Langkah Strategis Pengembangan Teknologi CCUS
Keputusan Final Investment Decision (FID) yang disampaikan oleh BP terkait proyek UCC (Unitisasi Carbon Capture and Storage) di Indonesia diperkirakan akan membawa dampak besar bagi sektor energi, terutama dalam penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon (CCUS). Proyek ini menandai langkah pertama Indonesia dalam mengembangkan CCUS secara besar-besaran, dengan potensi untuk menyekuestrasi sekitar 15 juta ton CO2 pada fase awal. Selain itu, proyek ini juga akan membantu Indonesia dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat melalui pengembangan lapangan gas Ubadari dan pemanfaatan infrastruktur di Tangguh LNG.
Murray Auchincloss, CEO BP, mengungkapkan bahwa proyek ini dapat memaksimalkan perolehan gas di Indonesia dan berpotensi menghasilkan 3 triliun kaki kubik sumber daya gas tambahan. Proyek ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menekankan bahwa proyek UCC akan mendukung ketahanan energi nasional dan memenuhi visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan produksi migas.
Selain dampak terhadap sektor migas, proyek ini juga memiliki nilai strategis dalam upaya dekarbonisasi, yang semakin mendesak di tingkat global. Dengan potensi penyimpanan karbon yang sangat besar di Indonesia, berbagai perusahaan migas besar dunia, seperti ExxonMobil, Chevron, dan Total Energies, mulai melirik Indonesia sebagai lokasi potensial untuk penyimpanan karbon. Hal ini diharapkan akan menghasilkan peluang bisnis baru, termasuk potensi pendapatan miliaran dolar dari sektor CCS/CCUS di Indonesia, yang juga dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan.
Secara keseluruhan, proyek UCC ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi perekonomian Indonesia, pengurangan emisi karbon, maupun peningkatan kapasitas energi nasional, sejalan dengan tren global yang semakin fokus pada keberlanjutan dan pengendalian perubahan iklim.
Pengusaha Dorong Dialog Bipartit dalam Pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk menetapkan upah minimum 2025 melalui mekanisme bipartit, yakni melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, yang menekankan pentingnya melibatkan kedua belah pihak, karena perusahaan dan serikat pekerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi dan perkembangan perusahaan tersebut.
Usulan ini muncul setelah tidak adanya kejelasan mengenai penetapan upah minimum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Oktober 2024. Bob Azam juga menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait lamanya proses penetapan upah minimum, yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun. Menurutnya, ketidakpastian terkait pengupahan ini menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju dan menyebabkan peluang investasi hilang, seperti yang terjadi pada sektor elektronik pada tahun 90-an, di mana investor memilih berinvestasi di Malaysia akibat aksi mogok terkait pengupahan di Indonesia.
Meskipun sebelumnya Apindo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Ida Fauziyah, untuk mendorong struktur skala upah yang lebih baik, kesepakatan itu tidak dapat dilaksanakan setelah putusan MK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait upah minimum 2025 sebelum Desember 2024.
Secara keseluruhan, Apindo menginginkan adanya kejelasan dan kepastian dalam penetapan upah minimum, dengan melibatkan kedua belah pihak yang langsung terkait, yaitu pekerja dan perusahaan, untuk menciptakan kesepakatan yang lebih adil dan berkelanjutan.









