Himbara Mendukung Penuh PP Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung penuh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Oleh karena itu, terdapat sejumlah masukan yang diberikan agar kebijakan tersebut bisa segera dilakukan bank pelat merah. Pada pasal 19 PP 47/2024 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
Adapun, PP diundangkan pada 5 November 2024, alhasil kebijakan akan berlaku sampai dengan Mei 2025. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat juga harus bergerak cepat menentukan aturan teknisnya. "Dan ingat, ini bersifat one off, hanya bersifat enak bukan sejak dikeluarkan (PP 47/2024). Jadi kita semua ini kejar-kejaran, maka mari bareng-bareng kita ini mendudukkan governance-nya, engga berlaku lagi setelah enam bulan," urai Ketua Himbara Sunarso, pekan lalu. Dia menyampaikan bahwa dari awal memang Hinbara yang meminta adanya kejelasan yang meminta adanya kejelasan tentang dipenuhi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kemudian, diterbitkan PP 47/2024 sebagai turunan dari UU P2SK. (Yetede)
Indonesia Mendukung Reformasi Kembali Serukan Reformasi WTO
Terapkan Standarisasi Teknik Mengendarai Truk Yang Benar bagi Pengemudi
Kecelakan angkutan truk yang terjadi di Tol Cipularang bisa dihindari jika pengemudi menerapkan standarisasi teknik mengendarai truk yang benar. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengusaha Multimoda Transport Indonesia (PPMTI), Kyatmaja Lookman mengatakan, di kalangan angkutan pengemudi truk memiliki teknis khusus bagaimana menghindari truk oleng ketika berada pada jalur turunan karena kondisi rem blong. "Kalau melihat dugaan-dugaan sementara karena rem blong dimana posisi truk berada di gigi empat, seharusnya bisa dicegah melalui kompetisi pengemudi.
Saya menilai ini lebih karena faktor human error," ungkap Kyatmaja. Ia menurutkan , kondisi cuaca dan hujan memberikan pengaruh terhadap kondisi kendaraan. "Ini ditambah kemacetan di ruas tol tersebut, sementara posisi truk berada diluar jalur cepat sehingga tidak memilki kesempatan mengambil jalur lain ketika kondisi rem blong," ucapnya. Meski begitu, Kyatmaja menghormati invetsigasi yang sementara masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Ini tidak akan mendahului investigasi KNKT, tetapi ini berdasar pada dugaan-dugaan sementara. Sebab kami di Asosiasi juga konsen dengan hal-hal teknis seperti ini," pungkasnya. (Yetede)
Krisis di Depan Mata: Industri Tekstil Makin Terpuruk
Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dengan banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan, putusan pailit, atau penghentian operasional secara permanen. Fenomena ini menandakan adanya krisis besar dalam sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, maupun ekspor.
Namun, upaya penyelesaian yang diusulkan oleh pemerintah dinilai belum memadai, karena terlalu bergantung pada skema tarif yang dianggap kurang efektif. Berbagai kalangan menganggap perlu adanya pendekatan yang lebih komprehensif, mencakup kebijakan fiskal dan nonfiskal yang lebih luas, serta pengaturan tarif dan nontarif yang lebih tepat. Pemerintah perlu segera mengimplementasikan langkah-langkah strategis yang lebih holistik untuk menyelamatkan industri tekstil ini agar sektor vital ini tidak semakin terpuruk.
Peran Negara untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia mengalami kesulitan besar lebih dari satu dekade terakhir, yang diperburuk dengan masuknya barang impor ilegal yang mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Salah satu titik balik penting adalah kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang merupakan salah satu pemain terbesar di Asia Tenggara, yang memicu kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi sektor TPT domestik. Selain Sritex, sudah ada 38 pabrik lain yang gulung tikar, menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Masalah utama yang dihadapi adalah tingginya volume impor barang TPT, yang pada 2018 mencatatkan angka tertinggi, mencapai 2,56 juta ton senilai US$10,02 miliar. Proteksi terhadap produk lokal sangat lemah, sehingga produk dalam negeri kesulitan bersaing dalam harga. Bahkan, kebijakan pemerintah terkait impor mengalami perubahan yang membingungkan, seperti penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang justru melonggarkan impor, bukannya memperketatnya.
Selain itu, maraknya penyelundupan barang-barang ilegal semakin memperburuk kondisi ini, dengan impor ilegal yang mencapai Rp4,6 triliun pada tahun 2024, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha logistik. Dalam menghadapi situasi ini, para pengusaha dan pelaku industri mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan kebijakan yang lebih tegas dalam pengendalian impor, dengan kembali ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, serta melakukan pembatasan impor dan pemberlakuan bea masuk antidumping.
Pemerintah diminta untuk lebih berpihak pada industri dalam negeri dengan menanggulangi masalah impor ilegal dan memperkuat proteksi terhadap produk lokal untuk memastikan kelangsungan hidup industri TPT di Indonesia. Kebijakan yang lebih konsisten dan protektif dianggap penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan sektor ini.
Peringatan Dini Krisis Ekonomi Kian Nyaring
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang mengalami krisis yang serius, ditandai dengan banyaknya perusahaan tekstil yang mengalami kesulitan, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), yang tengah menghadapi proses pailit. Selain itu, perusahaan lain seperti PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) dan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) juga mengalami masalah keuangan. Penutupan puluhan pabrik dan tingginya angka PHK menjadi indikasi buruknya kondisi industri ini. Faktor-faktor penyebabnya antara lain proteksi impor yang tidak maksimal, ketegangan geopolitik, dan lemahnya daya beli domestik. Meski pemerintah telah berusaha mengatasi masalah ini dengan kebijakan seperti proteksi impor dan restrukturisasi, hasilnya belum optimal. Pemerintah dinilai perlu lebih serius dalam mengatasi impor ilegal dan memberikan dukungan lebih konkret untuk menyelamatkan industri TPT, termasuk perbaikan regulasi dan penguatan daya saing produk lokal.
Reduksi PDB Jadi Ancaman Nyata Ekonomi RI
Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dengan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp136,57 triliun pada tahun lalu, setara dengan 1,11% dari total PDB nasional. Namun, sektor ini tengah menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk banjir produk impor, terbatasnya ekspor, pelemahan daya beli domestik, serta penurunan utilitas produksi, yang menyebabkan pertumbuhan PDB sektor TPT tergerus, bahkan tercatat negatif pada kuartal II/2024.
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, telah mengusulkan sejumlah langkah untuk mempertahankan kontribusi sektor TPT terhadap perekonomian nasional, seperti pengendalian impor bahan baku dan desain ulang kebijakan tata niaga impor. Reni Yanita, Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, menekankan perlunya kebijakan baru untuk melindungi sektor ini dari pengaruh barang impor yang membanjiri pasar.
Selain itu, kalangan pengusaha, seperti Firman Bakri dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), juga menilai pentingnya penguatan daya saing sektor TPT dengan memperbaiki aspek-aspek yang terkait dengan perizinan, ketenagakerjaan, dan akses pasar, terutama untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Para ekonom juga menyoroti dampak besar dari krisis industri tekstil terhadap perekonomian secara keseluruhan. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia menjelaskan bahwa lesunya sektor tekstil berimbas pada penurunan konsumsi rumah tangga, yang merupakan motor utama perekonomian. Hal ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, yang semakin lemah akibat pengurangan lapangan pekerjaan di sektor ini. Bhima Yudhistira dari CELES menambahkan bahwa krisis di sektor tekstil juga dapat memengaruhi investasi asing dan cadangan devisa negara, mengingat pentingnya sektor ini dalam ekspor.
Untuk itu, upaya penyelamatan sektor TPT dianggap sangat mendesak. Pemerintah perlu memperbanyak pelatihan dan sekolah tekstil serta memastikan kelengkapan pabrik-pabrik tekstil dari hulu hingga hilir dalam rantai pasok, guna memulihkan ekosistem industri ini. Jika tidak, kontribusi sektor tekstil terhadap PDB akan terus tergerus, dan perekonomian Indonesia akan semakin tertekan.
Maskapai Didorong Tingkatkan Armada untuk Pemulihan
Penurunan harga tiket pesawat menjadi masalah penting yang harus segera diatasi oleh maskapai penerbangan di Indonesia, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata, Dwi Marhen Yono, menyatakan bahwa salah satu penyebab mahalnya harga tiket pesawat domestik adalah ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan armada pesawat, yang masih jauh dari kapasitas normal sebelum pandemi. Saat ini, jumlah pesawat yang beroperasi hanya sekitar 300 unit, padahal jumlah penumpang sudah kembali ke level normal, yakni sekitar 120 juta orang per tahun.
Faktor lain yang turut mempengaruhi tingginya tarif tiket pesawat adalah tingginya beban utang yang dimiliki oleh maskapai, seperti Garuda Indonesia, serta harga bahan bakar pesawat (avtur), onderdil, dan biaya sewa pesawat yang masih tinggi. Dwi Marhen Yono mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari solusi agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga menguntungkan bagi maskapai, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penurunan harga tiket menjelang liburan Nataru.
Selain itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, juga menegaskan komitmennya untuk menurunkan harga tiket pesawat sebelum Nataru 2025, mengikuti instruksi pemerintah. Tim Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait terus melakukan kajian untuk memastikan tarif yang terjangkau, sambil memperhatikan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menambahkan bahwa sejumlah kementerian dan maskapai telah melakukan perhitungan biaya operasional untuk menurunkan harga tiket pesawat. Diskusi dan kajian lebih lanjut diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang transparan terkait penurunan tarif tiket pesawat, agar dapat mengurangi beban masyarakat dan mendukung keberlangsungan industri penerbangan.









