;

Insentif Otomotif Bisa Tambah PDB Rp 500 T

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Investor Daily (H)
Kementerian Perindustrian mengusulkan  pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi didalam  negeri. Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit per tahun dalam 10 tahun terakhir. Pemberian insentif ini diyakini bakal mendongkrak penjualan mobil domestik. Ini tidak hanya akan berdampak positif terhadap industri otomotif nasional, melainkan juga secara ekonomi meluas. Sebab industri otomotif memiliki efek berganda yang besar, mulai dari pabrik perakitan, perusahanan komponen, pemasok bahan baku, dealer, hingga perusahaan pembiayaan yang terhubung dalam sebuah rantai nilai (value chain). Sejalan dengan itu, insentif otomotif diprediksi menambah  produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 500 triliun, terdiri atas nilai penjualan mobil Rp 306 triliun dan nilai tambah yang dihasilkan dari industri mobil serta value chain Rp 192 triliun dalam setahun. (Yetede)

Pemerintah Belum Satu Suara Soal Pembatasan BBM Bersubsidi

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah belum satu suara terkait pembatasan BBM subsidi. Menteri Koordinator Bidang Kemiritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pembatasan akan diterapkan  bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang. Semenntara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum ada keputusan pemerintah terkait pembatasan tersebut. Berdasarkan catatan Investor Daily, pembatasan BBM  bersubsidi jenis Solar sebenarnya sudah diterapkan sejak 2020. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4/p3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran jenis BBM Tertentu. Dalam beleid ini disebutkan kendaraan pribadi roda 4 paling banyak membeli 60 liter per hari. Dalam beleid itu disebutkan kendaraan pribadi  roda empat paling banyak membeli 60 liter perhari. Kendaraan umum angkutan orang/barang roda empat paling banyak 80 liter per hari. Kendaraan umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari. Pembatasan BBM belum mencakup pembelian Pertalite. Kebijakan BBM dengan oktan 90 ini menunggu revisi Perpres 191/2014. (Yetede)

Perkuat Modal Pinjaman, IFG Usul PNM Rp 3 T

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Investor Daily (H)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Finansial Group (IFG) mengusulkan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun dari APBN 2025. PMN tersebut untuk mendukung PT Asuransi Kredit  Indonesia (Askindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program pemerintah. Adapun rinciannya, Direktur Utama IFG Hexana Rp 2 triliun dari Jamkrindo mendapatkan Rp PMN Rp 1 triliun. "Dan untuk menjaga sustainability, perlu didukung penyesuaian imbal jasa penjaminan (IJP). "Kami juga usulkan IFG, Aksrindo, Jamkrindo serta bank penyalur dilibatkan dalam rapat komite kebijakan KUR, sehingga memberikan  gambaran penyaluran dan penjamin KUR. (Yetede)

Industri Terkait Tekstil Butuh langkah Nyata, Bukan Polemik

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Investor Daily
Industri tekstil membutuhkan langkah nyata bukan polemik antar kementerian, dalam menyelesaikan masalah di industri tersebut. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta perseteruan antar kementerian mengenai impor segera dihentikan. Akan lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. "Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin buruk, karena permaslahan utamanyakan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata dia. Redma mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai, yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas. (Yetede)

Krisis Kejujuran Skandal Guru Besar

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Tempo
OBRAl gelar profesor untuk pesohor dan dosen yang merekayasa persyaratan mencerminkan rendahnya kejujuran akademik di Indonesia. Banyaknya guru besar abal-abal menegaskan rapuhnya sistem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang lebih banyak mengakomodasi akademikus yang sebenarnya inkompeten.

Sebaliknya, calon guru besar yang memiliki kompetensi dihambat tanpa alasan yang jelas. Mereka kesulitan mendapatkan jabatan fungsional tertinggi tersebut, meski pelbagai syarat, seperti jumlah artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi dan jam terbang mengajar, sudah terpenuhi. Padahal mereka selama puluhan tahun mengabdikan diri demi perkembangan ilmu pengetahuan. Kinerja akademik dan ketekunan mereka dalam menggeluti bidang ilmu terabaikan.

Salah satu pangkal persoalannya adalah kerumitan administrasi persyaratan guru besar. Gejala otoritarianisme di lingkungan akademik—ditandai dengan senioritas dan pengambilan keputusan yang tidak transparan di sejumlah kampus—memperkeruh proses pengajuan guru besar. Budaya urut kacang ini menihilkan prestasi dan kontribusi bagi ilmu pengetahuan. Subyektivitas birokrasi membuka peluang bagi mereka yang ingin mengambil jalan pintas.

Para profesor imitasi itu mungkin memenuhi syarat secara administratif, tapi memalukan secara substansial. Lihat saja cara mereka mempublikasikan artikel ilmiahnya di jurnal predator atau memanipulasi persyaratan lainnya, termasuk dugaan bersekongkol dengan asesor. Terbentuklah mafia gelar profesor. (Yetede)

Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Tempo
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor. Mencegah dominasi produk impor di dalam negeri. Pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki. 

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor tujuh komoditas tersebut sebelum menentukan besaran tarif yang akan dikenakan. Bila impor tujuh komoditas itu dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, tarif bea masuk bisa dikenakan sebesar 10 hingga 200 persen. (Yetede)

Agar Investasi BPKH di Muamalat Optimal

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Tempo
TAHUN ini menjadi momen penting bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam acara milad ke-6 BPKH di Istana Negara, Jakarta, Desember 2023, Presiden Joko Widodo meminta BPKH mengelola dana umat secara profesional, akuntabel, hati-hati, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Presiden juga berpesan agar dana kelolaan BPKH dapat diinvestasikan pada instrumen investasi yang aman.

Jumlah dana umat yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp 170 triliun. Dari jumlah itu, manfaat yang dihasilkan mencapai Rp 11,52 triliun. Nilai sebesar itu tentu saja pantas menjadi perhatian, terutama dalam hal profesionalisme dan kompetensi BPKH dalam mengelolanya. Profesionalisme pengelolaan investasi ini pada akhirnya juga akan bermanfaat untuk umat. Salah satunya untuk memenuhi kekurangan pembiayaan haji yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Inovasi dan kehati-hatian pengelolaan investasi yang sesuai dengan regulasi perlu dilakukan BPKH di masa depan. Selama ini upaya tersebut sudah mulai terlihat. Misalnya, pada 2022, BPKH berinvestasi langsung sebesar Rp 1 triliun kepada Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan membeli instrumen subordinasi dengan basis akad syariah sebesar Rp 2 triliun. Investasi ini membuat BPKH menjadi pemegang saham mayoritas BMI, dengan porsi 82,65 persen. 

Lalu bagaimana perkembangan kinerja investasi besar itu? Topik pengelolaan investasi ini menjadi menarik dibahas dan disoroti karena, jika sampai terjadi kegagalan atau investasi yang dilakukan tak optimal, kegiatan operasional haji kita bisa terganggu. Dalam konteks pengelolaan investasi, salah satu isu yang penting adalah perlunya BPKH mentransformasi BMI. (Yetede)

Ketar-Ketir Importir Akibat Aturan Berubah-ubah

Yuniati Turjandini 11 Jul 2024 Tempo
Ktentuan kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan. Pemerintah membongkar pasang ketentuan demi menahan masuknya barang impor murah yang merugikan industri seperti tekstil dan produk tekstil. Namun belum ada formula yang tokcer.  Pemerintah mencoba membatasi masuknya barang murah dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Ketentuannya antara lain mengatur syarat pengajuan pertimbangan teknis untuk impor sejumlah barang tekstil dan produk tekstil.

Namun, sejumlah importir memprotes pengajuan pertimbangan teknis ini sehingga pemerintah memutuskan menghapus ketentuan itu. Ketentuannya diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku pada Mei lalu. Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perubahan regulasi menjadi tantangan bagi industri manufaktur. "Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri," kata dia dalam keterangan tertulis kemarin, 10 Juli 2024. Menurut Agus, revisi ketiga Permendag Nomor 36 ini justru memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil. Salah satu indikatornya adalah penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki sebesar rata-rata 70 persen sejak Permendag Nomor 8 berlaku. (Yetede)

Kempeskan Dana Subsidi Lewat Pembatasan BBM

Hairul Rizal 11 Jul 2024 Kontan (H)

Bersiaplah, Anda yang kendaraannya menenggak bahan bakar bersubsidi. Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang membuka rencana itu, lewat IG resmi Menko Marves. Alasan pembatasan adalah untuk mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta menghemat anggaran. Kenaikan harga minyak mentah dan kurs rupiah yang kian menjauhi dari patokan anggaran 2024 menjadi alasan. Harga minyak dunia masih dalam tren mendaki. Saat ini harga minyak WTI di kisaran US$ 82 per barel. Kurs rupiah di posisi Rp 16.235 per dolar AS (10/7), jauh dari dari asumsi rupiah di APBN 2024 di Rp 15.000 per dollar AS.  

Melihat outlook konsumsi BBM subsidi tahun ini diperkirakan 18,39 juta kilo litter (KL) terdiri dari minyak tanah 0,51 juta KL dan minyak solar 17,88 juta KL. Adapun realisasi BBM subsidi hingga Mei 2024 sebesar 7,16 juta KL. Realisasi mencakup minyak tanah sebanyak 0,21 juta KL dan minyak solar 6,95 juta KL. Fluktuasi harga minyak mentah dan rupiah serta naiknya konsumsi diperkirakan akan membuat anggaran subsidi energi mendaki. Di tengah potensi penurunan penerimaan perpajakan tahun ini, sementara belanja negara membengkak sehingga negara berpotensi defisit Rp 609,7 triliun di 2024 ini. Dihubungi KONTAN, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengakui tengah menyiapkan pelaksanaan subsidi BBM tepat sasaran. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menambahkan, sejauh ini upaya pelaksanaan subsidi tepat sasaran berjalan untuk pembelian solar subsidi yakni 60 liter, 80 liter dan 200 liter per hari. Ekonom senior Faisal Basri menyebut bahwa Menko Marves Luhut memberikan sinyal bahwa pemerintah akan mengerek harga BBM subsidi seperti Pertalite dan solar. "Ada kemungkinan besar pemerintah akan menaikkan harga BBM," ujar Faisal, (10/7). Apalagi, harga keekonomian Pertalite sudah jauh dari harga jual saat Rp 10.000 per hari.

Bunga Utang Bengkak Imbas Kurs & Yield SBN

Hairul Rizal 11 Jul 2024 Kontan

Pegerakan nilai tukar rupiah yang melemah, berimbas terhadap beban bunga utang pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan, pembayaran bunga utang tersebut bakal membengkak dengan nominalnya hampir mencapai Rp 500 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolalaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Suminto mengatakan, pembayaran bunga utang jatuh tempo meningkat sekitar Rp 1,5 triliun. Dengan demikian, pembayaran bunga utang tersebut pada tahun ini, akan mencapai Rp 498,8 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 497,31 triliun. "Jadi sekitar Rp 1,5 triliun deviasi. Ya di antaranya (karena pelemahan) kurs. (Tetapi) nggak banyak berubah hanya sekitar Rp 1,5 triliun," kata Suminto, Selasa (9/7). Kendati mengalami peningkatan, Suminto bilang, biaya pembayaran bunga utang masih sesuai dengan prediksi pemerintah. Sebab itu, pemerintah juga berupaya mengurangi penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk mengurangi beban bunga utang ke depan. Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Banjaran Surya Indrastomo mengatakan, selain pelemahan nilai tukar, lebih besarnya pembayaran bunga utang pemerintah juga dipengaruhi perbedaan imbal hasil ( yield ) SBN. Dalam asumsi APBN 2024, tingkat bunga SBN ditetapkan 6,7%. Sementara outlook pemerintah, di kisaran 6,9% hingga 7,1%. Ia melihat, pembayaran bunga utang tahun depan akan tetap tinggi dan meningkat seiring dengan peningkatan outstanding utang negara dan ketidakpastian yang tinggi yang berpotensi menahan apresiasi nilai tukar. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat, komposisi SBN yang didominasi domestik membantu menekan bunga utang tahun ini, di tengah pelemahan kurs. Ia juga melihat, bunga utang tahun depan berpeluang untuk turun seiring rendahnya penerbitan SBN tahun ini dan memuncaknya SBN jatuh tempo di tahun depan.

Pilihan Editor