;

Desain Ulang Program Tapera

31 May 2024 Kompas
Desain Ulang
Program Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan karyawan swasta dan pekerja mandiri menyisihkan pendapatan bulanan untuk iuran tabungan perumahan menuai polemik. Konsep program dinilai cenderung mengarah ke asuransi, bukan tabungan. Padahal, beban potongan yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha sudah banyak. Kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, bahkan DPR meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang konsep program ini supaya tidak semakin pelik.

Demikian benang merah diskusi Satu Meja The Forum yang dibawakan jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo, dan disiarkan pada Rabu (29/5) malam di Kompas TV. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, kesalahan pemerintah berulang kali ialah tidak pernah melibatkan pekerja ketika membuat kebijakan yang berdampak terhadap pekerja. Saat perumusan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, kelompok serikat pekerja tidak dilibatkan. KSBSI pun tidak pernah diundang.

Substansi PP yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut menyisihkan pendapatan bulanan juga tidak tepat. Pertama, kenaikan upah per tahun saat ini kecil, yaitu rata-rata Rp 200.000. Kedua, pekerja sudah dibebani aneka potongan dari gaji, mulai dari iuran JKN, jamsostek, cicilan kredit rumah, hingga cicilan kredit kendaraan. Alasan ketiga, dari iuran ja minan hari tua BPJS Ketenagkerjaan, semua pekerja peserta berhak mengakses program manfaat layanan tambahan perumahan. Keberadaan program Tapera akan tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, sejak awal pembahasan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo sudah diajak, namun, Apindo menolak program Tapera yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja ikut mengiur. ”Kalau asuransi sosial, program Tapera harus masuk dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kalau tabungan, mengapa ada paksaan semua pekerja dan pemberi kerja wajib ikut. Makanya, kami tolak sejak awal,” ujarnya. ”Kami mendukung ada kajian ulang UU No4 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya. Kami usulkan UU itu diubah. Swasta biarkan mengatur sendiri kebutuhan akses perumahan,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :