Perlindungan Data Masih Belum Maksimal
Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023