Kebutuhan Dokter Asing Perlu Dipetakan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tujuan pemerintah mendayagunakan dokter asing di Indonesia. Kebijakan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, terutama terkait disparitas pelayanan kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI) Moh Adib Khumaidi dalam konferensi pers bertajuk ”Bagaimana Semestinya Regulasi Dokter Asing Berpraktik di Indonesia?”, di Jakarta, Selasa (9/7) berkata, isu pendayagunaan dokter asing sudah lama dibahas. Masuknya dokter asing merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Program tenaga kerja dokter asing lazim terjadi di banyak negara. ”Permasalahan dokter asing ini, kami (IDI) tidak dalam posisi setuju atau tidak, namun, concern kita pada perkembangan dunia global terkait (dokter asing) dengan mengedepankan keselamatan pasien.
Harus ada regulasi yang jelas, harus ada domestic regulation-nya,” tuturnya. Dalam Pasal 248 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan luar negeri harus melalui evaluasi kompetensi, meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik yang dilakukan oleh Menkes, melibatkan menteri bidang pendidikan serta konsil dan kolegium terkait profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Tantangan lain yang harus dipertimbangkan dalam pendayagunaan dokter asing, yaitu, masih terjadi disparitas pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan yang belum efektif, serta kapasitas tata kelola kesehatan yang kurang.
Ketua Kluster Kedokteran dan Kesehatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia di Timur Tengah Iqbal Mochtar menyebutkan, pemetaan terhadap kebutuhan dokter asing harus diperjelas, termasuk jenis dokter, jumlah dokter, serta penempatan daerah dari dokter asing yang akan dipekerjakan. Hal lain yang perlu diperjelas terkait insentif dan penggajian dokter asing. Insentif dari dokter asing dengan spesialisasi tertentu umumnya sangat besar. Dokter spesialis jantung di Amerika, memiliki besaran insentif berkisar Rp 400 juta-Rp 600 juta per bulan. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023