;

PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah

31 May 2024 Kompas
PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah

Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan masih belum menuntaskan akar masalah perumahan. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan. Pemerintah menargetkan perumahan yang akan dicapai dalam Pelita VI tersebut adalah 600.000 rumah.

Sekitar 50 % dari 600.000 rumah akan disediakan bagi PNS yang telah memiliki tabungan perumahan, sisanya untuk masyarakat (Kompas, 21/10/1993). Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010, Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993. Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum Rp 7.000 per bulan. Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah. Saat pensiun di 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, ia menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana tidak sampai Rp 3 juta.

Pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilebur menjadi Badan Pengelola Tapera Rakyat (BP Tapera) jumlah peserta yang dialihkan sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Selain itu, ada dana Rp 11,8 triliun yang terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun dari dana peserta aktif. BP Tapera memiliki peran menghimpun dana tabungan untuk penyediaan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.

Zulfi, yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), menuturkan, di tengah pro dan kontra pemberlakuan Tapera, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ”jalan tengah” agar rakyat tidak terbebani iuran tambahan, tetapi pembiayaan perumahan rakyat dapat tetap diperluas. Salah satu jalan tengah pendanaan adalah mengalihkan sebagian dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk program layanan tambahan perumahan pekerja untuk dikelola ke dalam BP Tapera. Dengan demikian, masyarakat yang sudah mengiur untuk program jaminan hari tua tidak perlu lagi terkena tambahan pemotongan upah/gaji untuk iuran Tapera. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :