;

Impor Garam Mustahil Dihilangkan

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Tempo
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan impor garam mustahil dihilangkan. Masih perlu atau tidaknya Indonesia mendatangkan garam dari luar negeri tergantung dari kesiapan petani dan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) itu sendiri. "(Impor garam) enggak mungkin dihilangkan. Ini kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri," kata politikus Partai Golkar kepada wartawan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di The Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Kendati begitu, Agus Gumiwang ingin agar Indonesia dapat lepas dari ketergantungan impor. Sebagai upayanya, ia akan meningkatkan serapan garam produksi dalam negeri sebesar 7.416,97 ton. Angka itu didapat dari target serapan garam dalam negeri tahun ini sebesar 758.285,42 dan 775.702,39 ton untuk tahun depan. Sedangkan pada 2023, total penyerapan garam produksi dalam negeri mencapai 577.925 ton. Garam dari tiga jenis kualitas yaitu K1, K2 dan K3 itu berasal dari seluruh koperasi petambak garam yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.

Karena itu, Agus Gumiwang meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional dievaluasi. Hal ini diperlukan agar seluruh industri pengolahan garam diwajibkan menyerap garam dalam negeri. Sampai saat ini, garam yang masih diizinkan impor dalam aturan itu adalah garam chlor alkali plant (CAP). Namun pada saat yang sama, Agus Gumiwang mengingatkan industri memerlukan garam dengan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi. Produsen garam harus menyesuaikan spesifikasi garam mereka agar cocok dengan kebutuhan industri. "Itu harus ketemu," katanya. Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu,  perwakilan yang berkesempatan hadir yakni 8 industri pengolahan garam, 1 industri chlor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam, dan 37 orang perwakilan petani atau koperasi dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. (Yetede)

Kementerian PU Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12% Mulai 2025

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Tempo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai 2025 bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur. Sebab, kenaikan PPN bakal mengerek harga material. Akan tetapi, Dody belum bisa memastikan sejauh mana kenaikan PPN akan berdampak. Ia hanya mengatakan hal ini akan dibicarakan dengan para stakeholder terkait. Selain itu, Dody memastikan Kementerian PU bakal menyiapkan langkah mitigasi. “Ya, nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” kata Dody di Bappenas, Senin, 18 November 2024.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa objek barang kena pajak pertambahan nilai di antaranya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Kemudian, dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 71/PMK.03/2022 disebutkan, jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. Adapun barang yang tidak kena pajak adalah barang kebutuhan pokok, makanan yang disajikan di hotel maupun restoran, uang dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Sedangkan jasa yang tidak dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan, layanan sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman uang dan katering. (Yetede)

Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi  nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.

Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)

Bagaimana Kepresidenan Kedua Trump Akan Mempengaruhi Ekonomi Asean

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih pada 20 Januari 2025, kebijakan "America First" akan kembali menjadi pusat perhatian. Kebijakan ini, yang menekankan pemulangan lapangan kerja, pengurangan difisit perdagangan, dan pengetatan kebijakan imigrasi, memiliki dampak besar terhadap ekonomi negara berkembang. Artikel ini menganalisa dampak yang diantisipasi dari kebijakan ekonomi Trump terhadap ekonomi Asia Tengara (yang dikelompokkan sebagai Asean), terutama mengingatkan Asean telah menjadi sumber alternatif impor dan tujuan potensial relokasi investasi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dam China.

Analisis ini berfokus pada empat aspek utama: tarif dan desifit perdagangan, sistem prefensi umum (General System of Prference/GSP), reorientasi rantai pasok global, dan investasi langsung asing (FDI). Pada masa jabatan sebelumnya, Trump secara agresif memberlakukan tarif untuk mengurani defisit perdagangan AS, khususnya pada impor dari China. Dalam masa jabatan keduanya, dia telah mengisyaratkan niat untuk memberlakukan tarif setinggi 60% pada impor dari China, dengan potensi tarif 10-20% pada impor dari negara lain (dan hingga 200% pada kendaraan listrik, terutama dari China dan Meksiko). (Yetede)

Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Investor Daily (H)

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.

Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)

Indonesia Mendukung Reformasi Kembali Serukan Reformasi WTO

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Investor Daily (H)
Indonesia mendukung reformasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk perdagangan inklusif dan berkelanjutan pada Pertemuan Menteri Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC Ministerial/AMM) ke-35 di Lima, Peru, Kamis (14/11/2024). Menteri Pedagangan (Mendag) Budi Santoso menerangkan, Indonesia mendukung reformasi WTO untuk perdagangan inklusif dan berkelanjutan. Indonesia juga mendukung  peran FTAAP dalam integrasi regional dan perdagangan terbuka sesuai dengan Visi APEC Putrajaya 2040. Dia menjelaskan, WTO merupakan pilar utama Sistem Perdagangan Multilateral. Untuk menjaga sistem yang tetap relevan, semua pihak harus berdialog secara terbuka dan melangkah menuju informasi WTO. "Hal itu penting agar perkembangan inklusi, saling terhubung, dan berkelanjutan dapat tercapai, sekaligus memperkuat stabilitas rantai nilai global kita," kata Budi. menurut Medag, WTO tetap menjadi landasan Sistem Perdagangan Multilateral, memberikan kerangka kerja penting untuk mengatasi tantangan bersama di antara beragam perekonomian. "Untuk menjaga relevansi dan efektivitas WTO, kita harus melakukan reformasi yang berarti," ungkap dia. (Yetede)

Terapkan Standarisasi Teknik Mengendarai Truk Yang Benar bagi Pengemudi

Yuniati Turjandini 18 Nov 2024 Investor Daily

Kecelakan angkutan truk yang terjadi di Tol Cipularang bisa dihindari jika pengemudi menerapkan standarisasi teknik mengendarai truk yang benar. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengusaha Multimoda Transport Indonesia  (PPMTI), Kyatmaja Lookman mengatakan, di kalangan angkutan pengemudi truk  memiliki teknis khusus bagaimana menghindari truk oleng ketika berada pada jalur turunan karena kondisi rem blong. "Kalau melihat dugaan-dugaan sementara karena rem blong dimana posisi truk berada di gigi empat, seharusnya bisa dicegah melalui kompetisi pengemudi.

Saya menilai ini lebih karena faktor human error," ungkap Kyatmaja.  Ia menurutkan , kondisi cuaca dan hujan memberikan pengaruh terhadap kondisi kendaraan. "Ini ditambah kemacetan di ruas tol tersebut, sementara posisi truk berada diluar jalur cepat sehingga tidak memilki kesempatan mengambil jalur lain ketika kondisi rem blong," ucapnya. Meski begitu, Kyatmaja menghormati invetsigasi yang sementara masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Ini tidak akan mendahului investigasi KNKT, tetapi ini berdasar pada dugaan-dugaan sementara. Sebab kami di Asosiasi juga konsen dengan hal-hal teknis seperti ini," pungkasnya. (Yetede)

Krisis di Depan Mata: Industri Tekstil Makin Terpuruk

Hairul Rizal 18 Nov 2024 Bisnis Indonesia (H)

Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dengan banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, putusan pailit, atau penghentian operasional secara permanen. Fenomena ini menandakan adanya krisis besar dalam sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, maupun ekspor.

Namun, upaya penyelesaian yang diusulkan oleh pemerintah dinilai belum memadai, karena terlalu bergantung pada skema tarif yang dianggap kurang efektif. Berbagai kalangan menganggap perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup kebijakan fiskal dan nonfiskal yang lebih luas, serta pengaturan tarif dan nontarif yang lebih tepat. Pemerintah perlu segera mengimplementasikan langkah-langkah strategis yang lebih holistik untuk menyelamatkan industri tekstil ini agar sektor vital ini tidak semakin terpuruk.


Peran Negara untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

Hairul Rizal 18 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mengalami kesulitan besar lebih dari satu dekade terakhir, yang diperburuk dengan masuknya barang impor ilegal yang mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Salah satu titik balik penting adalah kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang merupakan salah satu pemain terbesar di Asia Tenggara, yang memicu kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi sektor TPT domestik. Selain Sritex, sudah ada 38 pabrik lain yang gulung tikar, menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Masalah utama yang dihadapi adalah tingginya volume impor barang TPT, yang pada 2018 mencatatkan angka tertinggi, mencapai 2,56 juta ton senilai US$10,02 miliar. Proteksi terhadap produk lokal sangat lemah, sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing dalam harga. Bahkan, kebijakan pemerintah terkait impor mengalami perubahan yang membingungkan, seperti penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang justru melonggarkan impor, bukannya memperketatnya.

Selain itu, maraknya penyelundupan barang-barang ilegal semakin memperburuk kondisi ini, dengan impor ilegal yang mencapai Rp4,6 triliun pada tahun 2024, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha logistik. Dalam menghadapi situasi ini, para pengusaha dan pelaku industri mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan yang lebih tegas dalam pengendalian impor, dengan kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, serta melakukan pembatasan impor dan pemberlakuan bea masuk antidumping.

Pemerintah diminta untuk lebih berpihak pada industri dalam negeri dengan menanggulangi masalah impor ilegal dan memperkuat proteksi terhadap produk lokal untuk memastikan kelangsungan hidup industri TPT di Indonesia. Kebijakan yang lebih konsisten dan protektif dianggap penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan sektor ini.



Peringatan Dini Krisis Ekonomi Kian Nyaring

Hairul Rizal 18 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang mengalami krisis yang serius, ditandai dengan banyaknya perusahaan tekstil yang mengalami kesulitan, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang tengah menghadapi proses pailit. Selain itu, perusahaan lain seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) dan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) juga mengalami masalah keuangan. Penutupan puluhan pabrik dan tingginya angka PHK menjadi indikasi buruknya kondisi industri ini. Faktor-faktor penyebabnya antara lain proteksi impor yang tidak maksimal, ketegangan geopolitik, dan lemahnya daya beli domestik. Meski pemerintah telah berusaha mengatasi masalah ini dengan kebijakan seperti proteksi impor dan restrukturisasi, hasilnya belum optimal. Pemerintah dinilai perlu lebih serius dalam mengatasi impor ilegal dan memberikan dukungan lebih konkret untuk menyelamatkan industri TPT, termasuk perbaikan regulasi dan penguatan daya saing produk lokal.



Pilihan Editor