Kebijakan Gas Murah untuk Industri Berlanjut, Pasokan Jadi Tantangan
Pemerintah memastikan kebijakan harga gas murah untuk tujuh jenis industri akan berlanjut tahun depan. Industri pemanfaat mengapresiasi keputusan itu. Sementara dari sektor minyak dan gas bumi menilai pemerintah mengintervensi terlalu dalam lewat kebijakan itu sehingga bisa berdampak negatif bagi hulu migas. Terlepas dari pro dan kontra tersebut, perlu diperhatikan infrastruktur dan kepastian pasokan gas. Harga gas bumi tertentu (HGBT) menjadi amanat Perpres No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ada tujuh bidang industri yang mendapat insentif harga senilai 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU), yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan turunan dari perpres tersebut, diantaranya Kepmen ESDM No 91 Tahun 2023 tentang Pengguna dan HGBT di Bidang Industri. Aturan harga dan volume dalam Kepmen ESDM itu berakhir pada 2024.
Pada Senin (8/7) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden Jokowi memimpin rapat tertutup terkait penetapan kebijakan HGBT, dan diputuskan kebijakan HGBT bakal berlanjut pada sektor existing. ”Sekarang tujuh sektor, yang lain nanti dikaji,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas rapat. Wakil Menkeu Suahasil Nazara sebelumnya juga mengonfirmasi hal ini. ”Harga gas seperti yang sudah ada sekarang,” ujarnya. Keputusan kedua dari rapat tertutup, menurut Airlangga, adalah terkait izin dan penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina untuk membangun infrastruktur gas. ”Terutama untuk regasifikasi LNG (gas alam cair) dan ketiga kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG, plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023