Pentingnya Likuiditas Cukup bagi Perbankan
Perbankan Indonesia mulai menghadapi tantangan dalam menghimpun dana masyarakat, meskipun awal tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Setelah mencapai pertumbuhan tertinggi DPK pada Mei 2024, laju pengumpulan dana melambat hingga Agustus 2024, dipengaruhi oleh biaya dana yang meningkat. Namun, meskipun ada penurunan dalam pertumbuhan DPK, likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik, seperti yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid terhadap DPK yang berada di atas ambang batas yang aman.
Wakil Menteri Keuangan, yang tidak disebutkan namanya dalam artikel, mengingatkan bahwa likuiditas tetap cukup longgar, berkat kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung pelonggaran likuiditas dan insentif bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan kebijakan likuiditas makroprudensial dan penurunan suku bunga acuan, diharapkan pertumbuhan DPK dapat kembali meningkat, mendukung penciptaan lapangan kerja, terutama untuk sektor UMKM dan kredit hijau. Di sisi lain, pengawasan terhadap LDR yang meningkat tetap terjaga, menandakan bahwa perbankan masih mampu mengelola dana dengan baik.
Implementasi UU PDP: Perlindungan Data Bergerak Lambat
Implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia kurang optimal. Meskipun urgensi UU ini sangat tinggi, pemangku kebijakan tampak lamban dalam merilis aturan turunan dan membentuk Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) sebagai pengawas. Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar dan memunculkan risiko kebocoran data yang terus berlanjut, di mana sebagian besar kasus melibatkan administrasi pemerintahan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengindikasikan bahwa LPPDP masih memerlukan waktu untuk dibentuk, sementara para ahli, seperti Pratama Persadha dari CISSReC, menegaskan bahwa tanpa keberadaan LPPDP, efektivitas UU PDP akan terhambat. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Jafar, dan Ketua Umum IDIEC, M. Tesar Sandikapura, juga menekankan perlunya kejelasan dan kecepatan dalam implementasi untuk melindungi data masyarakat. Dalam konteks ini, sosialisasi mengenai pentingnya UU PDP juga dianggap masih kurang, sehingga perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas perlindungan data pribadi.
Perusahaan Mulai Rekrut Data Protection Officer
Langkah-Langkah yang diambil oleh pelaku industri, terutama di sektor jasa keuangan, untuk mematuhi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dengan menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Teuku Ali Usman, Corporate Secretary PT Bank Mandiri, menjelaskan bahwa penunjukan DPO adalah respons terhadap kebutuhan untuk memastikan kepatuhan dan integrasi dengan strategi bisnis bank. Sementara itu, Hera F. Haryn dari PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menambahkan bahwa perusahaannya telah membentuk komite khusus untuk merumuskan strategi implementasi UU PDP, dan terus memonitor kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
DPO memiliki tugas utama termasuk memberikan saran, memantau kepatuhan, serta berkoordinasi mengenai isu pemrosesan data pribadi. BCA menerapkan langkah-langkah pengamanan berlapis untuk menjaga data dan transaksi nasabah dengan standar keamanan yang tinggi. Upaya ini menunjukkan keseriusan industri dalam melindungi data pribadi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, terutama di tengah tantangan kebocoran data yang sering terjadi.
Industri Tekstil Membutuhkan Kebijakan yang Sinkron
Pentingnya penyesuaian kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk menyelamatkan industri tekstil yang tengah tertekan. Redma G. Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dia mencatat bahwa kebijakan impor, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, justru membebani industri tekstil nasional, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja sektor ini.
Redma juga menegaskan bahwa tantangan seperti pengelolaan impor ilegal dan rencana kenaikan pajak perlu diatasi untuk mendukung perbaikan industri manufaktur. Dia mengingatkan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, sektor industri harus tumbuh secara signifikan, sementara dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya mencapai 4% hingga 4,5%. Opsi kebijakan yang diajukan untuk menyelamatkan industri tekstil termasuk penerapan safeguard dan bea masuk tindakan pengamanan. Secara keseluruhan, upaya kolaboratif antara kementerian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.
Tantangan Besar Prabowo: Membangun Kepercayaan Pasar
Perlu Langkah Cepat untuk Meningkatkan Daya Beli
Peluang di Tengah Musim Laporan Kinerja
Beban Utang Jadi Tantangan bagi BUMN Karya
Sektor Kesehatan Tetap Tangguh
Indonesia Belum Cocok Menjalankan Sistem Empat Hari Kerja
Sejumlah negara mulai menguji dan menerapkan sistem empat hari kerja dalam seminggu sebagai pilihan yang bisa diambil pekerja. Meski model yang digunakan setiap negara berbeda, tujuan utama sistem ini sama, yaitu menjaga produktivitas sembari meningkatkan kesejahteraan bekerja. Namun, pola ini sepertinya belum cocok diterapkan di Indonesia. Gerakan kerja empat hari seminggu muncul di sejumlah negara setelah pandemi Covid-19. Program ini banyak didukung pekerja yang menginginkan fleksibilitas guna menjaga keseimbangan antara waktu bekerja dan kehidupan pribadi, atau work-life balance. Pola kerja ini dianggap sebagai model kerja masa depan yang bisa menjaga produktivitas tanpa harus mengorbankan kesejahteraan individu. Bagi yang memilih bekerja empat hari, seperti dikutip Euronews, 21 November 2022, mereka harus bekerja 9,5 jam per hari.
Jam kerja ini lebih panjang disbanding mereka yang memilih lima hari kerja seminggu, yaitu 8 jam per hari. Pola ini membuat jam kerja pekerja, baik yang memilih empat hari kerja maupun lima hari kerja, sama 40 jam per minggu. Jerman baru memulai uji empat hari kerja pada awal 2024. Namun, jauh sebelum model empat hari kerja itu diterapkan, seperti dikutip dari Euronews, 2 Februari 2024, jam kerja rata-rata di Jerman sudah mencapai 34,2 jam per minggu. Artinya, pemendekan hari kerja itu tidak akan berpengaruh besar terhadap jam kerja dan produktivitas di Jerman. Pergeseran sistem enam hari kerja menjadi lima hari kerja lebih dari 80 tahun lalu itu terbukti meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa perlu mengorbankan produktivitas mereka. Karena itu, perubahan yang sama saat ini, dari lima hari kerja menjadi empat hari kerja, diyakini memberi dampak yang sama.
Studi 4 Day Week Global pada 2022, seperti dikutip situs Forum Ekonomi Dunia (WEF), 25 Oktober 2023, menunjukkan pengurangan satu hari kerja terbukti meningkatkan produktivitas, kesehatan fisik dan mental pekerja, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. Psikolog klinis dan kesehatan serta dosen Fakultas Psikologi Unpad, Bandung, Aulia Iskandarsyah, menilai konsep work-life balance yang menyeimbangkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, sulit diterapkan di Indonesia. Karena itu, pengurangan jam kerja, apalagi hari kerja, sulit dipraktikkan. Sistem work-life balance lebih mudah diterapkan di negara maju, terutama Skandinavia dan sejumlah negara Eropa, karena sistem sosial dan budayanya lebih mendukung. Untuk pergi bekerja dari rumah ke kantor, hanya 40 menit. Waktu perjalanan yang singkat membuat mereka bisa melakukan banyak aktivitas sebelum berangkat bekerja atau sepulang kantor. (Yoga)









