Kolaborasi Pusat dan Daerah Masih Jadi PR
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia. Menurut Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, perubahan lanskap politik di tingkat daerah, terutama setelah Pilkada 2024, berpotensi mengganggu kesinambungan implementasi kebijakan pembangunan yang telah disepakati, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yusuf mencatat bahwa meskipun pemerintah pusat dan daerah memiliki rencana pembangunan jangka panjang, kebijakan sering kali berubah menjadi populis oleh kepala daerah yang bertujuan untuk menaikkan elektabilitas menjelang pemilihan. Akibatnya, dokumen teknokratik yang telah disusun untuk mencapai target pembangunan jangka panjang seringkali diabaikan.
Selain itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), melalui Armand Suparman, mengingatkan bahwa perizinan berusaha dan pelayanan publik adalah masalah besar yang dihadapi banyak daerah. KPPOD menyoroti bahwa banyak daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperlukan untuk penerapan sistem online single submission (OSS), yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Ketidakpastian dalam layanan perizinan berusaha ini dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Armand juga menekankan masalah ego sektoral antar instansi yang sering memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha antara pusat dan daerah. Selain itu, tarif pajak dan retribusi daerah yang tinggi, seperti PBB-P2 dan BPHTB, sering menjadi penghalang bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi dan mendorong perekonomian daerah.
Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga menguji kemampuan kepala daerah terpilih untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dan mengatasi hambatan dalam pelayanan publik dan perizinan berusaha demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Intensifkan Negosiasi dengan Apple
Kementerian Perindustrian Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, akan segera mengundang Apple Inc. untuk membahas realisasi investasi mereka di Indonesia, setelah proposal investasi senilai US$100 juta yang diajukan oleh Apple ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah karena proposal investasi Apple dinilai belum memenuhi asas keadilan bagi Indonesia.
Menteri Agus menjelaskan bahwa asas keadilan yang dimaksud berkaitan dengan perbandingan investasi Apple di Indonesia dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sama di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, Apple berinvestasi sebesar Rp255 triliun untuk membangun pabrik, sementara di Indonesia, Apple baru berinvestasi sekitar Rp1,4 triliun, meskipun penjualan produk Apple di Indonesia mencapai 2,5 juta unit. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam investasi yang dianggap tidak adil oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, Agus juga menyoroti bahwa investasi dari produsen perangkat elektronik lainnya, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple. Kriteria lain yang menjadi perhatian adalah terkait dengan penciptaan nilai tambah, impor, dan seberapa besar Apple dan produsen HKT lainnya dapat menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki angka investasi ideal yang diharapkan dari Apple, dan negosiasi selanjutnya juga akan mencakup pembahasan mengenai proposal investasi Apple pada periode 2020-2023 yang belum terealisasi. Pemerintah berencana untuk meminta Apple untuk melunasi "utang investasi" yang terkait dengan proposal investasi periode sebelumnya, sebelum melanjutkan ke proposal investasi baru yang diajukan untuk periode 2024-2026.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap keadilan investasi dan kontribusi perusahaan asing, seperti Apple, dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah bagi industri lokal.
Setelah Akuisisi, Sam Air Tancap Gas
PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) untuk pengadaan 12 pesawat baru dari PT Dirgantara Indonesia (Persero). Kesepakatan ini dilakukan setelah SAM Air diakuisisi oleh PT Yasa Artha Trimanunggal pada 30 September 2024. Menurut Direktur Utama Yasa Artha Trimanunggal, Yenna Yuniana, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem transportasi udara yang mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebagai bagian dari kesepakatan, SAM Air akan membeli dua unit pesawat Cassa 212 dan sepuluh unit pesawat N219 yang direncanakan untuk dikirimkan mulai Maret 2025 untuk Cassa 212 dan pada pertengahan 2027 untuk N219. Pesawat-pesawat tersebut akan digunakan untuk mendukung distribusi pangan ke daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia serta memperkuat moda transportasi udara bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Direktur Utama SAM Air, Agus Priyanto, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Yasa Artha Trimanunggal membuka peluang lebih besar untuk perusahaan berkontribusi dalam memperluas layanan penerbangan perintis, khususnya dalam mendukung distribusi pangan ke daerah yang sebelumnya sulit dijangkau. Dengan pengadaan pesawat baru ini, SAM Air berharap dapat menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien, serta membantu mengatasi tantangan logistik di wilayah-wilayah yang sulit diakses.
Secara keseluruhan, kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sektor transportasi udara Indonesia dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan akses yang lebih baik terhadap pasokan pangan.
PPN Tak Jadi Naik, Angin Segar Bagi Masyarakat
UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%
Keyakinan Konsumen Jadi Tantangan Baru Emiten
Sektor Semen Hadapi Tekanan Berat
Jangan Hanya di Jawa saja Bioskop dibangun
Selain jumlahnya kurang memadai, penyebaran layar bioskop di Indonesia tidak merata. Investor didorong tak hanya membangun bioskop di Pulau Jawa, tetapi juga di kabupaten atau kota di pulau-pulau lain. Sekitar 70 % bioskop di Tanah Air berada di Pulau Jawa. Sementara di luar Jawa, penyebaran bioskop masih terkonsentrasi di ibu kota provinsi. Hal ini menjadi salah satu kendala warga di daerah-daerah untuk menonton film. Padahal, tren penonton film Indonesia meningkat. Hingga November 2024, jumlah penonton 72 juta orang, terbanyak sepanjang sejarah sejak film Indonesia tayang perdana pada 1926. Jumlahnya diperkirakan bertambah hingga 80 juta penonton pada akhir tahun 2024. Tren positif ini perlu direspons dengan menambah jumlah layar serta memangkas ketimpangan penyebarannya. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan mendorong para investor tak hanya membangun bioskop di Pulau Jawa.
”Ini (pemerataan penyebaran layar bioskop) jadi satu pemikiran juga. Jadi, bukan hanya di Pulau Jawa. Nanti mungkin ada di Sumatera, Sulawesi, dan tempat lain,” ucap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon seusai bertemu Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad serta perwakilan jaringan bioskop Sam’s Studio, di Jakarta, Senin (25/11). Dengan populasi 280 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi penonton film besar. Selain meningkatkan produksi film, potensi itu mesti dimaksimalkan dengan menambah layar. Penyebarannya jangan hanya di kota besar agar dapat menjangkau warga lebih luas. ”Layar tersedia amat terbatas, hanya 1.400 layar untuk 280 juta penduduk. Kalau kita lihat potensi penonton film 10 % (dari jumlah penduduk), itu 28 juta orang bisa menonton berkali-kali,” ucapnya. (Yoga)
Polemik Kenaikan Tarif PPN
Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.
”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)
Keresahan Pengusaha terhadap Kenaikan Upah
Molornya pengumuman upah minimum yang berlaku pada tahun depan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha dan dapat menghambat laju ekonomi nasional. Faktor politis yang kuat dalam penentuan upah minimum, yang terjadi bersamaan dengan kekosongan pejabat definitif di daerah, semakin memperburuk situasi.
Dunia usaha menilai bahwa penundaan ini menambah ketidakpastian dalam perencanaan bisnis dan investasi untuk tahun depan. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan upah minimum agar tidak mengaburkan arah perencanaan ekonomi dan bisnis. Ketidakpastian terkait upah minimum ini diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan dan stabilitas perekonomian yang lebih luas.









