Industri Petrokimia sebagai Penopang Vital Ekonomi Dasar
Industri petrokimia Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, namun juga memiliki potensi besar untuk berkembang. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), menyoroti rendahnya tingkat utilisasi industri petrokimia hulu yang hanya sekitar 60%-70%, disebabkan oleh mahalnya bahan baku domestik dan tingginya biaya produksi. Oleh karena itu, Inaplas mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi industri ini, salah satunya melalui pengendalian impor dan insentif untuk mengurangi harga bahan baku domestik.
Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), juga mengusulkan pembebasan pajak untuk bahan baku plastik agar industri hilir bisa bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Di sisi pemerintah, Susila Brata dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi industri petrokimia domestik melalui peraturan mengenai bea masuk, sementara Wiwik Pudjiastuti dari Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya neraca komoditas untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.
Selain itu, Eko Harjanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa dukungan terhadap industri petrokimia akan terus difokuskan, baik dari sisi insentif maupun percepatan proses perizinan, yang sering menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri. Dengan adanya kebijakan yang mendukung dan optimalisasi investasi, sektor petrokimia Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor.
Aturan Baru Pengupahan Picu Pergeseran Strategi Bisnis
Perubahan aturan pengupahan dan penundaan penetapan upah minimum dapat mengganggu perencanaan bisnis perusahaan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perusahaan telah merencanakan anggaran dan kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan yang lama, sehingga perubahan mendadak ini berpotensi merusak perencanaan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa penetapan upah minimum 2025 ditunda dan sedang dalam kajian lebih lanjut, dengan pemerintah pusat meminta para gubernur untuk menunggu arahan resmi.
Bitcoin Melonjak, IHSG dan Emas Tersungkur
Dorongan Ekonomi Berisiko Perbesar Defisit Transaksi Berjalan
Saham Baru Bersinar dengan Potensi Keuntungan Tinggi
Buyback Saham Jadi Jurus Baru Menarik Investor
Kompetisi Panas Pasca Merger di Sektor Bisnis
Mengurai Sampah Jadi Rupiah dengan kolaborasi bersama
Puja Labaika (27) mengayak maggot, larva black soldier fly (BSF). ”Awalnya geli dan jijik. Apalagi makanannya sampah. Sekarang sudah terbiasa,” kata Puja yang sedang memanen maggot di Sentra Budidaya Maggot BSF Kota Padang di Kelurahan Rawang, Kota Padang, Sumbar, Selasa (19/11) siang. Sentra budidaya maggot itu dikelola Kelompok Usaha Bersama (Kube) Organic Feed. Siang itu, ibu dua anak itu dibantu seorang rekan memanen maggot. Ada puluhan biopond, media maggot mengurai sampah organik, yang dibongkar. Ia memperkirakan panen maggot hari itu 200 kg. Firman Agus (45) menuangkan sebakul sampah sisa makanan ke biopond dan segera diserbu maggot.
”Biasanya saya menambah pakan maggot sekali tiga hari. Ditambah ketika sampah di biopond sudah kering,” kata sopir bus sekolah itu di tempat budidaya maggot milik Kube Organic Feed lain di Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Padang Selatan. Kube Organic Feed yang dirintis sejak November 2022 merupakan usaha budidaya maggot yang eksis dan terus berkembang di Kota Padang dengan 17 anggota yang bekerja sebagai montir, sopir, sukarelawan dinas lingkungan hidup (DLH), pekerja sosial masyarakat, dan lainnya. ”Tiap bulan, kegiatan kami mengurangi 18 ton sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Padang,” kata Ketua Kube organic Feed Hendrik Yuriko (45). DLH Padang menyebut, produksi sampah ibu kota Sumbar itu 647 ton per hari dan 65 % di antaranya merupakan sampah organik.
Mayoritas produksi sampah harian masuk ke TPA Air Dingin yang kapasitasnya hampir penuh. Kube Organic Feed mendapatkan pasokan sampah organik dapur dari 12 titik usaha di Padang. Lembaga itu bekerja sama dengan empat hotel, empat rumah sakit, dua sekolah, satu asrama, dan satu rumah makan. Sampah berupa nasi basi dan sisa makanan lainnya itu dijemput ke tempat-tempat tersebut pukul 21.00-23.00. Selanjutnya, dikumpulkan di tempat budidaya maggot di Kelurahan Ranah Parak Rumbio. Paginya, sampah yang terkumpul disortir kembali, lalu disimpan di ember-ember besar. Sampah-sampah inilah yang kemudian disalurkan sebagai pakan maggot di tiga tempat budidaya itu.
Kube Organic Feed membudidayakan maggot di biopond seukuran 120 cm x 240 cm. Total ada 278 biopond yang tersebar di tiga tempat budidaya, yaitu 72 biopond di Ranah Parak Rumbio, 120 biopond di Rawang, dan 86 biopond di Pasa Gadang. ”Oktober lalu hasil panen maggot segar di ketiga tempat itu, 1.410 kilogram. Kami menjual ke petambak ikan Rp 6.000 per kg,” kata Sekretaris Kube Organic Feed Andi Ilham (43). Selain maggot, tiga tempat budidaya itu menghasilkan lebih dari setengah ton kasgot atau sisa pencernaan maggot yang dapat digunakan sebagai pupuk organik. (Yoga)
Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.
Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)
DPR menolak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas
Kompas, Rabu (20/11/2024) mengabarkan sikap DPR yang menolak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas. Keputusan wakil rakyat itu tak mengejutkan karena ada kecenderungan pemerintah dalam arti luas, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tak bergairah saat membahas gerakan antirasuah. Sikap DPR itu kian lengkap saat mitranya, eksekutif, mengeluarkan keputusan pemerintah memperpanjang program pengampunan pajak. Inilah indikasi lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pilihan ini seolah mengesampingkan upaya menegakkan keadilan dan aturan
Hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk korupsi yang membebani keuangan negara. Keputusan pilar demokrasi yang terkesan memberi angin kepada perilaku koruptif, dan tidak patuh kepada hukum, ini terjadi di tengah laporan Transparency International (TI) yang menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, skor IPK Indonesia mencapai 40, tetapi merosot menjadi 34 pada 2022 dan stagnan di angka yang sama tahun 2023.
Dalam peringkat global, Indonesia berada di posisi ke-115 dari 180 negara, jauh tertinggal disbanding negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Penurunan ini mencerminkan pengabaian terhadap pemberantasan korupsi, ditambah pelemahan institusi antikorupsi yang berperan krusial. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menunjukkan keinginannya untuk memerangi korupsi. Namun, jika berbicara tentang prioritas pemerintahannya, yang secara garis besar ada lima program, tak satu pun yang menyentuh pemberantasan korupsi. (Yoga)









