Warga Lansia Masih Bekerja untuk Menopang Generasi Z
Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS Maret 2022 menunjukkan, 9,4 juta warga lansia bekerja sebagai penopang keluarga. Dari jumlah itu, 5,7 juta atau 61 % menanggung beban 11,1 juta generasi produktif, yaitu milenial (lahir 1981-1996) dan gen Z (lahir 1997-2012). Sisanya menanggung kehidupannya sendiri atau pasangannya sesama lansia. Sebanyak 62 % dari 5,7 juta warga lansia menghidupi anggota keluarga dari dua generasi, yakni lansia itu sendiri dan anaknya. Ada juga 38 % lansia yang mendapat beban tiga anggota keluarga, mulai dari lansia, anak, menantu, hingga cucu.
ilihat dari sini, beban hidup lansia Indonesia lebih berat dibandingkan dengan beban generasi milenial dan Z sebagai penopang keluarga. Sebanyak 4,5 juta generasi milenial dan Z ”hanya” menopang 5,6 juta lansia, jauh lebih kecil dibanding 11,1 juta generasi produktif yang ditanggung hidupnya oleh lansia. Sebanyak 9,4 juta warga lansia penopang keluarga ini seharusnya tidak terbebani membiayai keluarga, tetapi hidup menggunakan dana pensiun atau dari investasi. Namun, merujuk data BPS, hanya ada 1,13 juta warga lansia yang menggunakan dana pensiun. Selain itu, dalam jumlah yang lebih kecil, hanya 900.000 warga lansia yang menggunakan investasi untuk pembiayaan hidup di masa tua.
Adapun 2,47 juta warga lansia mengandalkan kiriman uang. Per akhir Desember 2023, data OJK menunjukkan tingkat densitas dana pensiun mencapai 15,89 %. Artinya, hanya 16 dari 100 penduduk bekerja yang memiliki program pensiun. Bagi sebagian baby boomer (kelahiran 1946-1964), simpanan hari tua diwujudkan dalam bentuk aset tanah, properti, dan tabungan. Pilihan ini diambil karena terbentur masalah administrasi sebagai pekerja informal. Menurut Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kesadaran warga menyiapkan dana pensiun di usia muda masih rendah.
Data OJK per 2022, hanya 25 % peserta dana pensiun sukarela berada dalam kelompok usia kurang dari 30 tahun. Dalam proporsi yang lebih tinggi, 45 % peserta dana pensiun sukarela berusia lebih dari 40 tahun. Kondisi 5,7 juta warga lansi penopang ekonomi keluarga ini semakin berat jika anak yang ditanggungnya tidak bekerja. Dari data BPS, ada 37 % gen milenial dan Z yang statusnya tidak bekerja. Artinya, warga lansia yang hidup bersama pengangguran menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang harus terus bekerja dan belum bisa menikmati masa tua. (Yoga)
Sulitnya Mengakses Perlindungan Sosial
Sistem jaminan dan bantuan sosial belum sepenuhnya bisa dengan mudah dimanfaatkan warga lansia. Dalam pengelolaan perlindungan sosial, misalnya, warga lansia terganjal urusan administratif. Akibatnya, tidak semua warga lansia sanggup memenuhi syarat yang diminta pengelola. Herlina (74), warga Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar, kapok menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di RS. Nenek 10 cucu ini tak lagi meneruskan iuran BPJS dan memilih pengobatan tanpa jaminan asuransi kesehatan pemerintah tersebut. ”Masuk rumah sakit lama. Menunggu dari pukul 07.00 sampai pukul 11.00 belum dipanggil-panggil, sampai sore. Orang sakit, bisa keburu mati,” katanya, akhir April lalu.
Herlina mewakili warga lansia yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Berdasarkan analisis Tim Jurnalisme Data Kompas menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2022, sebanyak 60 % dari 9,4 juta warga lansia menopang ekonomi keluarga. Mereka tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah atau dari swasta saat rawat jalan. Namun, untuk fasilitas rawat inap, proporsinya menurun menjadi 28 %. Ini menunjukkan warga usia 60 tahun ke atas ini lebih banyak memanfaatkan asuransi kesehatan, seperti BPJS, saat rawat inap. Biaya rawat inap jika tanpa menggunakan asuransi kesehatan akan lebih besar.
Kisah serupa terjadi pada Ismuninggar (62), warga Tangerang, Banten, yang juga guru SLB di Jakarta. Ia mengeluhkan obat sedot asma yang rutin dikonsumsinya tak diganti BPJS Kesehatan. Padahal, dia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan sejak masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes). Konsekuensinya, dia harus mengeluarkan biaya untuk membeli obat tersebut. Bagi pensiunan yang dipekerjakan lagi ini, hal itu cukup memberatkan. Sebab, alokasi kebutuhannya semakin bertambah untuk pengobatan. Menanggapi kisah itu, Direktur Pusat Kajian Keluarga dan Kelanjutusiaan (CeFAS) Universitas Respati Indonesia, Jakarta, Susiana Nugraha menilai pelayanan BPJS belum ramah lansia. ”Sudah waktunya RS atau klinik menyediakan layanan ramah lansia, seperti layanan geriatric terpadu,” katanya.
Harapannya, jika ada warga lansia mengalami masalah kesehatan, bisa dengan mudah berobat ke puskesmas atau jika perlu dirujuk ke rumah sakit. Meski layanan BPJS Kesehatan dikeluhkan sebagian warga lansia, analisis Kompas menemukan fakta, ada 72 % warga lansia penopang keluarga yang menggunakan asuransi kesehatan untuk rawat inap, yang menggunakannya untuk rawat jalan sekitar 40 %. Hingga tahun 2023, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 96,9 % dari total penduduk Indonesia. Dari data Susenas BPS terungkap, warga lansia tak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan saat rawat jalan, karena tiga perempatnya mengobati sendiri penyakitnya. Padahal, kelompok lansia tersebut mempunyai asuransi kesehatan, baik BPJS maupun dari swasta. (Yoga)
Resep Antipikun ala Oma-Opa di Kancah Kuliner
Tidak semua lansia bekerja dengan banting tulang. Ada yang menemukan kebahagiaan di tempat kerja di tengah beban kerja yang tidak terlalu berat. Salah satunya, Tjen (82) pengelola kedai Laksa Lao Hoe. Sembari ngobrol, ia bolak-balik dari dapur melewati deretan meja makan untuk pelanggan. Begitu dia menggoreng di serambi depan kedainya, aroma sedap menyeruak, menggoda pejalan kaki yang berlalu lalang untuk mampir sejenak. Di belakangnya, Linda (76) sang istri, membereskan meja makan dan merapikan kursi yang baru ditinggalkan pelanggan. Sejak 1980 hingga saat ini, Linda menjadi koki di rumah makan yang berada di Jalan Pancoran I, Glodok, Jakbar. Ada tiga masakan utama yang dijajakan, yakni laksa Bogor, bakmi Belitung, serta nasi uduk dan ayam goreng.
Nama ”Lao Hoe” lahir dari salah satu pelanggan, yang berarti ’orang tua’. Sejak itu, rumah makan ini makin terkenal, orang-orang mulai mengenalnya,” kata Linda, Rabu (24/4). Santapan yang ditawarkan berasal dari resep turun-temurun. Bumbu-bumbu laksa diracik ibunya dari Bogor, Jabar. Mertuanya mengajarkan cara membuat bakmi Belitung. Resep nasi uduk datang dari mertua adiknya, Yulia (71) dari Subang, Jabar. Ketika semangkuk laksa tersaji di atas meja, mata terpikat kuahnya yang kuning cerah bertabur bawang goreng, ayam suwir, dan daun kemangi. Toge dan telur rebus ikut menyembul meramaikan suasana. Rasanya gurih dan asam segar meskipun tidak menggunakan perasan jeruk nipis dengan harga Rp 30.000 per porsi.
Rahasia laksa ini terletak pada temu mangga (Curcuma amada). Tak heran, saat dihidangkan, wangi laksa yang tercium menyerupai kunyit dan menggugah selera. Sejak pukul 03.30, dia sudah mulai memasak karena rumah makannya buka pukul 07.00. Rumah makannya digandrungi saat sarapan dan makan siang. Setelah tutup pukul 16.00, dia menyiapkan bahan-bahan untuk esok harinya. Rutinitas itu menyenangkan baginya. ”Kalau ramai, hati terasa senang dan ongkos (berjualan) tertutup. Yang paling saya suka, banyak ngobrol dengan tamu. Keuntungan dari kedai dimanfaatkan untuk membiayai hobi keempat orang usia lanjut, termasuk Yulia dan Yetty (81) sang kakak, yang mengelola setelah dikurangi biaya operasional dan upah bagi dua asisten. Dia mengaku rumah makannya rata-rata menjual 20 porsi per hari. (Yoga)
Tapera untuk Siapa
Kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)yang didasari pada upaya penyelesaian masalah kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini belakangan ramai ditentang. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah menyatakan akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan (Kompas, 31/5/2024). Tapera lahir dari konsekuensi terbitnya PP No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, yang ditetapkan 20 Mei 2024, sebagai turunan dari UU No 4/2016 tentang Tapera (UU Tapera) yang merumuskan Tapera sebagai penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera sebagai sebuah agenda telah problematis sejak kelahirannya. Sebab, program Tapera ditujukan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri yang tidak mengandalkan penghasilan pada pemberi kerja, tetapi di sini hanya kelompok pekerja tertentu yang menikmatinya. Maka, ketika PP No 21/2024 sebagai aturan turunan UU Tapera menetapkan kewajiban 3 % potongan gaji untuk disertakan di program ini, kebijakan ini pun kian problematis. Terlebih residu politik Pemilu 2024 masih terasa dan terbilang tinggi. Pemberitaan tentang tak amanahnya oknum pengelola program sosial asuransi seperti Asabri dan Jiwasraya juga masih lekat di benak publik. Tapera sebagai sebuah kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah akhirnya diuji kembali secara publik.
Dalam hal ini publik bisa mengenali dan melakukan kritik atas model kebijakan yang tengah/sedang diambil pemerintah. Dengan adanya sisi problematis dari kebijakan Tapera yang diambil pemerintah, langkah evaluasi perlu segera dilakukan, terutama untuk menjawab problem kontradiksi antara kepesertaan, manfaat, dan penerima manfaat yang ada dalam rumusan UU Tapera itu. Jangan sampai, akibat kurangnya kebijaksanaan dari penyelenggara kebijakan publik, masyarakat lalu melihat corak kebijakan ini sebagai kebijakan redistributif yang justru mengorbankan kelompok masyarakat tertentu demi memenuhi kebutuhan masyarakat lain, dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih, masalah akses terhadap perumahan layak sebenarnya adalah juga masalah masyarakat berpenghasilan menengah, khususnya kalangan muda di kota besar seperti di Jabodetabek. (Yoga)
Tata Kelola Pertambangan Syaratkan Profesionalisme
Pemerintah resmi menerbitkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, yang dihubungi, Minggu (2/6) di Jakarta, menilai aturan itu kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. ”Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu? Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Sebab, dalam UU disebutkan, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta. ”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kompensasi data dan informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik dan ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya. (Yoga)
”Fish and Chips”, Ikan Dori atau Patin?
Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di media sosial terkait dengan kesamaan label ikan dori dengan ikan patin. Sejumlah warga tak mengira bahwa filet atau irisan daging yang diklaim sebagai ikan dori yang dikonsumsi selama ini bukan berasal dari ikan dori yang hidup laut, melainkan dari ikan patin. Ikan dori merujuk pada john dory (Zeus faber) dan oreo dory, spesies ikan laut dalam perairan selatan Australia dengan tekstur daging putih. Komentar yang viral di media sosial X atau Twitter adalah tulisan @Widino pada pertengahan Mei 2024. ”Please enlighten me, ikan dori itu ikan patin ya? Selama ini aku kira ikan dori yang dijual kayak gini tuh ikan dori yang di laut, pantas pernah makan dori fish n chips, rasanya kok kayak lele.” Per akhir Mei 2024, komentar itu sudah dibaca 873.000 kali dan diteruskan sebanyak 757 kali.
Selama ini, produk patin yang merupakan ikan air tawar mengisi 50 % kebutuhan konsumsi filet ikan di dalam negeri. Namun, sebagian produk patin olahan itu dipasarkan menggunakan merek dagang ”ikan dori”. Kerancuan penamaan ”dori” untuk ikan patin merebak di Indonesia ketika impor patin illegal asal Vietnam merembes ke pasar-pasar ritel modern. Pada 2017, KKP merilis maraknya penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ”ikan dori”. Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Budi Sulistiyo, hingga kini, pelabelan patin sebagai dori masih terjadi, khususnya di pasar dalam negeri.
Namun, penggunaan nama dori berpotensi salah kaprah karena dori yang merupakan ikan laut dalam bukanlah ikan patin. Ikan dori juga memiliki harga lebih tinggi di Eropa dan Australia. Di tengah isu pelabelan yang terjadi, pasar patin dalam negeri sesungguhnya cukup potensial. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, pertumbuhan rata-rata konsumsi patin sepanjang 2020-2030 sebesar 0,94 %. Serapan ikan patin dalam rumah tangga nasional pada 2020 sebanyak 176.722 ton. Selanjutnya, serapannya berturut-turut 188.676 ton pada 2021, 207.686 ton pada 2022, dan 214.090 ton pada 2024. (Yoga)
Setelah Taspen, Asabri, dan Jiwasraya, Serius Tapera?
Kasus Taspen, Asabri, dan Jiwasraya menjadi referensi yang tidak bisa ”ditenggelamkan” begitu saja. Dalam dua hari terakhir, program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menjadi topik hangat masyarakat yang ramai membicarakannya, karena mewajibkan iuran atau potongan sebesar 3 % dari gaji atau penghasilan pekerja, yang mencakup karyawan perusahaan dan pekerja mandiri. Batasannya adalah mereka yang gaji atau penghasilannya senilai minimal upah minimum. Untuk karyawan perusahaan, potongan ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan, sebesar 2,5 % dan 0,5 % dari gaji karyawan. Sementara untuk pekerja mandiri, potongan 3 % sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan.
Sekalipun dihitung sebagai investasi, potongan itu bersifat wajib, bukan pilihan. Sementara, investasi itu pilihan. Merujuk dasar hukumnya, Tapera memiliki tujuan normatif yang baik. Program pemerintah itu bermaksud menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera berangkat dari persoalan besar bangsa Indonesia, yakni rendahnya akses pemilikan perumahan layak oleh jutaan keluarga. Pada 2015, backlog perumahan atau kekurangan jumlah perumahan antara kebutuhan dan pasokan mencapai 7,6 juta unit. Pada 2023,
Tantangan awal program Tapera adalah rendahnya kepercayaan masyarakat. Konsep menghimpun dana masyarakat oleh badan bentukan pemerintah memiliki catatan buruk di benak masyarakat. Kasus di PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Taspen, dan dana pensiun BUMN menunjukkan, dana peserta rawan diselewengkan. Kebetulan pengelolanya adalah lembaga-lembaga di lingkaran pengaruh pemerintah. Dan kebetulan pula, Tapera ini adalah amanat UU yang lembaga pengelolanya di lingkaran pengaruh pemerintah. Apakah program Tapera akan berakhir sama dengan empat kasus penyelewengan di atas? Belum tentu, tetapi risiko itu tetap saja terbuka. (Yoga)
HET Sementara Beras Medium dan Premium Diperpanjang
Pemerintah melalui Bapanas belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras medium dan premium baru. Pemerintah justru memperpanjang HET sementara kedua jenis beras itu di tingkat eceran hingga terbitnya regulasi HET baru, yang diatur dalam SK Kepala Bapanas No 160/TS.02.02/K/5/2024 tentang Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Medium, menggantikan SK Kepala Bapanas No 134/TS.02.02/K/4/2024 tentang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Sabtu (1/6) mengatakan, HET sementara beras medium masih sama, yakni Rp 12.500-Rp 13.500 per kg bergantung zonasi. Begitu juga beras premium yang HET sementaranya ditetapkanRp 14.900-Rp 15.800 per kg bergantung zonasi.
”Perpanjangan relaksasi HET kedua jenis beras itu berlaku per 1 Juni 2024 hingga terbitnya peraturan Bapanas pengganti Peraturan Bapanas No 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” ujarnya melalui pesan singkat. Dalam SK terbaru tersebut, Bapanas menjelaskan perpanjangan relaksasi HET beras medium dan premium diperlukan untuk menjaga stabilisasi harga dan stok kedua jenis beras itu di pasar tradisional dan ritel modern. Bapanas juga meminta kepada Satgas Pangan Polri mengawasi penerapan regulasi itu secara berkala. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 1 Juni 2024 pukul 19.15, harga rerata nasional beras medium di tingkat eceran sebesar Rp 13.430 per kg, naik Rp 40 per kg atau 0,3 % dibanding dengan hari berakhirnya kebijakan relaksasi HET beras. Harga rata-rata nasional beras premium di tingkat eceran Rp 15.400 per kg, naik Rp 40 atau 0,26 % dibanding dengan hari sebelumnya. (Yoga)
Stan UMKM di Lapangan Banteng
Para pengunjung terlihat berburu beragam aksesori di stan-stan UMKM dalam sebuah acara di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024). Menurut panitia, acara tersebut diadakan untuk mengajak warga Jakarta untuk mendukung ekonomi kreatif dan UMKM lokal. Dan ternyata sangat diminati, terlihat dari banyaknya stan yang tampil dan banyaknya pengunjung yang memadati masing-masing stan. (Yoga)
Tapera, untuk Siapa?
Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah menuai polemik publik. Ada yang khawatir dikorupsi, ataupun kecemasan menjadi beban baru bagi pekerja dan pengusaha. Berikut petikan respons warga terhadap Tapera. “Kebijakan sebaiknya bersifat optional, tidak digeneralisasi. Pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah. Pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah, sebaiknya tidak usah ikut Tapera. Ini juga menjadi beban baru bagi perusahaan karena ada extracost yang harus dikeluarkan. Belum tentu perusahaan menyanggupi, apalagi bila jumlah pegawainya mencapai ratusan atau ribuan orang,” ujar Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Jakarta
Bernardus Rikho Pranowo (28) Kontraktor di Jakarta, khawatir harga rumah makin tidak terkontrol dengan program ini. Percuma jika harga rumah meningkat tetapi limit kredit pembiayaan zona satu hanya Rp 150 juta. Rakyat harus mencicil kekurangan dana, sedangkan uangnya tak dapat mencukupi cicilan. Di sisi lain, masyarakat masih sangat dikecewakan kasus korupsi seperti Jiwasraya, Taspen, dan Asabri, wajar apabila masyarakat khawatir Tapera akan menjadi ”ladang” korupsi baru. Olivia Agata Mananohas (25) Pekerja swasta di Surabaya, tidak setuju dengan pungutan 3 % dalam program Tapera. Skema pemotongan gaji perlu mempertimbangkan mereka yang berpenghasilan rendah mengingat kebutuhan setiap pekerja berbeda. Efektivitas program ini juga perlu dipertanyakan. Sebab, sejarah program sejenis di Indonesia menunjukkan birokrasi dan korupsi yang menghambat realisasi manfaat bagi masyarakat. Mengurus upah minum saja masih minus, ini malah wajib iuran Tapera. (Yoga)









