UMKM Perlu Kelanjutan Insentif Pajak Final 0,5%
Keyakinan Konsumen Jadi Tantangan Baru Emiten
Sektor Semen Hadapi Tekanan Berat
Jangan Hanya di Jawa saja Bioskop dibangun
Selain jumlahnya kurang memadai, penyebaran layar bioskop di Indonesia tidak merata. Investor didorong tak hanya membangun bioskop di Pulau Jawa, tetapi juga di kabupaten atau kota di pulau-pulau lain. Sekitar 70 % bioskop di Tanah Air berada di Pulau Jawa. Sementara di luar Jawa, penyebaran bioskop masih terkonsentrasi di ibu kota provinsi. Hal ini menjadi salah satu kendala warga di daerah-daerah untuk menonton film. Padahal, tren penonton film Indonesia meningkat. Hingga November 2024, jumlah penonton 72 juta orang, terbanyak sepanjang sejarah sejak film Indonesia tayang perdana pada 1926. Jumlahnya diperkirakan bertambah hingga 80 juta penonton pada akhir tahun 2024. Tren positif ini perlu direspons dengan menambah jumlah layar serta memangkas ketimpangan penyebarannya. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan mendorong para investor tak hanya membangun bioskop di Pulau Jawa.
”Ini (pemerataan penyebaran layar bioskop) jadi satu pemikiran juga. Jadi, bukan hanya di Pulau Jawa. Nanti mungkin ada di Sumatera, Sulawesi, dan tempat lain,” ucap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon seusai bertemu Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad serta perwakilan jaringan bioskop Sam’s Studio, di Jakarta, Senin (25/11). Dengan populasi 280 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi penonton film besar. Selain meningkatkan produksi film, potensi itu mesti dimaksimalkan dengan menambah layar. Penyebarannya jangan hanya di kota besar agar dapat menjangkau warga lebih luas. ”Layar tersedia amat terbatas, hanya 1.400 layar untuk 280 juta penduduk. Kalau kita lihat potensi penonton film 10 % (dari jumlah penduduk), itu 28 juta orang bisa menonton berkali-kali,” ucapnya. (Yoga)
Polemik Kenaikan Tarif PPN
Polemik kenaikan tarif PPN belakangan ini tak lepas dari kekurangan yang ada dalam sistem pajak dalam negeri. Kuatnya resistensi publik bukan hanya karena kondisi daya beli melemah. Di balik itu ada persoalan transparansi dan keadilan pajak yang membuat kepercayaan pada otoritas pajak menurun. Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti transparansi pajak di Indonesia kurang optimal. Meski Kemenkeu secara rutin telah mengumumkan kondisi APBN melalui konferensi pers bulanan, itu dinilai belum cukup. Namun, KIP menilai laporan lebih detail seputar tingkat kepatuhan pajak, realisasinya, serta pemanfaatan pajak itu untuk pembangunan belum disampaikan secara detail dan rutin. Demikian pula jika ada kebijakan besar yang berdampak pada publik tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif.
”Tidak disampaikan terbuka, misalnya, berapa dari pajak masyarakat itu yang akan digunakan untuk fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan perbaikan infrastruktur. Masih ada saja publik yang bertanya, pajak yang dibayar itu akan digunakanuntuk apa?” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11). Karena itu, tidak heran bila resistensi masyarakat semakin kuat saat pemerintah hendak menaikkan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % per 1 Januari 2025. Apalagi, kebijakan itu diterapkan saat kondisi daya beli masyarakat tengah menurun. (Yoga)
Keresahan Pengusaha terhadap Kenaikan Upah
Molornya pengumuman upah minimum yang berlaku pada tahun depan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha dan dapat menghambat laju ekonomi nasional. Faktor politis yang kuat dalam penentuan upah minimum, yang terjadi bersamaan dengan kekosongan pejabat definitif di daerah, semakin memperburuk situasi.
Dunia usaha menilai bahwa penundaan ini menambah ketidakpastian dalam perencanaan bisnis dan investasi untuk tahun depan. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan upah minimum agar tidak mengaburkan arah perencanaan ekonomi dan bisnis. Ketidakpastian terkait upah minimum ini diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan dan stabilitas perekonomian yang lebih luas.
Perbankan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Performa ekonomi Indonesia pada kuartal III/2024 menunjukkan adanya tantangan meskipun ada pertumbuhan positif. Inflasi pada Oktober 2024 tercatat 1,7% YoY, yang merupakan angka terendah sejak Oktober 2021, meskipun terjadi kenaikan inflasi bulanan akibat harga emas internasional yang lebih tinggi. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2024 tercatat 4,95% YoY, sedikit lebih baik dari periode yang sama pada 2023, tetapi lebih lambat dibandingkan dengan kuartal II/2024 yang mencapai sekitar 5%.
Sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia selama kuartal III/2024 adalah investasi, ekspor, dan impor, sedangkan konsumsi rumah tangga dan pengeluaran pemerintah mengalami kontraksi. Penurunan konsumsi rumah tangga, yang menjadi komponen utama pertumbuhan ekonomi, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perlambatan ekonomi China, tingginya suku bunga global, dan penurunan jumlah kelas menengah yang berdampak pada daya beli masyarakat.
Dari sisi kebijakan, perbankan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pembiayaan konsumsi dan mendukung sektor-sektor potensial seperti perumahan, kendaraan, dan barang kebutuhan rumah tangga. Beberapa kebijakan dari Bank Indonesia seperti insentif GWM dan penurunan suku bunga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 yang sedikit lebih tinggi di angka 5,11%. Inflasi pada 2025 diperkirakan stabil di sekitar 2,51%, yang diharapkan dapat mendukung pemulihan konsumsi domestik.
Secara keseluruhan, meskipun ada tantangan, dukungan kebijakan dari pemerintah dan perbankan serta pemulihan ekonomi global diharapkan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025, terutama dengan meningkatkan konsumsi domestik yang dapat memperkuat sektor-sektor terkait dan memperkokoh perekonomian.
Ketidakpastian Regulasi Bayangi Dunia Bisnis
Ketidakpastian dalam pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi isu penting yang mengganggu iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Pemerintah terlambat mengumumkan skema dan kenaikan UMP yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2024, karena masih menyusun formula yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Proses ini diperumit oleh adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, yang mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi ketegangan politik terkait dengan penetapan UMP.
Namun, terlambatnya pengumuman UMP ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan kepastian untuk merencanakan bisnis mereka di tahun depan. Edy Misero, Sekjen Akumindo, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini menghambat perencanaan bisnis dan investasi, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan upah. Alphonzus Widjaja, Ketua Umum APPBI, juga menekankan bahwa upah yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas bisnis.
Tantangan bagi pemerintah adalah menyusun skema upah yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan pengusaha, mengingat kenaikan upah yang tinggi bisa memberatkan dunia usaha, sementara upah yang rendah dapat mengurangi daya beli masyarakat. Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji dampak putusan MK dan berusaha menyusun payung hukum yang tepat agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, Herman N. Suparman dari KPPOD dan Nailul Huda dari Center for Economic and Law Studies menyoroti pentingnya memberikan kepastian segera mengenai kenaikan UMP agar tidak merugikan dunia usaha dan mempengaruhi iklim investasi. Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia juga menambahkan bahwa penetapan upah yang penuh gejolak dapat menciptakan ketidakpastian dan mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia.
Secara keseluruhan, kepastian dalam penetapan UMP sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendukung pertumbuhan bisnis, terutama di sektor UMKM dan industri lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan keputusan yang jelas dan adil, serta memastikan skema upah yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga dunia usaha dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Efisiensi Jadi Jurus Utama Pelaku Usaha
Kebijakan penetapan upah minimum yang tengah dirumuskan oleh pemerintah menghadirkan dilema yang signifikan bagi dunia usaha. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat, yang penting untuk pemulihan ekonomi, namun di sisi lain, kebijakan ini dapat membebani pelaku industri, terutama pengusaha kecil dan menengah. Sekjen Hipmi Anggawira menyatakan bahwa pengusaha akan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan harga produk, melakukan efisiensi operasional, serta merestrukturisasi tenaga kerja untuk mengimbangi kenaikan upah. Dalam hal ini, Hipmi berharap ada fleksibilitas dalam penyesuaian upah yang mempertimbangkan kemampuan sektor usaha, khususnya UMKM, dan adanya insentif dari pemerintah untuk membantu dunia usaha, seperti pengurangan pajak atau akses pembiayaan murah.
Di sisi lain, Bob Azam dari Apindo menekankan bahwa perubahan kebijakan upah yang dilakukan di tengah tekanan ekonomi dapat menambah risiko bagi dunia bisnis, yang sudah menghadapi penurunan daya beli masyarakat dan potensi PHK. Bob juga berharap agar kebijakan ini tidak dipolitisasi, karena hal tersebut dapat mengganggu iklim bisnis. Sementara itu, Mirah Sumirat, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Asprasi), menuntut kenaikan upah sebesar 20% untuk mengangkat daya beli pekerja yang sudah melemah dalam beberapa tahun terakhir, namun ia juga menuntut agar pemerintah menurunkan harga bahan pokok untuk mengimbangi kenaikan upah.
Payaman Simanjuntak, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, menyarankan agar kenaikan UMP 2025 berada pada kisaran 6%-8%, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga semua pihak—pengusaha, pekerja, dan masyarakat—dapat mengantisipasi dengan baik. Hal ini akan memberikan kepastian dan kestabilan, serta mendukung rencana bisnis dan investasi yang sehat.
Secara keseluruhan, pemerintah perlu menemukan keseimbangan dalam kebijakan upah, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan upah yang adil dan tepat waktu akan sangat memengaruhi iklim bisnis, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan perekonomian nasional.
Batu Bara Mulai Tersingkir dari Panggung Utama Energi
Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam merencanakan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, sebagai bagian dari transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). Presiden Prabowo telah menargetkan Indonesia untuk mencapai net zero emission sebelum 2050, dengan salah satu langkah utama adalah mengganti PLTU dengan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang lebih ramah lingkungan. Namun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, transisi energi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani keuangan negara, karena harga EBT saat ini masih tinggi. Pemerintah juga tengah mencari skema pembiayaan yang tepat untuk pensiun dini PLTU, termasuk untuk PLTU Cirengbon-1 dan Pelabuhan Ratu yang meskipun sudah ada komitmen untuk dihentikan operasionalnya, namun terus tertunda karena masalah pembiayaan.
Di sisi lain, Fabby Tuwo, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), menekankan pentingnya reformasi regulasi, transformasi industri kelistrikan, dan dukungan pembiayaan dari pemerintah dan pihak luar untuk mengakselerasi transisi ini. Fabby juga menyarankan pembentukan task force dekarbonisasi kelistrikan yang dipimpin oleh seorang ahli, yang langsung melapor kepada Presiden. Namun, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa pernyataan Prabowo di KTT G20 Brasil terkait pensiun dini PLTU masih sebatas gimmick, karena hingga kini belum ada tindakan konkret, seperti daftar PLTU yang akan dipensiunkan, dan masih ada PLTU baru seperti PLTU Cirebon-2 yang baru saja beroperasi.
Sementara itu, Komisi Transisi Batu Bara yang dipimpin oleh Indonesia dan Prancis menyarankan agar sektor perbankan dan investor swasta mengambil peran aktif dalam mendanai proyek pensiun dini PLTU di negara-negara berkembang, dan merekomendasikan agar kriteria keberlanjutan pembiayaan dilonggarkan untuk mendukung penutupan PLTU batu bara.
Secara keseluruhan, untuk mencapai transisi energi yang sukses, pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam hal pembiayaan, ketersediaan EBT yang cukup, dan penciptaan kebijakan yang mendukung agar pensiun dini PLTU bisa berjalan sesuai rencana, tanpa mengganggu kestabilan ekonomi negara.









