;

Makelar Kasus Rp 1 Triliun

 Makelar Kasus Rp 1 Triliun
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur pada Jumat, 25 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan penetapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pada Rabu sebelumnya. Penyidik pun langsung menahan Zarof.
Qohar menyatakan Zarof merupakan perantara yang menghubungkan Lisa dengan para hakim agung yang menangani kasasi itu. Lisa, menurut Qohar, berjanji memberikan uang Rp 5 miliar agar para hakim agung tetap memvonis bebas Ronald. “Untuk ZR diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023. Majelis hakim PN Surabaya, yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024. Mahkamah Agung kemudian mengubah vonis itu menjadi 5 tahun penjara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kejagung menahan Erintuah cs plus Lisa karena dugaan jual-beli vonis bebas Ronald. Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 20,38 miliar dalam penggeledahan di kediaman Erintuah, Heru, Mangapul, dan Lisa. Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi dalam penggeledahan itu. Kejagung menduga uang itu berhubungan dengan vonis bebas terhadap Ronald.

Sedangkan dari kediaman Zarof, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai lebih dari Rp 920 miliar plus emas batangan 51 kilogram. Qohar menyatakan uang itu merupakan hasil kerja Zarof sebagai makelar kasus selama periode 2012-2022. “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai 2012 hingga 2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar. Soal pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof mengaku kepada penyidik baru sempat berkomunikasi dengan para hakim agung. Dia mengaku belum menyerahkan uang suap itu. Qohar pun menyatakan timnya menemukan uang untuk para hakim agung itu masih terbungkus amplop di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Meski demikian, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri hal itu. (Yetede)
Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :