;

Tapera untuk Siapa

03 Jun 2024 Kompas
Tapera untuk Siapa

Kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)yang didasari pada upaya penyelesaian masalah kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini belakangan ramai ditentang. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah menyatakan akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan (Kompas, 31/5/2024). Tapera lahir dari konsekuensi terbitnya PP No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, yang ditetapkan 20 Mei 2024, sebagai turunan dari UU No 4/2016 tentang Tapera (UU Tapera) yang merumuskan Tapera sebagai penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera sebagai sebuah agenda telah problematis sejak kelahirannya. Sebab, program Tapera ditujukan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri yang tidak mengandalkan penghasilan pada pemberi kerja, tetapi di sini hanya kelompok pekerja tertentu yang menikmatinya. Maka, ketika PP No 21/2024 sebagai aturan turunan UU Tapera menetapkan kewajiban 3 % potongan gaji untuk disertakan di program ini, kebijakan ini pun kian problematis. Terlebih residu politik Pemilu 2024 masih terasa dan terbilang tinggi. Pemberitaan tentang tak amanahnya oknum pengelola program sosial asuransi seperti Asabri dan Jiwasraya juga masih lekat di benak publik. Tapera sebagai sebuah kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah akhirnya diuji kembali secara publik. 

Dalam hal ini publik bisa mengenali dan melakukan kritik atas model kebijakan yang tengah/sedang diambil pemerintah. Dengan adanya sisi problematis dari kebijakan Tapera yang diambil pemerintah, langkah evaluasi perlu segera dilakukan, terutama untuk menjawab problem kontradiksi antara kepesertaan, manfaat, dan penerima manfaat yang ada dalam rumusan UU Tapera itu. Jangan sampai, akibat kurangnya kebijaksanaan dari penyelenggara kebijakan publik, masyarakat lalu melihat corak kebijakan ini sebagai kebijakan redistributif yang justru mengorbankan kelompok masyarakat tertentu demi memenuhi kebutuhan masyarakat lain, dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih, masalah akses terhadap perumahan layak sebenarnya adalah juga masalah masyarakat berpenghasilan menengah, khususnya kalangan muda di kota besar seperti di Jabodetabek. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :