;

INDUSTRI TEKSTIL, Sedikitnya 11.000 Buruh Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Ekonomi Yoga 10 Jul 2024 Kompas
INDUSTRI TEKSTIL, Sedikitnya 11.000 Buruh Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Sedikitnya 11.000 buruh industri tekstil mengalami PHK dalam beberapa bulan terakhir, buntut tertekannya industri tekstil dalam negeri akibat membanjirnya impor pakaian jadi legal dan illegal di pasar domestik. Masifnya impor dipicu kebijakan pemerintah merelaksasi impor lewat Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dan Ditjen Industi Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7). Plt Dirjen IKFT Kemenperin Reny Yanita memaparkan, PHK di industri tekstil terus terjadi dipicu masifnya peredaran barang impor.

Berdasar data Kemenperin dan dari pemberitaan media massa, PHK di industri tekstil telah mencapai 11.000 orang. PHK tersebar di 1 perusahaan tekstil di Jabar dan 5 perusahaan tekstil di Jateng. Di Jabar, PT Alenatex melakukan PHK atas 700 orang. Di Jateng, PHK terjadi di PT S Dupantex sebanyak 700 orang, PT Kusumahadi Santosa sebanyak 500 orang, PT Kusumaputra Santosa sebanyak 400 orang, PT Pamor Spring Mills sebanyak 700 orang, dan PT Sai Apparel sebanyak 800 orang. Bukan hanya pabrik besar yang tertekan usahanya, industri kecil menengah (IKM) tekstil pun terdampak. Utilisasi produksi IKM tekstil merosot 70 % karena gempuran impor.

Pekerja tekstil IKM seperti penjahit pun kesulitan mendapat permintaan dan berhenti bekerja. Maraknya PHK itu dipicu membanjirnya impor setelah ditetapkannya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku per 17 Mei 2024., yang menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis dari Kemenperin untuk impor tekstil produk tekstil (TPT). Dampaknya, impor bisa masuk lebih mudah. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri tekstil sejatinya masih bisa bertahan, namun perlindungan dan keberpihakan kepada industri dalam negeri perlu terus ditumbuhkan agar industri ini juga bisa berkembang. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :