;

Biaya Kuliah Tinggi Empaskan Mimpi

31 May 2024 Kompas
Biaya Kuliah Tinggi
Empaskan Mimpi

Biaya kuliah yang semakin tinggi di perguruan tinggi negeri rentan menghalangi mahasiswa dari keluarga tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Keberpihakan pemerintah menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan dinanti sebagai bagian dari komitmen politik mewujudkan generasi emas 2045. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang awalnya direstui pemerintah lewat Kemendikbudristek, bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN) batal diterapkan tahun ini, tapi kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri bisa jadi diterapkan tahun 2025. Alasannya, biaya kuliah tunggal untuk setiap program studi naik dengan alasan penyesuaian pada standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Ke depan, apabila biaya kuliah semakin tinggi, bukan tidak mungkin banyak mimpi anak-anak muda negeri ini tak kesampaian. Hal ini nyaris terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah. Lolos di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, USU, tiba-tiba kebahagiaan terenggut saat Naffa, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tahu UKT yang harus dibayar mencapai Rp 8,5 juta per semester. Kesulitan yang sama dialami banyak mahasiswa baru yang diterima dari jalur prestasi. Mereka baru tahu ada kenaikan UKT saat mendaftar ulang. Pada akhirnya sebagian mahasiswa yang merasa sulit membayar UKT memilih tidak mendaftar ulang. Ironi ini lantas viral. Gemanya menarik perhatian banyak pihak. Pada 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah dipanggil Presiden Jokowi, mengumumkan batalnya kenaikan UKT dan IPI untuk mahasiswa baru tahun ini.

Seketika harapan itu kembali pada mahasiswa yang sempat putus asa.Naffa, misalnya, kembali dirangkul pihak kampus. Rektor USU Muryanto Amin melalui laman resmi, Senin (27/5) menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dari tim verifikator USU pada sistem registrasi UKT, Naffa salah memasukkan data di formulir pengajuan UKT. Naffa memilih UKT penuh. Akibatnya, sistem secara otomatis mengelompokkannya ke dalam UKT 8, sebesar Rp 8,5 juta. Seruan Mendikbudristek memastikan mahasiswa baru agar tetap mendaftar ulang dan tidak terkendala kuliah karena UKT disambut bahagia oleh Naffa. Dia pun melapor ke helpdesk UKT USU dan meminta koreksi pada golongan UKT-nya yang tahun ini ditetapkan sama dengan tahun lalu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :