;

Target Ekspor RI dibayangi Efek Trump

Yoga 21 Nov 2024 Kompas

Target ekspor nasional 2025-2029 untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 % pada 2029 menghadapi tantangan berat. Dua di antaranya adalah kebijakan perdagangan AS di era kepemimpinan Donald Trump dan deindustrialisasi akibat serbuan produk-produk impor. Kemendag telah membuat target tahunan pertumbuhan ekspor seiring target tahunan pertumbuhan ekonomi 2024-2029. Agar ekonomi RI tumbuh 5,06 % pada 2025, ekspor ditargetkan tumbuh 7,01 % atau senilai 294,45 miliar USD. Target pertumbuhan ekonomi dan ekspor tersebut terus meningkat setiap tahun. Hingga 2029, ekspor ditargetkan tumbuh 9,64 % menjadi 405,69 miliar USD agar ekonomi RI dapat tumbuh 8 %.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, Rabu (20/11) mengatakan, kinerja neraca perdagangan Indonesia memang masih surplus. Namun, dari waktu ke waktu tren surplus tersebut cenderung turun. ”Di tengah kondisi itu, tantangan sektor perdagangan makin berat. Apalagi Trump akan menaikkan tarif semua produk impor yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekspor Indonesia ke AS,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kemendag di Jakarta. Trump berencana menaikkan tarif impor 10-20 % terhadap semua barang yang masuk pasar AS. Bahkan, tarif impor barang asal China akan dinaikkan 60-100 %. Trump juga berencana mengevaluasi kembali sistem tarif preferensi umum (GSP). Kebijakan itu berpotensi menghilangkan keistimewaan bea masuk barang tertentu ke pasar AS yang didapat negara berkembang, termasuk Indonesia. (Yoga)


Ruang BI Pangkas Suku Bunga Acuan Menyempit Akibat Perkembangan Geopolitik dan Ekonomi Global

Yoga 21 Nov 2024 Kompas

Di tengah terjaganya laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi domestik, ruang BI memangkas suku bunga acuan justru kian menyempit akibat perkembangan geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. Kebijakan ini berpotensi membuat beban kredit masyarakat, seperti kredit kendaraan, tidak berubah. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, dinamika global berubah cepat seiring hasil pemilu AS, fragmentasi perdagangan, dan perkembangan geopolitik. Perkembangan politik AS diperkirakan menuju ke arah strategi ekonomi berorientasi domestik dan kebijakan fiskal ekspansif. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan penurunan laju inflasi AS makin sulit, ditambah indeks USD terhadap seluruh mata uang menguat seiring meningkatnya imbal hasil obligasi Pemerintah AS akibat kebutuhan pembiayaan defisit fiscal yang lebih besar.

Sementara, fundamental ekonomi domestik masih terjaga, tecermin dari inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Oktober 2024 yang tercatat 1,71 % secara tahunan atau berada dalam kisaran target 1,5-3,5 %. Di sisi lain, ekonomi nasional pada triwulan III-2024 tumbuh 4,95 % secara tahunan dan diperkirakan tumbuh 4,7-5,5 % pada 2024. ”Jadi, masih terbuka (ruang penurunan suku bunga), tetapi tentu saja akan sangat bergantung pada situasi tadi (perkembangan ekonomi global dan domestik). Ruangnya (penurunan) yang dulu agak lebar sekarang lebih terbatas,” kata Perry dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI November 2024, di Jakarta, Rabu (20/11). Karena itu, BI memutuskan mempertahankan suku bunga acuan sebesar 6 %, sebagai langkah memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari rambatan dampak ketidakpastian geopolitik dan perekonomian global. (Yoga)


”Tax Amnesty” Menggerus Wibawa Pemerintah

Yoga 21 Nov 2024 Kompas

Rencana pengampunan pajak lanjutan bisa menggerus wibawa dan kredibilitas pemerintah. Program sejenis di masa lalu gagal menaikkan rasio pajak. ”Idealnya rasio pajak setelah program pengampunan pajak itu harusnya bisa naik ke 16 %. Sekurang-kurangnya tumbuh perlahan dan menyentuh 14 % dalam tiga tahun sejak tax amnesty pertama pada 2016,” kata ekonom Bright Institute Awalil Rizky saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kemenkeu, saat pemerintahan Jokowi menggulirkan program pengampunan pajak jilid I pada 2016-2017, rasio penerimaan pajak (tax ratio) terhadap PDB justru turun dari 10,76 % pada 2015 menjadi 10,37 % pada 2016 dan semakin merosot ke 9,89 % pada 2017.

Pada 2018, rasio pajak sedikit meningkat menjadi 10,24 %, lalu anjlok kembali ke 9,76 % pada 2019. Pada 2020 dan 2021 karena dampak pandemi Covid-19, rasio pajak RI merosot lagi menjadi 8,33 % dan 9,21 %. Setelah program tax amnesty jilid II alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada paruh pertama tahun 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39 % (dengan PPS) atau 10,08 % (tanpa PPS). Pada 2023, rasio pajak turun lagi menjadi 10,2 %. Artinya, program pengampunan pajak dan sejenisnya tidak efektif mengerek rasio pajak Indonesia. Rasio pajak masih saja bertengger di kisaran 10 %.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan, program pengampunan pajak yang terlalu sering pada akhirnya akan membawa risiko moral. Wibawa dan kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak pun akan tergerus. ”Ini berbahaya. Pemerintah jadi tidak kredibel kalau tax amnesty keseringan. Malah hilang wibawa. Orang akan berpikir, ya, sudah, nanti akan ada tax amnesty lagi, saya ngemplang pajak lagi tidak apa-apa,” kata Arief. Kalaupun pemerintah terpaksa tetap menggulirkan program pengampunan pajak, perlu ada jaminan bahwa ini akan menjadi tax amnesty terakhir. (Yoga)


Kemenaker Memberi Sinyal Peraturan Terkait Upah Minimum 2025 Rampung Pekan Ini

Yoga 21 Nov 2024 Kompas

Kemenaker memberi sinyal penyusunan rancangan Permenaker terkait upah minimum 2025 bakal rampung pekan ini. Namun, sebelum disahkan, kementerian akan melapor terlebih dulu ke Presiden Prabowo. ”Target kami minggu ini rancangan Permenaker selesai. Pembahasan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional juga diharapkan tuntas pekan ini. Kebetulan, Presiden Prabowo akan pulang,” kata Menaker, Yassierli seusai bertemu dengan perwakilan buruh anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Rabu (20/11) di Jakarta.

Menurut dia, setelah mendengar arahan Presiden, Permenaker baru bisa dikeluarkan. Selanjutnya, bersama Kemendagri, Kemenaker akan menyosialissaikan ke pemda. ”Pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan Desember 2024. Kami mengejar sebelum Januari 2025. Kemudian, secara bertahap dilakukan pengumuman penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral,” kata Yassierli. (Yoga)


Strategi Sinergi BUMN dipaparkan BPI Danantara

Yoga 21 Nov 2024 Kompas

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bertemu direksi PT PLN (Persero) di kantor BPI Danantara, di Menteng, Jakpus, Rabu (20/11). Pertemuan ini melanjutkan pertemuan Danantara dengan para direktur dari tujuh BUMN yang asetnya direncanakan dikelola oleh Danantara. BPI Danantara telah bertemu direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di kantor Danantara, Selasa (19/11). Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, pertemuan dengan jajaran direksi PLN ini dalam rangka memperkenalkan BPI Danantara dan menyampaikan visi-misi presiden.

Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin menambahkan, dari hasil pertemuan dengan PLN ini ada satu kata kunci yang perlu diwujudkan, yaitu sinergi. ”Dengan sinergi antar-BUMN yang optimal, Insya  Allah bisa luar biasa ke depan,” ujarnya. Darmawan mengatakan, PLN menyambut baik undangan silaturahmi BPI Danantara. PLN bertugas memasok energi bersih dengan harga terjangkau untuk menopang pertumbuhan ekonomi 8 %. PLN akan menyeimbangkan pertumbuhan dan keberlanjutan. Selain itu, pihaknya juga yakin memahami visi dan misi presiden untuk mengonsolidasi sumber daya alam dan sinergi antar-BUMN. (Yoga)


Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%

Yuniati Turjandini 21 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang  lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.

Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)

Dipaksa Menurunkan Harga Tiket Pesawat

Yuniati Turjandini 21 Nov 2024 Investor Daily (H)
Wacana penurunan tarif tiket pesawat seakan menjadi dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, itu perlu dilakukan agar harga tiket bisa menjangkau masyarakat, di sisi lain kondisi sejumlah perusahaan penerbangan saat ini tengah kesulitan secara finansial. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Associate (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, sebagai asosiasi maskapai penerbangan sasional beserta maskapai penerbangan berjadwal nasional, Inaca memahami keinginan pemerintah untuk menurunkan tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat. "kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan jalan menurunkan atau menghapus fuel surcharge," kata Denon. Namun demikian, menurut Denon, Inaka mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan. Denon menjelaskan maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan guna kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman, dan nyaman. (Yetede)

Industri Perbankan pada Oktober 2024 Berhasil Mencatatkan Pertumbuhan Kredit yang Menguat

Yuniati Turjandini 21 Nov 2024 Investor Daily

Industri perbankan pada Oktober 2024 berhasil mencatatkan pertumbuhan kredit yang menguat dibandingkan posisi September 2024 yang sempat menyusut. Pertumbuhan yang meningkat tersebut masih dimotori oleh kredit investasi. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan kredit pada Oktober 2023 tetap kuat, mencapai 10,92% secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut lebih tinggi dibandignkan posisi September 2024 yang naik 10,85% (yoy), setelah sebulan sebelumnya mencatat meningkat 11,4% (yoy). hal ini menunjukkan intermediasi perbankan yang mulai menggeliat memasuki kuartal IV tahun ini.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi terjaga kuat,  terutama pada sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan industri. "Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25% (yoy), 13,63% (yoy) dan 11,1% (yoy)  pada Oktober 2024," ucap Perry. Dari data tersebut, artinya kredit investasi dan kredit konsumsi mengalami peningkatan, untuk kredit investasi tumbuh dari 12,26% (yoy) per September menjadi 13,63% (yoy) per Oktober. Kemudian, kredit konsumsi juga meningkat dari 10,88% per September menjadi tumbuh 11,1% (yoy) per Oktober. Sedangkan, kredit kerja mengalami menyusutan dari tumbuh 10,01% per September menjadi naik 9,25% (yoy) di akhir Oktober 224. (Yetede)

Pengetatan Impor Susu Dipandang Akan Rugikan Indonesia

Yuniati Turjandini 21 Nov 2024 Investor Daily
Rencana untuk perketat impor susu dipandang akan merugikan Indonesia. Hal ini karena Indonesia sudah menjalin Free Trade Agreement (FTA) dengan Australia dan Selandia Baru. Indonesia memiliki perjanjian dagang  FTA dengan Australia dan Selandia Baru melalui Asean-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) dan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (AI-CEPA). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan impor susu, sudah diatur dalam intrusmen yang sudah ada. Dia mengakui sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai persyaratan rekomondasi mengenai penyerapan sisi lokal oleh industri. "Review ini bisa saja dilakukan, tapi kalau perubahan kan perlu waktu lama. Perubahan itu kan harus menentukan jadwalnya lama. Jadi kita cari yang paling cepat. Tapi pada prinsipnya, intrusmen untuk mengatur sudah ada," jelas Mendah di DPR. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat, impor susu sepanjang Januari hingga Oktober 224 mencapai 257,3 ribu ton, naik 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Impor susu paling banyak berasal dari Selandia Baru. (Yetede)

Pelanggaran Pada Angkutan Umum Jelang Nataru

Yuniati Turjandini 21 Nov 2024 Investor Daily
Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) melaksanakan kegiatan ramp check terhadap (inspeksi keselamatan) Bus Angkutan Kota Antar Provinso (AKAP) dan Pariwisata. hasilnya, masih ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenui unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawas (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Direktorat Jenderal Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi mengatakan, kendaraan tidak memenuhi teknis adminsitrasi di tandai dengan tempelan sticker. "Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan adminstrasi dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan sticker tilang berwarna merah di kaca depan kendaraan," ucapnya. Ernita menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keselamatan menyambut momen liburan Nataru. Di sisi lain regulator angkutan darat ini akan menindak tegas PO Bus uang tidak berizin dan tidak layak jalan. (Yetede)

Pilihan Editor