Transparansi dan Keadilan Kebijakan Tapera
Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menunggu regulasi di Kementerian Keuangan serta Kementerian Tenaga Kerja. Sejumlah pihak menilai pengerahan dan pemanfaatan dana Tapera perlu menerapkan transparansi dan prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aparatur sipil negara yang tercatat sebagai anggota Bapertarum-PNS kini otomatis menjadi peserta Tapera. Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Haryo Bekti Martoyoedo mengemukakan,BPTapera saat ini berperan mengelola dana aparatur sipil negara (ASN) ekspeserta Bapertarum-PNS. Namun, hingga kini belum ada pungutan Tapera atau kontribusi dana dari pekerja untuk dikelola oleh BP Tapera karena peraturan pelaksana Tapera belum terbit
Aturan pelaksana Tapera kini masih dalam proses, berupa peraturan Menteri Keuangan untuk pekerja yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Sementara pekerja yang tidak digaji oleh APBN/APBD nantinya terikat aturan Tapera dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. ”(BP Tapera) Belum bisa pengerahan dana. Dana Tapera yang dikelola saat ini merupakan dana Bapertarum-PNS yang jumlahnya semakin berkurang karena tidak ada dana baru,” ujar Haryo dalam Forum Bakohumas ”Kenapa Harus Tapera?”, yang digelar secara hibrida, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan, kepemilikan rumah mencakup membeli rumah dari pengembang, membangun rumah sendiri pada lahan milik, ataupun memperbaiki rumah jika perlu direnovasi. Isu pembiayaan kepemilikan rumah selama ini mencakup keterjangkauan, ketersediaan dana, akses, dan keberlanjutan dana.(Yoga)
Protes sopir angkot Bekasi jurusan K-11 dan K-25 terhadap Biskita Trans Bekasi Patriot
Protes sopir angkutan kota Bekasi jurusan K-11 dan K-25 terhadap keberadaan Biskita Trans Bekasi Patriot di Kota Bekasi terus berlanjut. Keberadaan Biskita dinilai membunuh penghasilan para sopir angkot lantaran hingga kini operasionalnya masih digratiskan. Biskita Trans Bekasi Patriot Vida Bantargebang-Summarecon Bekasi beroperasi sejak Maret 2024 dengan skema buy the service (BTS). Untuk menggunakan bus ini, penumpang tidak dikenai biaya. Syaratnya hanya perlu tap kartu pembayaran elektronik. ”Kami meminta kepedulian pemerintah daerah untuk turut memperhatikan operasional angkot di Kota Bekasi. Kami merasa diperlakukan tidak adil. Biskita disubsidi, tetapi angkot tidak disubsidi,” ungkap Ketua OrganisasiAngkutan Darat(Organda) Kota Bekasi, Indra Hermawan, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, mulanya dikatakan subsidi Biskita hanya berjalan selama enam bulan. Namun hingga kini, sekitar tujuh bulan setelah beroperasi, subsidi tersebut masih berlanjut. Indra dan beberapa rekannya mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi terbaik, Kamis siang. Audiensi dilakukan setelah Rabu sejumlah sopir angkot berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam audiensi, para sopir angkot meminta penghentian operasional Biskita Trans Patriot sampai penetapan tarif. Trans Patriot boleh beroperasi jika sudah ada penetapan tarif. Sopir juga meminta bantuan peremajaan armada angkot. (Yoga)









