Potensi Pendapatan Rp 279,1 Triliun Per Tahun buyar akibat Malaadministrasi Industri Sawit
Kajian sistemik Ombudsman menemukan malaadministrasi di industri kelapa sawit menyebabkan potensi kehilangan pendapatan Rp 279,1 triliun per tahun. Malaadministrasi mencakup aspek persoalan lahan, perizinan, dan tata niaga industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, berdasar hasil kajian sistemik tersebut, timbul potensi kerugian ekonomi, baik pada penerimaan negara, masyarakat, dunia usaha, maupun lingkungan. ”Biasanya tindakan malaadministrasi dekat dengan tindakan korupsi,” ujarnya dalam Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik Terkait: Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11).
Kajian sistemik potensi malaadministrasi industri kelapa sawit itu dilakukan Ombudsman dengan meminta keterangan 51 pihak terkait industri sawit, mulai dari kementerian/lembaga, pemprov, pemkab, pengusaha sawit, petani, hingga ahli pertanian. Penelitian berlangsung sejak 27 Mei 2024 hingga 3 Oktober 2024. Persoalan di aspek lahan adalah adanya tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan. Berdasar data dan temuan Ombudsman, terdapat 3,22 juta hektar lahan yang tumpang tindih antara perkebunan sawit dan kawasan hutan serta antara perkebunan sawit dan 3.235 subyek hokum, mencakup 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi atau kelompok tani sawit rakyat. Status lahan yang tidak jelas akibat tumpang tindih mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan. Tumpang tindih lahan, telah diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dari mekanisme itu, total penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan baru mencapai 199 subyek hukum atau 7 % saja. Masih terdapat 3.063 subyek hukum atau 93,84 % yang belum selesai. Temuan kedua kajian sistem Ombudsman adalah adanya persoalan pada aspek perizinan. Saat jadi pengusaha sawit, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat tanda daftar budidaya (STDB), sertifikasi ISPO, dan land application-limbah cair pabrik kelapa sawit (LA-LCPKS).
Persoalan berbagai perizinan yang tak jelas ini menurunkan produktivitas industri sawit. Temuan ketiga dari aspek tata niaga. Potensi kehilangan imbal hasil akibat grading tidak sesuai dengan standar kematangan TBS mencapai Rp 11,5 triliun.Dari temuan ini, Yeka mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar perlu segera menyelesaikan persoalan tumpeng tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Rekomendasi lain, pemerintah perlu segera membentuk badan nasional yang mengurusi tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Badan ini perlu diberi kewenangan yang cukup untuk mengatur, membina, mendampingi, dan mengawasi urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. (Yoga)
Program Tabungan Beasiswa Berkah Dinilai Bermasalah
Program beasiswa untuk mahasiswa asal Kalteng dituding bermasalah lantaran terlambat membayar. Selain itu, program yang diberikan kepada 20.000 mahasiswa itu dinilai sarat politik. Program Tabungan Beasiswa Berkah atau Beasiswa Tabe merupakan program yang dibuat pada 2023 oleh Pemprov Kalteng. Meskipun hampir setahun disosialisasikan, program itu baru berjalan pada tahun 2024. Hampir 20.000 mahasiswa mengajukan untuk mendapat beasiswa itu. Salah satunya Juan (22), mahasiswa asal Kabupaten Barito Selatan yang kuliah di salah satu perguruantinggi di Kota Palangka Raya. Menurut dia, program ini membantu dirinya yang hidup jauh dari keluarganya. Ia mengajukan beasiswa itu sejak 2023, sesuai syarat yang tertera dalam situs resmi, yakni tabe.disdik.kalteng.go.id.
Pemerintah memberikan tiga kali pendanaan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu mendapat rekomendasi dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Agustiar Sabran, yang saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur Kalteng. Dia adalah kakak kandung Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng saat ini. Mahasiswa bakal mendapatkan beasiswa Rp 7,5 juta yang diberikan dalam tiga kali pembayaran. ”Selain rekomendasi dari ketua DAD, ada juga rekomendasi dari himpunan mahasiswa, saya juga sudah dapat itu dari himpunan mahasiswa kami di Barito Selatan,” kata Juan, Senin (18/11) di Palangka Raya. Juan sudah mendapat dua pendanaan namun yang ketiga belum cair. (Yoga)
Perusahaan Tambang Diusir Warga Wawonii
Ratusan warga dari sejumlah desa di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sultra, menggelar aksi damai untuk mengusir perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana. Setelah menang di kasasi, warga menganggap perusahaan tak punya dasar hukum untuk tetap beroperasi. Perusahaan beralasan belum dapat kepastian terkait putusan kasasi itu. Sejak Senin (18/11) pagi, warga dari sejumlah desa di Wawonii, beraksi di lokasi perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka menuntut perusahaan menjelaskan soal operasi produksi yang tetap berlangsung. Padahal, sudah ada putusan hukum pengadilan yang membatalkan izin tambang perusahaan.
Ketua Lembaga Adat Wawonii Abdul Salam menuturkan, aksi ini dimaksudkan agar perusahaan tambang segera meninggalkan pulau. Sebab, setelah berbagai upaya hukum dilakukan, utamanya yang telah berkekuatan hukum tetap, menunjukkan masyarakat memenangi gugatan. ”Kami ingin mengetahui alasan perusahaan belum hengkang dari pulau. Putusan MA telah menggagalkan legalitas perusahaan untuk melakukan penambangan,” kata Salam, kemarin. Pihaknya hadir dalam aksi untuk mendampingi masyarakat mempertanyakan hal tersebut. Sebab, semua legalitas hukum telah dibatalkan oleh pengadilan hingga tingkat kasasi.
Ia juga hadir untuk menjadi penengah agar tidak terjadi benturan di lapangan. Tayci, koordinator aksi tersebut, mengungkapkan, masyarakat datang untuk menyampaikan agar PT GKP segera meninggalkan Pulau Wawonii. Hal itu karena berbagai putusan hukum telah membatalkan kewenangan perusahaan untuk melakukan penambangan di wilayah ini. Namun,faktanya, perusahaan tetap melakukan aktivitas pembongkaran dan pemuatan ore nikel. ”Karena pemerintah tidak mengeksekusi hal tersebut, masyarakat turun untuk meminta perusahaan meninggalkan pulau. Karena tidak ada alasan perusahaan tetap tinggal dan beroperasi, sementara izin mereka tidak berlaku,” ujarnya. (Yoga)
PPN 12%, Ironi Jalan Pintas Menuju Tuntas
Menakar Dampak Periode Kedua Trump Perekonomian Indonesia
Pemerintahan Presiden Prabowo Ingin Belajar Program Makan Bergizi Gratis dari Brazil
PT Pertamina Mengembangkan Sustainable Aviation Fuel
PT Pertamina (Persero) sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak nabati. Pada tahun ini bahkan SAF mengalami meningkatan manfaat, tak hanya mengurangi emisi karbon di sektor transportasi udara tetapi sekaligus menjawab persoalan sampah rumah tangga dan limbah industri. SVP Research & Technology Innovation Oki Muraza menjelaskan Pertamina sudah mengembangkan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku SAF. Sebelumnya, pengembangan SAF yang dilakukan Pertamina menggunakan minyak kelapas sawit dalam bentuk crude palm oil (CPO) atau refined bleached deodorized pal kernek oil (RBDPKO).
Langkah Pertamina dimulai dengan mengumpulkan UCI dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga, restoran, dan industri pengolahan makanan. Teknologi pengolahan SAF menggunakan jalur Hydroprocessed Esters and Fatty Acid (HEFA) memungkinkan konvensi minyak jelantah menjadi bahan bakar yang kompatibel dengan infrastruktur penerbangan yang ada. Oki juga menekankan pada tahun depan, SAF dari UCO bisa menggunakan secara komersial. Targetnya pada kuartal pertama tahun depan, SAF akan digunakan dalam joy-flight pada pesawat Pelita Air yang merupakan maskapai penerbangan milik Pertamina Group. (Yetede)









