Jerat Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa
Jerat Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa kian terasa. Indonesia perlu dana triliunan rupiah jika mengikutinya. Tak mengikuti pun sama. Potensi pemasukan triliunan rupiah bakal melayang. Tak hanya itu. Pemerintah RI khawatir Uni Eropa (UE) bisa mengakses data berharga atau rahasia negara. Data itu tak tergantikan, bahkan dengan triliunan rupiah sekalipun. Maju kena, mundur pun kena. Melalui Undang-Undang Produk Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR), UE mensyaratkan tujuh komoditas dan turunannya yang masuk pasar negara-negara anggotanya tidak terkait deforestasi. Sejumlah komoditas berikut turunannya itu adalah kopi, minyak sawit, sapi, kedelai, kakao, kayu, arang, karet, daging olahan, furnitur, kertas, kulit, dan cokelat. Produk-produk itu harus melalui proses uji tuntas ketertelusuran berbasis geolokasi citra satelit dan pemosisi global (GPS). Tujuannya untuk membuktikan bahwa produk-produk itu tidak berasal dari lahan bekas penggundulan hutan setelah 31 Desember 2021.
Saat ini, Komisi UE berencana menunda implementasi EUDR selama setahun. Jika disetujui Parlemen UE, aturan ini bakal berlaku mulai 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar dan mulai 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Kementerian Pertanian menyebutkan, UE merupakan pasar ekspor yang cukup besar bagi Indonesia. Untuk produk turunan sawit saja, pasar UE mampu menyerap rerata 10 persen per tahun dari total ekspor komoditas-komoditas tersebut ke pasar global. Ketua Tim Kerja Pemasaran Internasional Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Muhammad Fauzan Ridha, Rabu (23/10/2024), menjelaskan, pada 2023 total nilai ekspor produk turunan sawit ke pasar global mencapai 25,61 miliar dollar AS. Dari nilai tersebut, 10,2 persen merupakan pembelian pasar UE. ”Jika tidak bisa masuk pasar UE gegara tidak memenuhi persyaratan EUDR, Indonesia berpotensi kehilangan 2,17 miliar dollar AS atau sekitar Rp 30 triliun-Rp 50 triliun per tahun,” kata Fauzan dalam diskusi publik.
”Waktu Tambahan untuk EUDR: Bagaimana Memperkuat Strategi Industri Sawit Berkelanjutan?” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara daring di Jakarta. Menurut Fauzan, hal itu akan menyebabkan neraca perdagangan pertanian defisit karena nilai ekspor sawit mendominasi sekitar 85 persen dari total nilai ekspor komoditas pertanian. Jika hal itu terjadi, cadangan devisa serta pendapatan bea masuk dan pungutan ekspor sawit Indonesia bisa terganggu. Indonesia bahkan berpotensi kehilangan pasar UE karena negara-negara di kawasan tersebut dapat mengalihkan pembelian ke negara produsen sawit lain, terutama Malaysia. Pasar UE juga dapat menyubstitusi minyak sawit dengan minyak nabati lain, seperti minyak biji bunga matahari, kedelai, dan rapeseed. E-STDB gratis Lalu bagaimana jika Indonesia mengikuti aturan UE? Tentu saja Indonesia juga bakal mengeluarkan dana triliunan rupiah. Salah satunya adalah untuk membiayai petani kelapa sawit, karet, kopi, dan kakao mendapatkan surat tanda daftar budidaya secara elektronik (STDB). (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Perang Global Picu Lonjakan Utang
25 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023