INDUSTRI TEKSTIL, Sedikitnya 11.000 Buruh Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Sedikitnya 11.000 buruh industri tekstil mengalami PHK dalam beberapa bulan terakhir, buntut tertekannya industri tekstil dalam negeri akibat membanjirnya impor pakaian jadi legal dan illegal di pasar domestik. Masifnya impor dipicu kebijakan pemerintah merelaksasi impor lewat Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Ditjen Industi Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7). Plt Dirjen IKFT Kemenperin Reny Yanita memaparkan, PHK di industri tekstil terus terjadi dipicu masifnya peredaran barang impor.
Berdasar data Kemenperin dan dari pemberitaan media massa, PHK di industri tekstil telah mencapai 11.000 orang. PHK tersebar di 1 perusahaan tekstil di Jabar dan 5 perusahaan tekstil di Jateng. Di Jabar, PT Alenatex melakukan PHK atas 700 orang. Di Jateng, PHK terjadi di PT S Dupantex sebanyak 700 orang, PT Kusumahadi Santosa sebanyak 500 orang, PT Kusumaputra Santosa sebanyak 400 orang, PT Pamor Spring Mills sebanyak 700 orang, dan PT Sai Apparel sebanyak 800 orang. Bukan hanya pabrik besar yang tertekan usahanya, industri kecil menengah (IKM) tekstil pun terdampak. Utilisasi produksi IKM tekstil merosot 70 % karena gempuran impor.
Pekerja tekstil IKM seperti penjahit pun kesulitan mendapat permintaan dan berhenti bekerja. Maraknya PHK itu dipicu membanjirnya impor setelah ditetapkannya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku per 17 Mei 2024., yang menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis dari Kemenperin untuk impor tekstil produk tekstil (TPT). Dampaknya, impor bisa masuk lebih mudah. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri tekstil sejatinya masih bisa bertahan, namun perlindungan dan keberpihakan kepada industri dalam negeri perlu terus ditumbuhkan agar industri ini juga bisa berkembang. (Yoga)
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Pasokan Jadi Tantangan
Pemerintah memastikan kebijakan harga gas murah untuk tujuh jenis industri akan berlanjut tahun depan. Industri pemanfaat mengapresiasi keputusan itu. Sementara dari sektor minyak dan gas bumi menilai pemerintah mengintervensi terlalu dalam lewat kebijakan itu sehingga bisa berdampak negatif bagi hulu migas. Terlepas dari pro dan kontra tersebut, perlu diperhatikan infrastruktur dan kepastian pasokan gas. Harga gas bumi tertentu (HGBT) menjadi amanat Perpres No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ada tujuh bidang industri yang mendapat insentif harga senilai 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU), yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan turunan dari perpres tersebut, diantaranya Kepmen ESDM No 91 Tahun 2023 tentang Pengguna dan HGBT di Bidang Industri. Aturan harga dan volume dalam Kepmen ESDM itu berakhir pada 2024.
Pada Senin (8/7) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Jokowi memimpin rapat tertutup terkait penetapan kebijakan HGBT, dan diputuskan kebijakan HGBT bakal berlanjut pada sektor existing. ”Sekarang tujuh sektor, yang lain nanti dikaji,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas rapat. Wakil Menkeu Suahasil Nazara sebelumnya juga mengonfirmasi hal ini. ”Harga gas seperti yang sudah ada sekarang,” ujarnya. Keputusan kedua dari rapat tertutup, menurut Airlangga, adalah terkait izin dan penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina untuk membangun infrastruktur gas. ”Terutama untuk regasifikasi LNG (gas alam cair) dan ketiga kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG, plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri,” katanya. (Yoga)
Margaretha Subekti, Mengabdi pada Kaum Marjinal
Jejak Margaretha Subekti (62) dalam gerakan pemberdayaan perempuan dan difabel yang terpinggirkan sudah terbentang selama 40 tahun. Saat dihubungi di Labuan Bajo, Sabtu (22/6) ia menceritakan, awalnya ia terlibat mengurus kaum perempuan di Kali Code, Yogyakarta, bersama Romo YB Mangunwijaya pada 1980-an. Setelah menikah, Margaretha diboyong suaminya, ASN Larantuka, Flores Timur. Ia bergabung dalam gerakan solidaritas perempuan luhur Lamaholot atau Sedon Senaren pimpinan Bibiana Rianghepat atau Ina Bibi. Mereka fokus mengurus kaum perempuan yang ditinggalkan suami ke luar negeri menjadi buruh migran, perempuan mantan buruh migran ilegal, perempuan korban KDRT dan anak-anak buruh migran yang kurang perhatian. Pada 2008, ketika suaminya pensiun dini, Margaretha ikut ke Labuan Bajo. Ia melanjutkan pengabdiannya pada gerakan solidaritas perempuan dan kaum marjinal.
Fokusnya sama, mengurus perempuan mantan buruh migran ilegal, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, ditambah ibu tunggal dan kaum difabel. Margaretha berjuang sampai kaum perempuan dan kaum difabel yang terpinggirkan ini mandiri secara ekonomi dengan dukungan anggota keluarga, dengan membangun usaha rumahan, seperti beternak ayam dan babi serta membuat tenun ikat. Ia juga mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sampah Rumah Pekerti. Sekitar 300 perempuan menjadi anggotanya. Usahanya, memanfaatkan aneka jenis sampah yang berserakan di Labuan Bajo. Bersama KSP Sampah Rumah Pekerti, para perempuan tersebut bisa mandiri secara finansial setelah dua-tiga tahun terlibat. Setelah mandiri, mereka bisa menyekolahkan anak-anak sampai perguruan tinggi, memperbaiki atau membangun rumah layak huni.
Setelahnya, perempuan kelahiran Nanggulan, Sleman, DI Yogyakarta itu, membimbing 75 perempuan disabilitas dan anak-anak telantar yang sebagian besar tinggal di Rumah Pekerti yang dibangun secara swadaya. Ia juga berusaha mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Tak mudah bagi Margaretha melakukan itu karena ia juga kerap kesulitan secara ekonomi. Di Rumah Pekerti, Margaretha berusaha memberdayakan mereka dengan membekali aneka keterampilan, seperti memasak, menjahit, dan menenun. Ia mengajarkan tata krama, kebersihan lingkungan, dan perawatan diri. Ia mengajar kebersihan secara bertahap pada kaum difabel telantar. Awalnya, ia mengajak mereka memungut sampah di sekitar Rumah Pekerti, kemudian di permukiman penduduk, pantai, dan ruang publik sejak 2010, biasanya pada pagi dan sore ketika sampah mulai berserakan di sejumlah titik di Labuan Bajo. Semua sampah mereka ambil, tidak sebatas sampah bernilai ekonomi.
Seiring waktu, anggota Rumah Pekerti mampu mendaur ulang sampah yang mereka pungut menjadi barang bernilai ekonomi, seperti tas, gantungan kunci, keranjang belanja, topi, dompet, sandal, dan lainnya. Bahkan, mereka bisa mengolah sampah pembalut. Kini, Rumah Pekerti menjadi rujukan pengelolaan sampah. Sejumlah pegiat sampah dari Maumere, Ende, dan Ruteng datang ke Rumah Pekerti untuk belajar mengolah sampah yang sulit diolah. Gerakan Rumah Pekerti telah merambah ke pelestarian wilayah pantai, bekerja sama dengan WWF menanam mangrove di beberapa bibir pantai yang rawan abrasi,terutama yang berbatasan dengan permukiman penduduk. Sudah ribuan mangrove yang ditanam Rumah Pekerti selama 20 tahun terakhir. Belakangan, Rumah Pekerti bekerja sama dengan pengelola hotel untuk mempromosikan pangan lokal, seperti singkong, ikan bakar, pisang, sayur-mayur, dan umbi-umbian kepada tetamu. (Yoga)
Kebutuhan Dokter Asing Perlu Dipetakan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tujuan pemerintah mendayagunakan dokter asing di Indonesia. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, terutama terkait disparitas pelayanan kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI) Moh Adib Khumaidi dalam konferensi pers bertajuk ”Bagaimana Semestinya Regulasi Dokter Asing Berpraktik di Indonesia?”, di Jakarta, Selasa (9/7) berkata, isu pendayagunaan dokter asing sudah lama dibahas. Masuknya dokter asing merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Program tenaga kerja dokter asing lazim terjadi di banyak negara. ”Permasalahan dokter asing ini, kami (IDI) tidak dalam posisi setuju atau tidak, namun, concern kita pada perkembangan dunia global terkait (dokter asing) dengan mengedepankan keselamatan pasien.
Harus ada regulasi yang jelas, harus ada domestic regulation-nya,” tuturnya. Dalam Pasal 248 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri harus melalui evaluasi kompetensi, meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik yang dilakukan oleh Menkes, melibatkan menteri bidang pendidikan serta konsil dan kolegium terkait profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Tantangan lain yang harus dipertimbangkan dalam pendayagunaan dokter asing, yaitu, masih terjadi disparitas pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan yang belum efektif, serta kapasitas tata kelola kesehatan yang kurang.
Ketua Kluster Kedokteran dan Kesehatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia di Timur Tengah Iqbal Mochtar menyebutkan, pemetaan terhadap kebutuhan dokter asing harus diperjelas, termasuk jenis dokter, jumlah dokter, serta penempatan daerah dari dokter asing yang akan dipekerjakan. Hal lain yang perlu diperjelas terkait insentif dan penggajian dokter asing. Insentif dari dokter asing dengan spesialisasi tertentu umumnya sangat besar. Dokter spesialis jantung di Amerika, memiliki besaran insentif berkisar Rp 400 juta-Rp 600 juta per bulan. (Yoga)









