;

Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Pimpinan KPK

Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Pimpinan KPK
DUGAAN pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat. Dugaan itu muncul setelah Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas. Alexander disebut melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 karena dia bertemu dan berkomunikasi dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. "Seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe, Jumat, Menanti Putusan Etik untuk Nurul Ghufron Tonis Ghufron Tersandera Putusan Serusi Pansel KPK Berintegrita Raja mengatakan pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK sedang memeriksa Eko yang viral karena memamerkan harta di media sosial. Sebagai pemimpin KPK, kata Raja, Alex semestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. (Yetede)
Tags :
#Varia
Download Aplikasi Labirin :