Peluang Emas Tingkatkan Ekspor
Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif
Telkom Menjalin Kolaborasi dengan IBM Sediakan Solusi Kedaulatan AI
Penguatan Kerja Layak untuk Pekerja Digital serta Perlindungan Bagi Pelaut
Mengulik Koperasi Merah Putih: Harapan Ekonomi Akar Rumput
Wacana tentang Program Koperasi Merah Putih kembali mencuat sebagai salah satu inisiatif yang digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi dari level paling bawah. Bagi masyarakat awam, koperasi mungkin terdengar kuno atau sekadar simpan pinjam. Namun, jika dilihat dari kacamata ekonomi, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi tulang punggung yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, asalkan dikelola dengan visi yang modern dan transparan. Mari kita bedah lebih jauh apa itu Koperasi Merah Putih dan bagaimana ia bisa menjadi angin segar bagi ekonomi kita.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Pada intinya, Koperasi Merah Putih adalah sebuah konsep revitalisasi koperasi di Indonesia dengan semangat nasionalisme dan keberpihakan pada rakyat kecil. Tujuannya bukan sekadar menghidupkan kembali koperasi yang sempat lesu, melainkan menjadikannya pilar ekonomi yang mampu memberdayakan anggota, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan menciptakan kemandirian ekonomi. Bayangkan, jika setiap desa atau komunitas memiliki koperasi yang kuat, mereka bisa bersatu untuk membeli bahan baku lebih murah, memproduksi barang dengan skala ekonomi yang lebih besar, dan bahkan memasarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas.
Koperasi Merah Putih dari Kacamata Ekonomi
Dari sisi ekonomi, Koperasi Merah Putih menawarkan beberapa potensi dan keuntungan yang menarik:
Pertama, penguatan ekonomi lokal. Koperasi, dengan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, memungkinkan masyarakat kecil untuk bersatu dan memiliki daya tawar yang lebih besar. Petani bisa menjual hasil panennya dengan harga lebih baik, nelayan bisa mendapatkan modal untuk perahu, atau pengusaha UMKM bisa mengakses pembiayaan dengan bunga ringan. Ini akan memutar roda ekonomi di tingkat lokal dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau rentenir.
Kedua, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Ketika koperasi berkembang, ada kebutuhan untuk pengelolaan, produksi, dan pemasaran, yang pada gilirannya akan membuka peluang kerja baru bagi anggotanya. Keuntungan yang diperoleh koperasi juga akan kembali ke anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU), menambah pendapatan mereka.
Ketiga, pendidikan dan literasi ekonomi. Melalui koperasi, anggota akan belajar tentang pengelolaan keuangan, investasi, dan prinsip-prinsip bisnis. Ini adalah bentuk pendidikan ekonomi praktis yang sangat berharga, terutama bagi masyarakat yang selama ini kurang terjangkau oleh institusi keuangan formal.
Keempat, peningkatan daya saing produk lokal. Koperasi bisa menjadi wadah untuk standardisasi kualitas, pengemasan, dan bahkan branding produk-produk lokal. Dengan begitu, produk-produk dari desa atau daerah terpencil sekalipun bisa bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Namun, mengembalikan kejayaan koperasi bukanlah perkara mudah dan Koperasi Merah Putih juga menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan utama adalah mengubah stigma lama bahwa koperasi itu identik dengan pengelolaan yang buruk, masalah internal, atau bahkan penipuan. Koperasi Merah Putih harus dibangun di atas fondasi transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa kepercayaan anggota, program ini akan sulit berjalan.
Selain itu, kualitas manajemen menjadi kunci. Banyak koperasi yang gagal karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola bisnis dan keuangan. Program Koperasi Merah Putih harus dilengkapi dengan pelatihan dan pendampingan bagi para pengelola koperasi agar mereka mampu bersaing di era modern.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya dukungan regulasi dan akses permodalan yang memadai. Jangan sampai koperasi hanya kuat di atas kertas, tetapi kesulitan mengakses pinjaman atau berhadapan dengan birokrasi yang rumit. Peran pemerintah sebagai fasilitator dan regulator sangat krusial.
Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk membangun koperasi yang profesional, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan anggota. Semoga semangat Merah Putih ini benar-benar mampu menghidupkan kembali gairah ekonomi di akar rumput.
Mata yang Akhirnya Terbuka terhadap Nasib Raja Ampat
Eksplorasi nikel di Pulau Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, belakangan memantik perhatian. Publik berharap pengelolaan sumber daya alam di pulau itu sesuai ketentuan. Sejak lama kawasan Raja Ampat terkenal akan keanekaragaman hayati. Untuk mencapai pulau seluas 6.060 hektar itu, tim Kompas harus menghadapi angin yang sangat kencang dan bisa menegakkan gelombang hingga 5 meter. Tapi, saat tiba di pesisir, anggota tim justru jauh dari tenang, karena khawatir pada masa depan alam sekitar Raja Ampat. Air di pesisir keruh, permukaannya berlumpur. Berbeda dengan pesisir pulau-pulau lain di Raja Ampat dimana karang dan ikan bisa dilihat dengan mata telanjang dari atas permukaan air. Berada dalam wilayah Raja Ampat, yang dijuluki ”Surga Terumbu Karang Dunia”, pesisir Pulau Gag menampilkan wajah yang kontras. Eksploitasi nikel diduga menjadi penyebab.
Pada Juni 2025, penambangan nikel yang dikelola PT Gag Nikel di Pulau Gag ramai dibicarakan. Publik menyoroti dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem Raja Ampat. Plt Presdir PT Gag Nikel, Arya Arditya menyatakan akan menghentikan sementara kegiatan penambangan, sesuai perintah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Akan dilakukan verifikasi lapangan terkait kegiatan usaha pertambangan (Kompas.id, 5/6/2025). Izin eksplorasi nikel di Pulau Gag turun pada 1998. Perusahaan baru mendapat izin produksi pada 2017 dan berproduksi setahun kemudian. Target produksinya 1,8 juta ton per tahun. Arya mengatakan, pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. ”Khususnya berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi pada Kementerian ESDM,” ujar Arya, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel telah melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi area tambang, program konservasi terumbu karang dan pemantauan kualitas lingkungan.”Gag Nikel berkoordinasi intensif dengan KLH dan Kemenhut untuk mengawasi dan memonitor operasionalisasi tambang,” lanjutnya. Empat tahun silam, guru besar logam berat Universitas Pattimura, Ambon, Yusthinus T Male, sudah memprediksi risiko penambangan nikel di Pulau Gag yang bisa merusak ekosistem Raja Ampat. ”Akhirnya mata semua orang terbuka melihat dampak nikel,” ujar Yusthinus, Jumat (6/6). Ia mengatakan, sedimen yang mengandung logam berat, khususnya nikel (Ni), sangat berbahaya bagi terumbukarang. Nikel sangat beracun bagi anemon laut, bahkan lebih beracun dari logam tembaga (Cu) karena mematikan larva karang. Banyak lokasi tambang di daerah tropis yang berada di pulau-pulau kecil tercemar limbah tambang, seperti nikel. Padahal, penduduk setempat menjadikan laut sebagai sumber utama protein. (Yoga)
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
Hadirnya Dua Bank Syariah Besar Baru
Terbentuknya bank umum syariah melalui proses
spin-off (pemisahan unit usaha syariah) berpotensi meningkatkan pembiayaan
industri perbankan syariah. Perkembangan tersebut juga diharapkan dapat
membentuk persaingan bisnis perbankan syariah lebih sehat dan tidak dikuasai satu
bank. Berdasarkan ketentuan OJK, terdapat dua unit usaha perbankan yang
diwajibkan melakukan pemisahan, yakni milik PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk atau BTN dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memenuhi kriteria
jumlah aset minimal Rp 50 triliun. Guru Besar Bidang Ekonomi Keuangan Sosial
Syariah IPB University, Irfan Beik berpendapat, langkah itu dapat memperluas
jangkauan pembiayaan syariah. Selain itu, dengan ukuran yang lebih besar, biaya
dana (cost of fund) dapat ditekan sehingga bisnis dapat berjalan lebih efisien.
”Dari sisi pembiayaan akan lebih kompetitif,
bahkan dibanding induknya, juga dengan bank-bank konvensional, karena
konsolidasi itu akan meningkatkan efisiensi dari sisi financing sehingga beban
kewajiban dari sisi nasabah pembiayaan akan lebih rendah,” katanya, Jumat
(6/6). Hingga April 2025, pembiayaan oleh industri perbankan syariah tercatat Rp
653,44 triliun atau tumbuh 8,87 % secara tahunan, melambat dibanding tahun lalu
yang tumbuh 14,87 %. Total aset industri perbankan syariah tercatat Rp 954,51
triliun atau tumbuh 8,53 % secara tahunan. Secara keseluruhan, pangsa pasar
industri perbankan syariah sebesar 7,44 % dari total aset perbankan nasional. Bank
syariah tak bisa hanya mengandalkan pengembangan bisnis lewat penyaluran
pembiayaan. Untuk mengembangkan pangsa pasar secara signifikan, bank syariah
harus masuk ke dalam bisnis berbasis ekosistem. Misalnya, bank syariah ikut membangun
rantai pasok industri makanan dan minuman halal dari hulu hingga hilir. (Yoga)
Cara Penggunaan Pinjaman secara Produktif dan Efektif
Masyarakat tak hanya menggunakan produk dan
layanan jasa keuangan untuk bertransaksi dan berinvestasi, tetapi juga sebagai alternatif
mendapatkan pembiayaan. Layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau
pinjaman daring dan buy now pay later menjadi dua produk pembiayaan atau
pinjaman yang naik daun belakangan ini. OJK mencatat, baki debet kredit buy now
pay later (BNPL) berdasarkan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
per April 2025, tumbuh 26,59 % secara tahunan menjadi Rp 21,35 triliun. Jumlah
rekening mencapai 24,36 juta rekening. Sementara, pembiayaan BNPL oleh
perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat 47,11 % secara tahunan menjadi
Rp 8,24 triliun. Nonperformance finance (NPF) kotornya adalah 3,78 %. Pada
industri pinjaman daring (pindar) saldo pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 %
secara tahunan menjadi Rp 80,94 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara
agregat (TWP90) adalah 2,93 %.
Ini menunjukkan, terjadi peningkatan pembiayaan dua
produk itu ke masyarakat. Masyarakat yang mendapat pembiayaan perlu memahami
dan menyadari bahwa dana tersebut bersifat utang yang wajib dikembalikan sesuai
perjanjian yang disepakati. Pengelolaan utang harus dilakukan secara bijak dan
bertanggung jawab dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak melebihi 30-35
% dari penghasilan bulanan. Agar utang yang diambil dapat dikategorikan sebagai
utang sehat, masyarakat dapat menerapkan prinsip 4P (purpose, plan, proportion,
dan preparedness). Purpose berarti tujuan utang harus jelas dan produktif.
Rencana pelunasan utang dilakukan secara terstruktur (plan). Jika harus
berutang, proporsi utang sesuai kemampuan finansial (proportion). Perlu rencana
yang matang dan persiapan untuk menghadapi kondisi risiko gagal bayar di
kemudian hari (preparedness) dengan mencadangkan tambahan dana darurat sebagai
back up gagal bayar cicilan utang di masa mendatang. (Yoga)
Realisasi pencairan bantuan subsidi upah
Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan
bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan
kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara
penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan
keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria
penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja
formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga,
calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum
per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.
Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan
periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank
himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah
memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025.
Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini
merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan
empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data
calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif
lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon
tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian
bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)
Pilihan Editor
-
PNBP Sektor Perikanan Tangkap
29 Aug 2021 -
Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
26 Aug 2021









