taspen, dan dana pensiun BUMN menunjukkan, dana peserta rawan diselewengkan. Kebetulan pengelolanya adalah lembaga-lembaga di lingkaran pengaruh pemerintah. Dan kebetulan pula, Tapera ini adalah amanat UU yang lembaga pengelolanya di lingkaran pengaruh pemerintah. Apakah program Tapera akan berakhir sama dengan empat kasus penyelewengan di atas? Belum tentu, tetapi risiko itu tetap saja terbuka. (Yoga)
HET Sementara Beras Medium dan Premium Diperpanjang
Pemerintah melalui Bapanas belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras medium dan premium baru. Pemerintah justru memperpanjang HET sementara kedua jenis beras itu di tingkat eceran hingga terbitnya regulasi HET baru, yang diatur dalam SK Kepala Bapanas No 160/TS.02.02/K/5/2024 tentang Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Medium, menggantikan SK Kepala Bapanas No 134/TS.02.02/K/4/2024 tentang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Sabtu (1/6) mengatakan, HET sementara beras medium masih sama, yakni Rp 12.500-Rp 13.500 per kg bergantung zonasi. Begitu juga beras premium yang HET sementaranya ditetapkanRp 14.900-Rp 15.800 per kg bergantung zonasi.
”Perpanjangan relaksasi HET kedua jenis beras itu berlaku per 1 Juni 2024 hingga terbitnya peraturan Bapanas pengganti Peraturan Bapanas No 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” ujarnya melalui pesan singkat. Dalam SK terbaru tersebut, Bapanas menjelaskan perpanjangan relaksasi HET beras medium dan premium diperlukan untuk menjaga stabilisasi harga dan stok kedua jenis beras itu di pasar tradisional dan ritel modern. Bapanas juga meminta kepada Satgas Pangan Polri mengawasi penerapan regulasi itu secara berkala. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 1 Juni 2024 pukul 19.15, harga rerata nasional beras medium di tingkat eceran sebesar Rp 13.430 per kg, naik Rp 40 per kg atau 0,3 % dibanding dengan hari berakhirnya kebijakan relaksasi HET beras. Harga rata-rata nasional beras premium di tingkat eceran Rp 15.400 per kg, naik Rp 40 atau 0,26 % dibanding dengan hari sebelumnya. (Yoga)
Stan UMKM di Lapangan Banteng
Para pengunjung terlihat berburu beragam aksesori di stan-stan UMKM dalam sebuah acara di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024). Menurut panitia, acara tersebut diadakan untuk mengajak warga Jakarta untuk mendukung ekonomi kreatif dan UMKM lokal. Dan ternyata sangat diminati, terlihat dari banyaknya stan yang tampil dan banyaknya pengunjung yang memadati masing-masing stan. (Yoga)
Tapera, untuk Siapa?
Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah menuai polemik publik. Ada yang khawatir dikorupsi, ataupun kecemasan menjadi beban baru bagi pekerja dan pengusaha. Berikut petikan respons warga terhadap Tapera. “Kebijakan sebaiknya bersifat optional, tidak digeneralisasi. Pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera. Ini juga menjadi beban baru bagi perusahaan karena ada extracost yang harus dikeluarkan. Belum tentu perusahaan menyanggupi, apalagi bila jumlah pegawainya mencapai ratusan atau ribuan orang,” ujar Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Jakarta
Bernardus Rikho Pranowo (28) Kontraktor di Jakarta, khawatir harga rumah makin tidak terkontrol dengan program ini. Percuma jika harga rumah meningkat tetapi limit kredit pembiayaan zona satu hanya Rp 150 juta. Rakyat harus mencicil kekurangan dana, sedangkan uangnya tak dapat mencukupi cicilan. Di sisi lain, masyarakat masih sangat dikecewakan kasus korupsi seperti Jiwasraya, Taspen, dan Asabri, wajar apabila masyarakat khawatir Tapera akan menjadi ”ladang” korupsi baru. Olivia Agata Mananohas (25) Pekerja swasta di Surabaya, tidak setuju dengan pungutan 3 % dalam program Tapera. Skema pemotongan gaji perlu mempertimbangkan mereka yang berpenghasilan rendah mengingat kebutuhan setiap pekerja berbeda. Efektivitas program ini juga perlu dipertanyakan. Sebab, sejarah program sejenis di Indonesia menunjukkan birokrasi dan korupsi yang menghambat realisasi manfaat bagi masyarakat. Mengurus upah minum saja masih minus, ini malah wajib iuran Tapera. (Yoga)
Data Ribuan Penerima Bansos Dicoret
Dinas Sosial DKI Jakarta menyisir dan memadankan data penerima bansos yang sudah ada dan calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar. Dari proses tersebut, 194.067 warga dinilai layak, sedang 25.185 warga lainnya dinilai tak layak menerima bansos. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menargetkan 219.252 warga sebagai penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar pada 2024. Bansos ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Proses tersebut dimulai dengan memadankan data 63.698 penerima bansos yang sudah ada dan 155.554 calon penerima bansos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kemensos.
Pemadanan berlanjut dengan data kependudukan Kemendagri guna mendapat status meninggal dan pindah ke luar DKI Jakarta. Sesudah itu, data dipadankan dengan data Bapeda DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti mobil dan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. Terakhir, data penerima bansos ini dipadankan lagi dengan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial dan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.”Sebelum menetapkan penerima bansos, kami memadankan data. Lalu memverifikasi dan memvalidasinya ke lapangan. Salah satunya memastikan bahwa penerima bansos adalah warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta,” kata Kadis Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Minggu (2/6). (Yoga)
BAIC dan Mobil China yang Semakin Mendunia
Berbagai jenis jenama mobil China saling berlomba dalam kompetisi ini, salah satunya BAIC dari Beijing. Berdasar data International Organization of Motor Vehicle Manufacturers (OICA), China mulai menguasai pasar otomotif, khususnya mobil penumpang, sejak 2009, dimana China mulai menggeser dominasi Jepang dengan memproduksi 10,4 juta unit atau 21,7 % dari total 47,8 juta unit mobil secara global. Seiring berjalan waktu, China semakin menguasai pasar global. Tahun 2023, China berhasil menjual 26 juta kendaraan penumpang, setara 39,9 % dari total 65,3 juta unit penjualan mobil secara global. Besarnya jumlah penjualan mobil buatan China tidak lepas dari banyaknya jumlah jenama mobil produksi China.
Hingga awal 2024 tercatat ada 80 jenama mobil buatan negeri ”Tirai Bambu” tersebut. Mulai dari BYD, Geely Automobile, Wuling Motors, Chang’an, Chery, Hongmeng Zhixing, Red Flag, Ideal, GACAian, Jietu, Harvard, Tank, hingga BAIC. BAIC atau Beijing Automotive Group sebentar lagi akan menghiasi pasar mobil Indonesia sekaligus menambah pilihan mobil China yang sebelumnya telah hadir di Indonesia. BAIC akan membawa dua model mobil, yaitu BAIC BJ40 plus yang berkemampuan off-road dan kendaraan SUV medium BAIC X55-II, yang akan resmi diluncurkan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Juli 2024.
Kepala Divisi Desainer BAIC Vitali menjelaskan, terkait cepatnya perkembangan tren model mobil listrik, BAIC memiliki strategi agar setiap desain yang dikeluarkan selalu terlihat segar bagi calon konsumen. Dalam kurun waktu 1 hingga 2 tahun pasca peluncuran sebuah mobil, BAIC akan melakukan facelift. Kemudian pada tahun ke-3 hingga ke-5 dilakukan perubahan besar dan setelah 5-6 tahun dibuat model generasi berikutnya. Vitali menyebutkan, desain mobil-mobil BAIC merupakan100 % buatan sendiri. BAIC sejak 1958 mengembangkan mobil sedan pertama di China dengan nama Jinggangshan hingga kini menjadi top lima grup perusahaan otomotif terbesar di China.
Di pasar lokal, produk grup BAIC banyak mengisi kendaraan transportasi umum di Beijing, salah satunya mobil listrik jenis sedan model EU5 Plus untuk Taksi dan bus perkotaan buatan grup BAIC dengan subjenama Foton. Di pasar global, Vice General Manager Grup BAIC Chen Wei menyebutkan, produk BAIC sudah tersedia di 49 negara. Di pasar Asia Tenggara ada di Mlaysia, Kamboja, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Filipina, dan Myanmar. Nilai penjualannya juga terus mengalami peningkatan. Tahun 2023, terjadi peningkatan secara tahun ke tahun, nilai ekspor untuk mobil komersial ataupun mobil penumpang BAIC sebesar 75 %. (Yoga)









