Manajemen Sritex harapkan putusan keberlanjutan usaha
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berharap kurator dan hakim pengawas menyetujui usulan going concern atau asas keberlanjutan usaha. Perusahaan perlu beroperasi demi menjamin hajat hidup ribuan pekerja yang dibayangi PHK. Kasasi ke MA jadi tumpuan pencabutan putusan pailit. Harapan itu mengemuka di sela-sela kegiatan doa bersama ribuan pegawai PT Sritex di Lapangan Sandang Sejahtera PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Jumat (15/11). Usulan going concern diajukan para kreditor dan buruh Sritex dalam rapat kreditor di PN Semarang, Kota Semarang, Jateng, Kamis (14/11).
”Kalau dari hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan usaha, atau going concern itu, dalam tiga minggu ke depan kami kehabisan bahan baku. Dari 2.500 karyawan yang sudah kami rumahkan, jumlahnya akan bertambah seiring berjalannya waktu,” kata Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto seusai acara tersebut. Putusan pailit mengakibatkan PT Sritex kehilangan hak untuk mengelola dan menguasai hartanya. Kedua hak itu berpindah ke tangan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan.
Dampaknya, perusahaan itu tidak lagi bisa membeli bahan baku atau menjual barang-barang yang sudah produksi. Sejauh ini, pekerja yang dirumahkan atau diliburkan se mentara berasal dari sektorspinning dan weaving. Hanya finishing dan garmen yang masih beroperasi. Iwan mengatakan, pihaknya tetap memenuhi hak pekerja selama libur sementara. Pihaknya menjamin pegawainya dipekerjakan lagi ketika kondisi perusahaan kembali normal. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023