Lender Investree Mengharapkan Pengembalian Dana
Para investor alias lender PT Investree Radhika Jaya mengharapkan kepastian pengembalian dana atas kasus gagal bayar yang telah terjadi selama dua tahun terakhir. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta Investree untuk membentuk tim likuidasi guna memenuhi hak dan kewajiban terhadap pihak-pihak terkait. Sebagai perusahaan peer to peer lending atau fintech lending, Investree memiliki skema pembiayaan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) dalam satu platform digital. Sejak berdiri pada 2015, Investree telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 14,43 triliun. Christoper (32), pekerja swasta, masih menanti kepastian pengembalian dana Rp 154,6 juta yang disetorkannya ke Investree. Ia pertama kali mengenal platform tersebut pada 2018 dari informasi yang disebarkan teman-temannya.
”Awalnya uang yang saya tempatkan memang kembali dan saya dapat keuntungan dari situ. Cukup menjanjikan rasanya dibanding instrumen investasi lainnya. Lebih kurang total dana yang saya masukkan mencapai Rp 500 juta. Memasuki tahun 2020, mulai ada kendala pembayaran,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024). Sebagai salah satu pendana individu, Christoper memaklumi adanya keterlambatan pembayaran hasil pendanaannya tersebut. Namun, pada 2022, tampak mulai ada gelagat mencurigakan dari platform fintech lending tersebut. Ketika mengontak pihak Investree untuk meminta kepastian akan dana investasinya, Christoper selalu menerima jawaban yang sama, yakni terdapat masalah kontrak dan ia diminta menunggu penagihan dari Investree terhadap penerima pinjaman. Hingga 909 hari terlewati, Christoper tidak kunjung mendapatkan kepastian atas investasinya senilai Rp 154,6 juta.
Sejauh ini, Christoper bersama dengan para lender yang tergabung dalam sebuah grup merasa masih minim informasi lantaran alamat surat elektronik dan nomor telepon Investree tidak lagi aktif. Ia pun kini berpangku kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus tersebut ”Saat ini, saya berharap uang saya bisa kembali. Harusnya ada likuidasi, penjualan aset atau sisa aset Investree yang dijual. Jangan sampai ini menjadi seperti kasus-kasus lain, misal Jiwasraya,” ujarnya. Christoper juga berharap pengusutan kasu Investree tidak lantas menjadi konflik kepentingan mengingat CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adrian menduduki posisi tersebut pada periode 2020-2023. Tidak hanya Christoper, sejumlah lender Investree lainnya pun turut merasakan keresahan serupa. (Yoga)
Tags :
#InvestorPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023