Rencana Kebijakan Baru Dikirim ke Senayan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat kepada DPR/MPR yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan terkait pencalonannya melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah batas usia capres-cawapres, yang menurut forum tersebut bertentangan dengan UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat dari Forum Purnawirawan ini memicu beragam reaksi dari kalangan legislatif. Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab moral dari para purnawirawan TNI terhadap bangsa. Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945, dan surat akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, mengaku belum membaca surat tersebut karena masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dan kebetulan DPR sedang dalam masa reses.
Keterlibatan Forum Purnawirawan TNI dalam isu ini menandai keprihatinan serius dari kelompok militer senior terhadap dinamika demokrasi dan tata hukum nasional, dan menunjukkan bahwa persoalan etika konstitusional terkait pencalonan Gibran masih menjadi perdebatan publik dan politik yang belum selesai.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023