ICW Menyoroti Peningkatan Kerugian Negara Akibat Tindak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti peningkatan nilai kerugian negara akibat tindak korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peneliti dari ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan, pada periode 2021-2023, tercatat nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai Rp 43,33 triliun atau melonjak dibanding pada 2016-2020 yang sebesar Rp 5,3 triliun. Pada periode 2021-2023 tercatat ada 798 pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terindikasi dikorupsi. Sedangkan pada 2016-2020 terdapat 1.093 kasus serupa.
“Hingga saat ini pemerintah masih lambat dalam mencegah di proses perencanaan,” kata Wana pada Tempo, Jumat, 15 November 2024. Praktik korupsi yang terus terjadi tidak hanya merugikan negara, tapi juga menghambat warga negara mendapat manfaat optimal dari fasilitas publik yang dibangun. Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, dapat menyebabkan hasil pembangunan tidak maksimal. Bahkan, hal ini bisa menimbulkan korban jiwa terjadi kecelakaan akibat kualitas pembangunan yang buruk. "Misalnya, kasus SDN Gentong, Pasuruan, yang roboh akibat spesifikasi yang digunakan tidak sesuai." Hal senada disampaikan peneliti dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono. Dia mengatakan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat. Tak sedikit proyek berkualitas buruk yang akhirnya mangkrak di berbagai daerah. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023