;

KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut

KASUS PEMBELIAN LNG,
Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut

Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)


Tags :
#Hukum #Gas Bumi
Download Aplikasi Labirin :