;

Perlu langkah konkrit penyelesaian konflik agraria

Perlu langkah konkrit penyelesaian konflik agraria

Penuntasan konflik agraria di bawah kabinet baru diminta jangan sebatas gertak sambal. Perlu langkah konkret yang segera dilakukan agar penyelesaian konflik tak mengulang kegagalan sebelumnya. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, hasil pemetaan menemukan 6,4 juta hektar tanah rawan konflik pertanahan. Lokasinya tersebar merata di sejumlah daerah di Indonesia (Kompas.id, 31/10/2024). Tercatat setidaknya 537 perusahaan sawit memiliki izin usaha perkebunan tanpa hak guna usaha (HGU). Mereka beroperasi di lahan seluas 2,5 juta hektar. Nusron menjanjikan penataan menyeluruh, dan perusahaan yang melanggar akan segera dikenai denda yang saat ini sedang dihitung BPKP.

Pelanggaran itu juga terjadi di Kalteng. Bahkan, Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan sawit paling luas di Indonesia. Data Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menunjukkan, dari 3.374.041 hektar tutupan sawit di kawasan hutan di Indonesia, sebanyak 632.133,96 hektar di antaranya berada di Kalteng. Luasan ini melebihi luas Pulau Bali. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika berpendapat, dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan serta mafia tanah, pihaknya mencatat setidaknya ada 2.939 letusan konflik agraria dengan luas mencapai 6,3 juta hektar dan berdampak terhadap 1,7 juta rumah tangga petani sepanjang 2015-2023.

”Semoga omongan untuk menuntaskan konflik agrarian tak sebatas lip service dan gertak sambal,” kata Dewi, Jumat (15/11). Dewi menambahkan, akar utama penyebab konflik agraria adalah penerbitan sepihak HGU, HGB, dan konsesi-konsesi korporasi di atas permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Proses penerbitan konsesi yang tidak transparan dan tidak partisipatif itu memicu lahirnya konflik agraria antara masyrakat dan perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik HGU dan HGB. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :