Ternyata Pemahaman HAM Polisi Masih Rendah
SEPANJANG tahun ini sejumlah insiden represi berupa pembubaran acara diskusi dan unjuk rasa menunjukkan fenomena kembalinya cara-cara premanisme. Tindakan ini melibatkan perampasan, ancaman, hingga penganiayaan. Dalam diskusi People's Water Forum (2024) di Denpasar, Bali, Mei 2024, misalnya, sekelompok orang memaksa masuk ruangan diskusi, mencabut alat peraga, serta mengusir dan menghalangi peserta untuk memasuki lokasi acara. Aksi serupa terjadi pada September 2024 saat demonstrasi Global Climate Strike di Jakarta. Acara ini diadakan sejumlah organisasi dan komunitas yang membawa manekin "Raja Jawa". Hanya sehari berselang, pada 28 September 2024, diskusi Forum Tanah Air di Jakarta juga mengalami pembubaran oleh kelompok preman. Serangkaian insiden ini terjadi dengan pola dan pendekatan yang sama. Ada kemungkinan kejadian itu bertujuan membunuh pesan yang hendak disampaikan. Sebab, secara tidak langsung, fokus media massa dan publik teralihkan ke kericuhan yang terjadi, bukan pada substansi pesan yang disampaikan dalam diskusi atau unjuk rasa. Kehadiran preman melahirkan situasi sulit yang mengharuskan peserta demonstrasi atau diskusi mengambil pilihan kemungkinan yang berisiko.
Apabila melawan, akan ada benturan baik verbal maupun fisik dengan preman. Hal ini dapat dijadikan landasan bagi petugas kepolisian melakukan “penangkapan” dengan alasan menjaga situasi agar kondusif. Biasanya tindakan represi dalam demonstrasi dan diskusi dilakukan oleh aktor keamanan resmi seperti kepolisian. Namun belakangan ini muncul kembali kelompok preman yang turut merepresi kebebasan dengan dalih nasionalisme dan seolah-olah bertindak sebagai centeng moralitas. Kelompok semacam ini, oleh Tilly (1985), disebut sebagai “para spesialis kekerasan non pemerintah”. Kemunculan preman ini menggenapkan penyempitan kebebasan sipil di Indonesia, situasi yang dapat memandu Indonesia masuk ke dalam rezim baru ketertiban melalui pengendalian kebebasan. Ironisnya, polisi terkesan membiarkan berbagai tindakan premanisme dalam merepresi acara diskusi dan demonstrasi. Pembiaran ini jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena negara mengabaikan kewajibannya untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM (by omission). (Yetede)
Aneka Jenis Pelecehan Seksual Verbal
SEORANG guru bimbingan konseling sebuah sekolah menengah atas di Pekalongan, Jawa Tengah, diduga melecehkan puluhan siswa secara verbal. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Pekalongan. Pelecehan seksual non-fisik atau verbal termasuk salah satu dari sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dalam UU TKPS itu menyatakan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidana maksimal 9 bulan dengan denda paling banyak Rp 10 juta. Namun Pasal 7 ayat 2 menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk korban penyandang disabilitas atau anak.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pelecehan seksual verbal. Sementara itu, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Komnas Perempuan tak mengkategorikan secara spesifik bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal. Berdasarkan contoh yang dimuat komisi tersebut, ada sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan pelecehan seksual non-fisik, yakni bersiul dan ucapan bernuansa seksual.
Kurnia dkk dalam buku Kekerasan Seksual (2023) menjelaskan bentuk pelecehan lisan adalah ucapan yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, komentar mengenai bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual. Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Siti Mazumah menyatakan catcalling juga merupakan pelecehan seksual verbal. Misalnya memanggil orang lewat dengan sebutan "cantik", "sayang", atau komentar lain. (Yetede)
Mafia Peradilan Sulit Diberantas
PENANGKAPAN Zarof Ricar makin menguatkan fakta bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung telah terjadi sejak lama. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram di rumah Zarof, yang diakui mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu sebagai suap pengurusan perkara. Zarof Ricar tersangkut dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Dini tewas karena komplikasi penyakit akibat menenggak alkohol. Hakim mengabaikan bukti yang dibawa jaksa berupa video kekerasan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur pada 3 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam.
Rupanya vonis bebas itu berlatar suap. Jaksa penyidik menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang diduga menerima besel Rp 20 miliar sebagai imbalan membuat vonis bebas. Jaksa juga menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang menjadi perantara suap itu. Lisa juga yang menjadi perantara suap untuk hakim agung melalui Zarof Ricar. Ia menjanjikan imbalan Rp 1 miliar buat Zarof dan Rp 4 miliar untuk para hakim agung agar tetap membebaskan kliennya. Zarof belum memberikan uang suap itu kepada hakim agung. Akibatnya, putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, itu 5 tahun bui.
Bukan tak mungkin ada jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung. Karena itu, jaksa mesti meluaskan penyidikan kepada para pejabat Mahkamah Agung. Dari pengakuan Zarof, uang tunai hampir Rp 1 triliun itu ia dapatkan sejak menjadi makelar kasus pada 2012 hingga 2022. Berkaca pada kasus Zarof, makelar kasus adalah para pejabat Mahkamah Agung.Sebab, sebelum Zarof, ada Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung, yang terbukti menerima suap pengurusan perkara pemalsuan akta sebuah koperasi di Semarang. Hasbi menerima suap Rp 11,2 miliar dari pengurus koperasi yang tak puas atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama terhadap kreditor yang menuduh dokumen koperasi itu palsu. Hasbi menyusul pendahulunya, Sekretaris MA Nurhadi, yang divonis 6 tahun penjara karena menjadi makelar kasus pada 2021. (Yetede)
Perlindungan Data Masih Belum Maksimal
Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Pentingnya Likuiditas Cukup bagi Perbankan
Perbankan Indonesia mulai menghadapi tantangan dalam menghimpun dana masyarakat, meskipun awal tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Setelah mencapai pertumbuhan tertinggi DPK pada Mei 2024, laju pengumpulan dana melambat hingga Agustus 2024, dipengaruhi oleh biaya dana yang meningkat. Namun, meskipun ada penurunan dalam pertumbuhan DPK, likuiditas perbankan masih terjaga dengan baik, seperti yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid terhadap DPK yang berada di atas ambang batas yang aman.
Wakil Menteri Keuangan, yang tidak disebutkan namanya dalam artikel, mengingatkan bahwa likuiditas tetap cukup longgar, berkat kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung pelonggaran likuiditas dan insentif bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan kebijakan likuiditas makroprudensial dan penurunan suku bunga acuan, diharapkan pertumbuhan DPK dapat kembali meningkat, mendukung penciptaan lapangan kerja, terutama untuk sektor UMKM dan kredit hijau. Di sisi lain, pengawasan terhadap LDR yang meningkat tetap terjaga, menandakan bahwa perbankan masih mampu mengelola dana dengan baik.
Implementasi UU PDP: Perlindungan Data Bergerak Lambat
Implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia kurang optimal. Meskipun urgensi UU ini sangat tinggi, pemangku kebijakan tampak lamban dalam merilis aturan turunan dan membentuk Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) sebagai pengawas. Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar dan memunculkan risiko kebocoran data yang terus berlanjut, di mana sebagian besar kasus melibatkan administrasi pemerintahan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengindikasikan bahwa LPPDP masih memerlukan waktu untuk dibentuk, sementara para ahli, seperti Pratama Persadha dari CISSReC, menegaskan bahwa tanpa keberadaan LPPDP, efektivitas UU PDP akan terhambat. Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Jafar, dan Ketua Umum IDIEC, M. Tesar Sandikapura, juga menekankan perlunya kejelasan dan kecepatan dalam implementasi untuk melindungi data masyarakat. Dalam konteks ini, sosialisasi mengenai pentingnya UU PDP juga dianggap masih kurang, sehingga perlu ada kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas perlindungan data pribadi.
Perusahaan Mulai Rekrut Data Protection Officer
Langkah-Langkah yang diambil oleh pelaku industri, terutama di sektor jasa keuangan, untuk mematuhi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dengan menunjuk Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Teuku Ali Usman, Corporate Secretary PT Bank Mandiri, menjelaskan bahwa penunjukan DPO adalah respons terhadap kebutuhan untuk memastikan kepatuhan dan integrasi dengan strategi bisnis bank. Sementara itu, Hera F. Haryn dari PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) menambahkan bahwa perusahaannya telah membentuk komite khusus untuk merumuskan strategi implementasi UU PDP, dan terus memonitor kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
DPO memiliki tugas utama termasuk memberikan saran, memantau kepatuhan, serta berkoordinasi mengenai isu pemrosesan data pribadi. BCA menerapkan langkah-langkah pengamanan berlapis untuk menjaga data dan transaksi nasabah dengan standar keamanan yang tinggi. Upaya ini menunjukkan keseriusan industri dalam melindungi data pribadi dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, terutama di tengah tantangan kebocoran data yang sering terjadi.
Industri Tekstil Membutuhkan Kebijakan yang Sinkron
Pentingnya penyesuaian kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk menyelamatkan industri tekstil yang tengah tertekan. Redma G. Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dia mencatat bahwa kebijakan impor, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, justru membebani industri tekstil nasional, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja sektor ini.
Redma juga menegaskan bahwa tantangan seperti pengelolaan impor ilegal dan rencana kenaikan pajak perlu diatasi untuk mendukung perbaikan industri manufaktur. Dia mengingatkan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, sektor industri harus tumbuh secara signifikan, sementara dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya mencapai 4% hingga 4,5%. Opsi kebijakan yang diajukan untuk menyelamatkan industri tekstil termasuk penerapan safeguard dan bea masuk tindakan pengamanan. Secara keseluruhan, upaya kolaboratif antara kementerian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.









