Funding Gap Infrastruktur Mencapai Rp753 Triliun Atau 39,5% dari Total Kebutuhan Dana
Kesenjangan pendanaan (funding gap) infrastruktur selama 2025-2029 mencapai Rp753 triliun atau 39,5% dari total kebutuhan dana. Sebagai solusi, pemerintah harus memberikan kepastian regulasi agar swasta kembali masuk proyek infrastruktur, sehingga menutup celah tersebut. Selama ini, pebisnis swasta kapok terlibat proyek infrastruktur pemerintah, menyusul ketidakjelasan peraturan. Swasta juga harus melindungi dari oknum preman dan ormas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hangodo mengatakan, berdasarkan pada rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, proyeksi kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 1.905,3 triliun. Dari jumlah itu, APBN hanya mampu membiayai sebesar Rp678,91 triliun atau 35,63% dari total kebutuhan dana. Sementara itu, APBD bisa menyokong sebesar Rp473,28 triliun atau 24,87% dari total kebutuhan dana. "Dengan keterbatasan fiskal pada hari ini, baik APBN maupun APBD, diperkirakan masih terdapat funding gap (kesenjangan pendanaan) sebesar Rp 753 triliun," ungkap Dody. Dia menegaskan, dana pembangunan infrastruktur periode 2025-2029 tersebut akan digunakan untuk pembangunan sumber daya air, dengan target 25 unit bendungan yang direhabilitasi, 63,54 m3/kapita kapasitas tampungan air, pembangunan irigasi 180 ribu hektare (ha), rehabilitasi irigasi 1,2 juta ha, serta kapasitas prasarana air baku yang dikelola 93,79 m3/detik. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023