;

Waspadai Ketimpangan Daya Beli Masyarakat

Yuniati Turjandini 05 Jun 2025 Investor Daily
Tekanan perekonomian domestik kian  hari kian terasa pada kondisi daya beli masyarakat. Pemerintah harus mewaspadai terjadinya ketimpangan konsumsi di mana sebagian kelompok masyarakat tetap mampu berbelanja, sementara sebagian besar lainnya mulai menahan diri. Selama Januari hingga Mei 2025 deflasi sudah terjadi hingga tiga kali yaitu pada Januari, Februari dan Mei. Kondisi ini harus dipandang sebagai gejala kompleks yang memerlukan respons kebijakan yang hati-hati, antara menjaga stabilitas harga dan memastikan permintaan domestik tetap terjaga. Berdasarkan data Mandiri Spending Index pada Mei 2025, belanja masyarakat pada sampai dengan pekan ke-5 setelah Idulfitri 2025 mengalami normalisasi yang lebih dalam bila dibandingkan dengan tahun 2024. Meski ditopang belanja libur, level belanja saat ini dibandingkan pra-Ramadan (+8,9%). Pada pertengahan Mei 2025, tingkat tabungan kelompok bawah mengalami sedikit membaik (79,6 indeks poin), setelah menyentuh level terendah di April 2025. Sementara tingkat tabungan kelompok menengah dan atas mengalami penurunan.  (Yetede)

Menyasar Pertumbuhan Ekonomi Syariah 5.6 % Pada Tahun Ini

Yuniati Turjandini 05 Jun 2025 Investor Daily
Bank Indonesia memperkirakan ekonomi dan keuangan syariah tumbuh pada kisaran 4,8% sampai 5,6% pada tahun ini. Kinerja ekonomi keuangan syariah diharapkan konsisten tumbuh positif dan menjadi penyokong perekonomian nasional. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Imam Hartono dalam taklimat media BI di Gedung BI, Jakarta. Menurut dia, pemulihan ekonomi dan keuangan syariah domestik antara lain didukung oleh sektor unggulan halal value chain yang tumbuh meningkat menjadi 4% (yoy) pada 2024, dengan pangsa terhadap PDB meningkat menjadi 25,45%. Sementara itu, pembiayaan perbankan syariah tahun 2025 berada pada kisaran 8-11%. Angka ini lebih rendah dari target pembiayaan perbankan syariah sebelum yang berada pada kisaran 11-13%. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi tekanan perekonomian global terhadap keuangan syariah. "Secara umum, dampak global ini tidak membedakan antara keuangan syariah dan konvensional. Keduanya terdampak. Namun, yang mungkin penting untuk dilihat adalah bagaimana kita bisa mengerakkan pembiayaan agar tetap tumbuh," kata Imam. (Yetede)

Demi Lindungi Petani Distribusi Bantuan Beras Diatur

Yuniati Turjandini 05 Jun 2025 Investor Daily
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan perlunya pengaturan penyaluran bantuan pangan beras (BPB) 10 kg agar petani tetap nyaman dan konsumen bahagia tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap harga gabah di tingkat petani. Pemerintah segera menyalurkan PBB selama dua bulan, Juni-Juli, dengan total 360 ribu ton dan distribusinya diatur sesuai kondisi daerah, termasuk prioritas bagi wilayah nonpengghasil serta daerah yang harganya tinggi. "Ada rencana dua bulan, itu 180 ribu ton per bulan, dua bulan tootal 360 ribu ton. Itu bagus, tetapi cara penyelurannya dijaga. Terima kasih buat Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), itu diserahkan kami atur," kata Mentan. Untuk wilayah perkotaan, distribusi PBB dilakukan awal guna menstabilkan harga. "Daerah dengan harga sudah di atas HPP (Harga pembelian pemerintah), jauh diatas HPP, itu kita kucurkan per satu bulan. Lalu perkotaan, kita kucurkan lebih awal," kata Mentan. Daerah dengan harga di bawahHPP tidak boleh menerima BPB lebih cepat agar petani tidak kian merugi. "Jangan kucurkan bantuan itu lebih awal di tempat yang harga di bawah HPP. Itu tambah hancur petaninya. Jadi, kami harus hati-hati, bijak melihat itu," jelas Mentan. (Yetede)

Senilai 1,9 Juta KPM Bansos Menjadi Tidak Tepat Sasaran

Yuniati Turjandini 05 Jun 2025 Investor Daily
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya menemukan 1,9 juta dari 6,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ternyata keluarga mampu. Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung para penerima bantuan sosial (bansos) ke lapangan untuk memastikan bantuan uang diberikan pemerintah itu tepat sasaran. "Kami lakukan ground check dan ada 1,9 juta (data mereka) yang seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,"kata Kepala BPS Amalia. Amalia melanjutkan, data-data KPM itu masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ini telah dikoreksi oleh BPS. Sebanyak 1,9 juta KPM, yang semula masuk dalam kategori berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Dengan demikian, kepada BPS pun yakin penyaluran bansos pada Triwulan BPS pun yakin penyaluran bansos pada Triwulan II-2025 dapat tpat sasaran, karena mengacu kepada DTSEN, yang terus diperbaruai dan dicek Validitasnya secara berkala. "Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi nasional ini tentunya bansos yang nanti digulirkan pada Triwulan II, sebagai salah satu program stimulus ekonomi, akan  menjadi lebih tepat sasaran," kata Kepala BPS Amalia. 

Kegiatan di Hotel Diizinkan Mendagri

Yoga 05 Jun 2025 Kompas (H)

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat atau pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran. Mendagri mengatakan hal tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemda (RKPD) 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Rabu (4/6). Sebelumnya Kompas memberitakan, sejumlah hotel di Tanah Air terpaksa merumahkan karyawan akibat tingkat hunian anjlok, akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Menurut Tito, pertemuan di hotel ataupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektorhotel dan restoran.

Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo agar perhotelan dan restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi. ”Kita harus memikirkan juga hotel-hotel dan restoran. Mereka juga punya karyawan, mereka juga punya supply chain (rantai pasok) makanan segala macam yang kita makan sekarang ini,” ujar Tito dalam siaran pers. Mengurangi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel ataupun restoran memang boleh dilakukan di tengah efisiensi. Namun, pemda juga harus memikirkan keberlanjutan usaha sektor tersebut. ”Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali enggak ada alokasi anggarannya,” kata Tito. Pemda dapat melaksanakan kegiatan dengan menyasar hotel-hotel ataupun restoran yang nyaris kolaps sehingga merekatetap dapat hidup. Terlebih, APBD berperan untuk meningkatkan peredaran uang dan memancing sektor swasta untuk hidup. (Yoga)


RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025

Yoga 05 Jun 2025 Kompas

Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)


Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer

Yoga 05 Jun 2025 Kompas

Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)


Keraguan terhadap Stimulus Ekonomi

Yoga 05 Jun 2025 Kompas

Pemerintah kembali mengucurkan stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi triwulan II. Ini stimulus ketiga, tahun ini saja. Namun, berbagai pihak meragukan daya gedor stimulus senilai Rp 24,44 triliun ini. Paket stimulus kali ini meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Stimulus diskon listrik untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA kebawah dibatalkan karena lambatnya proses penganggaran. Februari lalu, pemerintah mengumumkan delapan kebijakan ekonomi untuk mengerek konsumsi, diikuti kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN senilai Rp 49,3 triliun, Juni ini. Namun, konsumsi tetap lesu dan pertumbuhan ekonomi triwulan I hanya 4,87 %.

OECD memprediksi menurunnya konsumsi dalam negeri Indonesia masih jadi faktor penting pemicu perlambatan ekonomi Indonesia tahun ini. Kondisi ekonomi yang tak baik-baik saja, ditandai perlambatan pertumbuhan dan lonjakan pengangguran, dikhawatirkan masih berlanjut di triwulan berikutnya. IMF, Bank Dunia, dan OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5 % berlanjut hingga 2026. Mendorong konsumsi domestik penting karena konsumsi menyumbang 54 % PDB. Namun, stimulus saja tanpa mengatasi akar persoalan melesunya daya beli, seperti penciptaan lapangan kerja, upah riil layak dan membenahi iklim berusaha, tak menjawab problem stagnasi pertumbuhan. Seperti dua paket stimulus sebelumnya, stimulus kali ini diragukan efektif mendongkrak konsumsi karena tak banyakmenyentuh kelas menengah sebagai penyumbang utama konsumsi dalam negeri. (Yoga)


Kemenaker Minta ”Job Fair” di daerah Digelar Secara Selektif

Yoga 05 Jun 2025 Kompas

Kemenaker menegaskan, penyelenggaraan job fair bukan ajang formalitas untuk mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Kegiatan itu merupakan bagian dari realisasi kebijakan wajib lapor informasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Menaker, Yassierli untuk menanggapi diskusi di media sosial yang sempat viral. Diskusi itu berspekulasi bahwa job fair hanya formalitas. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan di job fair tidak sungguh-sungguh ada. ”Apakah ada perusahaan tertentu yang formalitas ikut job fair? Saya juga tidak bisa mengatakan tidak,” ucap Yassierli seusai menghadiri Human Capital Summit 2025 di Balai Sidang Jakarta, Rabu (4/6). Dia mengatakan, Kemenaker telah berkomunikasi dengan seluruh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang menghimbau agar penyelenggaraan job fair tidak perlu terlalu sering.

Dinas tenaga kerja perlu memperhatikan berbagai risiko dan kesiapan mereka memitigasi. Jika tidak siap, job fair semestinya tidak digelar. ”Job fair hadir sebagai bukti kehadiran pemerintah mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Jangan sampai ada isu sekadar formalitas atau mengejar pencitraan,” ujarnya. Sejumlah pemda belakangan aktif menggelar job fair. Pemprov Jakarta menggelar job fair di Tamini Square (Februari 2025), GOR Pancoran dan Cilandak (April 2025), serta Kemayoran dan Johar Baru (Mei 2025). Pemkab Sidoarjo, Jatim, menggelar job fair secara hibrida pada 27-28 Mei 2025. Pemkab Bekasi juga menggelar job fair di Gedung President University pada 27 Mei 2025. Namun, program ini malah berakhir rusuh.

Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, apabila sampai viral di media sosial mengenai job fair hanya formalitas, kemungkinan faktanya memang benar.Berdasarkan cerita sejumlah anggota serikat, tidak semua job fair menawarkan lowongan kerja yang sesungguhnya. Di sejumlah job fair juga muncul praktik bayar-membayar tiket pendaftaran masuk. Ada pencari kerja yang diminta membayar Rp 250.000, Rp 300.000, sampai Rp 500.000. ”Saya mendapatkan informasi formulir pendaftaran pekerjaan di job fair itu tertulis bayar, sebelum akhirnya diisi dan dikumpulkan ke pemberi kerja, tapi tidak semua job fair muncul praktik begini,” tutur Mirah. (Yoga)


Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk

Yoga 05 Jun 2025 Kompas

Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).

Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).

Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)