Menyiapkan Strategi Hadapi Ledakan Bonus Demografi
Diskusi “Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kewirausahaan Sosial (Sociopreneurship)” yang diadakan oleh Bisnis Indonesia Forum menyoroti pentingnya pendekatan inovatif dalam menghadapi tantangan kemiskinan, terutama di tengah bonus demografi yang akan segera berubah menjadi tantangan penuaan penduduk.
I Dewa Gede Karma Wisana, Kepala Lembaga Demografi FEB UI, menekankan bahwa Indonesia tengah berada di puncak bonus demografi, namun manfaatnya belum optimal karena masih tingginya kemiskinan akibat keterbatasan lapangan kerja, rendahnya produktivitas, dan ketimpangan keterampilan. Ia mendorong pengembangan kewirausahaan sosial sebagai solusi berkelanjutan untuk menjaga produktivitas generasi lansia di masa depan.
Hanna Keraf, Co-Founder Du Anyam, menyoroti bahwa lansia sebenarnya memiliki potensi besar dalam kewirausahaan sosial, terutama di sektor kerajinan lokal. Namun, ia menekankan perlunya perhatian pemerintah terhadap aspek legalitas, insentif, dan logistik agar usaha sosial bisa berkembang dan tetap inklusif di daerah terpencil.
Sementara itu, Achmad Maulani, Staf Khusus Menko PMK, menyampaikan optimisme pemerintah terhadap target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Strategi pengentasan difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan, dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar kebijakan bantuan sosial.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas lokal, dan pelaku sociopreneur, upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya bisa menjangkau kelompok rentan seperti lansia, tapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Rencana Kebijakan Baru Dikirim ke Senayan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat kepada DPR/MPR yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan terkait pencalonannya melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah batas usia capres-cawapres, yang menurut forum tersebut bertentangan dengan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat dari Forum Purnawirawan ini memicu beragam reaksi dari kalangan legislatif. Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab moral dari para purnawirawan TNI terhadap bangsa. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945, dan surat akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, mengaku belum membaca surat tersebut karena masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan kebetulan DPR sedang dalam masa reses.
Keterlibatan Forum Purnawirawan TNI dalam isu ini menandai keprihatinan serius dari kelompok militer senior terhadap dinamika demokrasi dan tata hukum nasional, dan menunjukkan bahwa persoalan etika konstitusional terkait pencalonan Gibran masih menjadi perdebatan publik dan politik yang belum selesai.
Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi
Utang Jatuh Tempo Membayangi Neraca Keuangan Negara
Kebijakan KRIS Masih Tunggu Kejelasan Pemerintah
Suku Bunga Naik, Margin Perbankan Diprediksi Menguat
Funding Gap Infrastruktur Mencapai Rp753 Triliun Atau 39,5% dari Total Kebutuhan Dana
Peningkatan Ekpor Bisa Didorong Melalui UMKM Indonesia.
Peluang untuk Perluas Ekspor Baja
Dukung Usaha Kuliner Naik Kelas, Gojek Luncurkan GoFood Merchant
Pilihan Editor
-
Industri Sepeda, Penjualan Mulai Melambat
08 Jun 2021 -
China : Cuci Uang dengan Kripto
21 Jun 2021









